Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kompas.com - 04/10/2024, 16:15 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat rata-rata alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 kabupaten/kota untuk pengolahan sampah di hanya sebesar 0,64 persen.

Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Rima Yuliantari Suharin. Rendahnya anggaran, kata dia, menjadi salah satu tantangan pengelolaan sampah di kota maupun kabupaten di Indonesia.

"Persoalan besarnya adalah yang pertama adalah terkait dengan rendahnya biaya pengolahan persampahan yang digelontorkan oleh pemerintah daerah melalui APBD-nya. Ini rata-rata tahun 2023 itu hanya sekitar 0,64 persen dari total APBD," ujar Rima dalam acara Media Workshop yang digelar di Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Baca juga:

Ia menjelaskan, dibandingkan beberapa wilayah di Indonesia, Jakarta merupakan kota dengan anggaran APDB tertinggi untuk pengolahan sampah. Angkanya mencapai 3 persen. 

Namun, anggaran yang terbilang tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainya tersebut,  belum menjadikan pengolahan sampah di Jakarta sepenuhnya berhasil. 

"Kalau DKI ini sekitar 3 persenan, itu saja masih terseok-seok, gimana yang 513 (kabupaten dan kota) lainnya,“ imbuh dia.

Sebab, Rima menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pengolahan sampah di daerah mereka. 

Perlu perubahan perilaku dan kolaborasi

Hal tersebut, menurutnya menjadi salah satu tantangan mencapai target pemerintah, yakni 100 persen rumah tangga mendapatkan layanan pengelolaan sampah yang aman dan menyeluruh pada tahun 2045.

Rima mengungkapkan, salah satu indikator pengelolaan sampah belum optimal adalah masih banyaknya pekerja informal yang mengambil sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

"Kalau kita lihat, banyak sekali pemulung masih ada di TPA. Banyak sekali pemulung masih ngumpulin sampah pada tempat-tempat pembuangan sementara," ujar dia.

Baca juga:

Padahal, pemerintah menetapkan bahwa 90 persen sampah harus terkelola dengan baik, sementara hanya 10 persen yang menjadi residu di TPA. 

"Itu berarti, pekerjaan rumah (PR) pertama kita adalah mengubah perilaku masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah sejak dari sumbernya," imbuh Rima. 

Ia berharap, pemerintah daerah bisa menjalankan program kolaboratif untuk membantu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dari sumbernya. 

Pemerintah daerah telah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai mitra, baik dari NGO internasional, NGO lokal, maupun pihak swasta, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018. 

"Kita (juga) ada mengeluarkan permen dari tahun 2020, ini tentang tata cara kerjasama antara pemerintah daerah dengan mitra," terang Rima. 

Baca juga: Menilik Kipah BRI untuk Praktik Keberlanjutan Komunitas Lokal di Lestari Summit 2024

Menurutnya, contoh implementasi kerja sama ini salah satunya sudah terlihat di Provinsi DKI Jakarta. Berbagai pihak bekerja bersama dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik. Kolaborasi serupa diharapkan dapat menjadi model untuk daerah-daerah lain di Indonesia.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah
DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Pemerintah
Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Pemerintah
Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

BUMN
Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Pemerintah
1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

LSM/Figur
Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

LSM/Figur
Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program 'AKSI' di Banjarnegara Jateng

Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program "AKSI" di Banjarnegara Jateng

BUMN
Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

LSM/Figur
Dianggap Berhasil Tangani Emisi dan Iklim, RI Raih Penghargaan Green Eurasia 2024

Dianggap Berhasil Tangani Emisi dan Iklim, RI Raih Penghargaan Green Eurasia 2024

Pemerintah
BI Luncurkan Kalkulator Hijau, Perusahaan Bisa Langsung Hitung Emisi

BI Luncurkan Kalkulator Hijau, Perusahaan Bisa Langsung Hitung Emisi

Pemerintah
Tanoto Foundation Ungkap Urgennya Peran Pendidikan Anak Usia Dini

Tanoto Foundation Ungkap Urgennya Peran Pendidikan Anak Usia Dini

LSM/Figur
Baru Dilantik, DPR Dituntut Perjuangkan UU Kriris Iklim

Baru Dilantik, DPR Dituntut Perjuangkan UU Kriris Iklim

Pemerintah
Perencanaan Kebijakan Harus Pahami Perubahan Iklim Regional

Perencanaan Kebijakan Harus Pahami Perubahan Iklim Regional

Pemerintah
Pekerja Informal di Indonesia Mampu Kumpulkan 1 Juta Ton Sampah Per Tahun

Pekerja Informal di Indonesia Mampu Kumpulkan 1 Juta Ton Sampah Per Tahun

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau