Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Makassar menandatangani perjanjian pembangkit listrik tenaga sampah atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan pihak ketiga.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Jakarta antara Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, CTO Shanghai SUS Environment Jiao Xue Jun, dan Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy Yee Wai Kuen.

Dilansir dari siaran pers Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Selasa (24/9/2024) proyek tersebut mempunyai nilai investasi 200 juta dollar AS atau sekitar Rp 3 triliun.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Masyarakat Sekitar Sirkuit Dilatih Kelola Sampah

Proyek PSEL tersebut sedianya berlokasi di Kota Makassar dengan kapasitas pembakaran sampah 1.300 ton per hari yang terbagi menjadi dua jalur pembakaran.

Proyek ini diperkirakan akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026 dan diharapkan menjadi proyek percontohan di Indonesia dan Asia Tenggara.

Jiao Xue Jun mengaku terhormat dapat berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik tenaga sampah di Indonesia.

"Sebagai perusahaan energi bersih terkemuka di China, kami akan memanfaatkan keunggulan teknologi dan manajemen kami untuk memastikan pembangunan dan operasi proyek yang efisien, serta memberikan dorongan baru untuk perkembangan berkelanjutan di Indonesia," kata Jiao Xue Jun.

Baca juga: Aksi Holywings Peduli, Bersihkan 20 Ton Sampah dari Pesisir Tanjung Uma

Sementara itu, Mohammad Ramdhan mengaku bersyukur akhirnya kerja sama PSEL tersebut bisa ditandatangani setelah melalui proses yang panjang.

"Hari ini sebuah perjalanan panjang, kita sama-sama mengurus secara seksama," ungkap Mohammad Ramdhan.

Asisten Deputi Energi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Ridha Yasser menuturkan, PSEL di Kota Makassar menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ridha menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan PESEL menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan sampah di daerah tertentu.

Baca juga: Kebocoran Sampah Plastik di Laut Bikin Rugi Negara Rp 225 Triliun

"PSEL inilah yang dikenal dengan pembangkit listrik tenaga sampah di sektor energi atau disebut waste to energy," kata Ridha.

Dilansir dari Antara, ada tiga dokumen yang ditandatangani.

Pertama, dokumen yang terkait kesepahaman pembangunan, pengelolaan PSEL antara dua belah pihak, dan membangun komitmen untuk mengelola PSEL dengan baik.

Kedua, dokumen terkait perjanjian Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang meliputi pemanfaatan aset lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa seluas 3,1 hektare beserta nilai clawback.

Ketiga, dokumen ketiga terkait kerja sama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan dimanfaatkan selama 30 tahun mendatang.

Baca juga: Sampah Plastik Indonesia Hanyut Sampai Afrika Kurang dari Setahun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Majelis Umum PBB Sahkan Pakta untuk Masa Depan, Ini Isinya

Majelis Umum PBB Sahkan Pakta untuk Masa Depan, Ini Isinya

Pemerintah
Kota Makassar Kerja Sama dengan Swasta Bakar Sampah Jadi Listrik

Kota Makassar Kerja Sama dengan Swasta Bakar Sampah Jadi Listrik

Pemerintah
Kerja Sama dengan China, Indonesia Bisa Jadi Hub Manufaktur Energi Terbarukan

Kerja Sama dengan China, Indonesia Bisa Jadi Hub Manufaktur Energi Terbarukan

LSM/Figur
Wilayah Paling Rentan Perubahan Iklim di Jakarta Ditinggali Masyarakat Miskin

Wilayah Paling Rentan Perubahan Iklim di Jakarta Ditinggali Masyarakat Miskin

LSM/Figur
PBB: Penerapan Teknologi dan AI Bantu Atasi Krisis Iklim

PBB: Penerapan Teknologi dan AI Bantu Atasi Krisis Iklim

Pemerintah
Mengenal Nationally Determined Contribution: Pengertian, Tujuan, dan Kekuatannya

Mengenal Nationally Determined Contribution: Pengertian, Tujuan, dan Kekuatannya

Pemerintah
Konsumen Mau Bayar 9,7 Persen Lebih Mahal untuk Barang Berkelanjutan

Konsumen Mau Bayar 9,7 Persen Lebih Mahal untuk Barang Berkelanjutan

Swasta
Kapasitas Listrik Tenaga Surya di Dunia Bertambah 593 Gigawatt Tahun Ini

Kapasitas Listrik Tenaga Surya di Dunia Bertambah 593 Gigawatt Tahun Ini

Pemerintah
B40 Diterapkan Tahun Depan, Airlangga Jamin Siap

B40 Diterapkan Tahun Depan, Airlangga Jamin Siap

Pemerintah
Status Pegunungan Meratus Akan Diubah Jadi Taman Nasional

Status Pegunungan Meratus Akan Diubah Jadi Taman Nasional

Pemerintah
Sederet Upaya PT GNI Memajukan Kualitas Hidup Masyarakat Lingkar Industri Lewat Pendidikan

Sederet Upaya PT GNI Memajukan Kualitas Hidup Masyarakat Lingkar Industri Lewat Pendidikan

Swasta
Pemerintah Targetkan Campuran SAF 50 Persen Tahun 2060

Pemerintah Targetkan Campuran SAF 50 Persen Tahun 2060

Pemerintah
Andrea Brown, Promosikan Daur Ulang dan Pengelolaan Material Berkelanjutan

Andrea Brown, Promosikan Daur Ulang dan Pengelolaan Material Berkelanjutan

Swasta
Penetrasi PLTS China Makin Tinggi, Sumbang Separuh Penambahan Global

Penetrasi PLTS China Makin Tinggi, Sumbang Separuh Penambahan Global

Pemerintah
Agroforestri Salak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Pertanian Dunia

Agroforestri Salak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Pertanian Dunia

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau