Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Turunkan Perusak Ozon HCFC 55 Persen Tahun 2023

Kompas.com, 17 September 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Indonesia berhasil menurunkan senyawa perusak ozon hydrochlorofluorocarbon (HCFC) sebesar 55 persen pada 2023.

HCFC merusak lapisan ozon karena mengandung atom klorin namun tidak terlalu merusak seperti chlorofluorocarbon (CFC) karena mengandung atom hidrogen juga.

Sebelumnya, ujar Siti, Indonesia juga berhasil menurunkan HCFC sebesar 37,3 persen pada 2020.

Baca juga: Bahan Perusak Ozon Dilarang, Pengurangan Emisi Ditarget Lebih Tinggi

Siti menuturkan, jika semua kebijakan saat ini tetap berlaku dan diimplementasikan, lapisan ozon diperkirakan akan pulih di seluruh dunia pada 2040.

"Selain itu, upaya menghilangkan bahan perusak ozon telah memperlambat pemanasan global secara signifikan," kata Siti secara virtual dalam peringatan Puncak Hari Ozon di Botani Square, Bogor, Senin (16/9/2024).

Dia menuturkan, penipisan ozon yang tidak terkendali dan radiasi UV-B yang berlebihan akan menimbulkan berbagai dampak negatif.

Baca juga: Ozon Bisa Jadi Solusi Kurangi Sampah Makanan di Indonesia

Contohnya adalah menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi kapasitas vegetasi untuk menyerap karbon dioksida, dan berdampak bagi kesehatan manusia seperti meningkatkan risiko kanker kulit dan katarak mata.

Siti berujar, keberhasilan tersebut ditingkatkan dengan diadopsinya Amandemen Kigali yang mengatur ketentuan pengurangan konsumsi hydrofluorocarbon (HFC).

HFC bukan senyawa perusak ozon namun termasuk gas rumah kaca yang kuat. Sehingga upaya penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim.

Baca juga: Waspada Penipisan Lapisan Ozon, Warga Jabodetabek Diminta Pakai Sunblock di Luar Ruang

Pengurangan konsumsi HFC tersebut akan dimasukkan kedalam komitmen pengurangan emisi Indonesia sebagai gas baru dalam dokumen Second Nationally determined Contribution (NDC) di sektor proses industri dan penggunaan produksi atau industrial process and production use (IPPU) yang akan dilaporkan ke badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Sesuai ketentuan Amendemen Kigali, pengurangan konsumsi HFC akan dimulai pada 2029 sebesar 10 persen dan secara bertahap di tahun-tahun berikutnya sampai 2045 sebesar 80 persen dibandingkan baseline.

"Dengan begitu, penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim," jelas Siti.

Baca juga: SIG Operasikan Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BKSDA Kalimantan Selamatkan Bayi Orangutan yang Dipelihara di Area Tambang
BKSDA Kalimantan Selamatkan Bayi Orangutan yang Dipelihara di Area Tambang
Pemerintah
Potensi Panas Bumi RI Capai 2.160 GW, Infrastruktur PLTU Dapat Dialihfungsikan untuk PLTP
Potensi Panas Bumi RI Capai 2.160 GW, Infrastruktur PLTU Dapat Dialihfungsikan untuk PLTP
LSM/Figur
IESR: Pembatasan PLTU Baru Harus Diimbangi Pemanfaatan EBT
IESR: Pembatasan PLTU Baru Harus Diimbangi Pemanfaatan EBT
LSM/Figur
Mahasiswa Sulap Sampah Jadi Karya Seni sebagai Pengingat Jaga Lingkungan
Mahasiswa Sulap Sampah Jadi Karya Seni sebagai Pengingat Jaga Lingkungan
LSM/Figur
RI Bergantung Infrastruktur Informal untuk Pengumpulan Sampah
RI Bergantung Infrastruktur Informal untuk Pengumpulan Sampah
LSM/Figur
Urgensi Moratorium Izin Tambang di Kalimantan
Urgensi Moratorium Izin Tambang di Kalimantan
Pemerintah
Studi Sebut Bahasa Iklim PBB Kikis Kepercayaan Publik terhadap Sains
Studi Sebut Bahasa Iklim PBB Kikis Kepercayaan Publik terhadap Sains
Pemerintah
Lahan Pertanian Bisa Jadi Kunci Melawan Perubahan Iklim
Lahan Pertanian Bisa Jadi Kunci Melawan Perubahan Iklim
Pemerintah
494 Karton Udang PT Bahari Makmur Sejati Dimusnahkan Usai Terkontaminasi Cs-137
494 Karton Udang PT Bahari Makmur Sejati Dimusnahkan Usai Terkontaminasi Cs-137
Pemerintah
Pertamina Salurkan Bantuan untukUrban Farming dan Pengelolaan Sampah Senilai Rp 6,5 Miliar
Pertamina Salurkan Bantuan untukUrban Farming dan Pengelolaan Sampah Senilai Rp 6,5 Miliar
BUMN
Pengunjung Taman Mini Kini Bisa Tabung Kemasan Botol Sekali Pakai
Pengunjung Taman Mini Kini Bisa Tabung Kemasan Botol Sekali Pakai
Swasta
Studi Sebut Teknologi Digital Efektif Ajarkan Keberlanjutan Laut pada Generasi Muda
Studi Sebut Teknologi Digital Efektif Ajarkan Keberlanjutan Laut pada Generasi Muda
Pemerintah
Ancaman Baru, Perubahan Iklim Perluas Habitat Nyamuk Malaria
Ancaman Baru, Perubahan Iklim Perluas Habitat Nyamuk Malaria
Pemerintah
Ironis, Tembok Alami di Pesisir Selatan Jawa Kian Terkikis Tambang Pasir
Ironis, Tembok Alami di Pesisir Selatan Jawa Kian Terkikis Tambang Pasir
Pemerintah
Maybank Group Alokasikan Rp 322 Triliun untuk Pendanaan Berkelanjutan
Maybank Group Alokasikan Rp 322 Triliun untuk Pendanaan Berkelanjutan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau