Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 3 Juli 2024, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah meningkatkan pemilahan sampah di masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memastikan tempat pembuangan akhir (TPA) hanya menampung residu dan mencegah kebakaran.

Hak tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam pertemuan pembaruan pengelolaan sampah, limbah, dan B3, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Waspadai Kebakaran TPA pada Musim Kemarau

Dia mengatakan, saat ini pengelolaan sampah tidak hanya kumpul, angkut, dan buang, tetapi harus dikelola dari hulu ke hilir.

"Intinya adalah TPA itu hanya menjadi residu ini yang saya minta perhatian teman-teman dari Dinas LH (Lingkungan Hidup)," kata Vivien, sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengingatkan peristiwa kebakaran di 35 TPA yang terjadi pada 2023 agar menjadi pelajaran untuk semua pihak.

Dari kejadian tersebut, pengabaian pengelolaan sampah dapat menghasilkan gas metana yang menjadi pemicu kebakaran.

Baca juga: Waspada, Kebakaran TPA Lepaskan Zat Beracun

Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah terutama Dinas Lingkungan Hidup untuk menggalakkan pemilahan sampah dari rumah dan mendukung bank sampah serta tempat pengelolaan sampah (TPS3R) sebagai pusat pemrosesan sampah terpilah di wilayah masing-masing.

Hal itu dilakukan untuk mencapai pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen yang ditargetkan dicapai oleh pemerintah pada 2025.

Vivien juga mendorong para pemangku kepentingan untuk menggunakan perkembangan teknologi dalam mendukung upaya pengelolaan sampah.

Baca juga: 14 TPA Kebakaran dalam 3 Bulan, Berikut Daftarnya

Beberapa contoh seperti pemanfaatan gas metana untuk listrik dan teknologi refused derived fuel (RDF) menggunakan sampah sebagai bahan untuk menghasilkan energi.

"Ini semua harus melibatkan pemerintah daerah dan dunia usaha," kata Vivien.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, sampai dengan 2023 terdapat total 26,13 juta ton timbulan sampah.

Dari jumlah tersebut sebanyak 33,77 persen masih belum terkelola.

Baca juga: Walhi: Rentetan Kebakaran TPA di Jateng karena Kurang Mitigasi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau