Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 450 Kebijakan Daerah yang Diskriminatif, Mayoritas Sasar Perempuan

Kompas.com, 26 Oktober 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2009-2023, ditemukan ada 450 kebijakan daerah yang diskriminatif.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (25/10/2024).

Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya atau 56 persen menyasar perempuan.

Baca juga: Dua Miliar Perempuan Tak Punya Akses Perlindungan Sosial

Banyaknya kebijakan diskriminatif tersebut dilatarbelakangi antara lain masih berlangsungnya nilai-nilai dan konsep budaya patriarki yang menempatkan perempuan dan laki-laki pada hubungan kekuasaan yang tidak setara.

Sehingga hal tersebut menimbulkan diskriminasi gender.

"Diskriminasi gender menyebabkan kerentanan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta berpotensi pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan," kata Rini Handayani.

Selain itu, lahirnya kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan merupakan dampak dari kurangnya pemahaman para perumus dan perancang peraturan perundang-undangan dalam memahami perspektif kesetaraan gender.

Baca juga: Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Parpol Harus Dibenahi

Rini menambahkan dari total 450 kebijakan yang diskriminatif itu, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku.

Dia menyampaikan, Kementerian PPPA melakukan kolaborasi dengan Kemenkumham dan Komnas Perempuan dalam menganalisis kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.

"Teridentifikasi lebih detail dari total 450 kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku. Tidak hanya perda (peraturan daerah) ya, tapi ada keputusan gubernur, bupati, walikota," katanya.

Dalam lima tahun terakhir, Kementerian PPPA telah menginisiasi penyusunan regulasi yang dapat mengakomodasi upaya untuk memastikan kebutuhan peraturan perundangan yang responsif gender.

Baca juga: Tak Ada Tujuan SDGs yang Tercapai Tanpa Libatkan Perempuan

Rancangan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.

Menteri PPPA periode 2019 - 2024 Bintang Puspayoga juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional.

Di dalamnya terdapat upaya untuk segera menindaklanjuti analisis perda yang diskriminatif gender.

Baca juga: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir dan Air Limbah Tingkatkan Risiko Paparan Bakteri yang Resisten Antibiotik
Banjir dan Air Limbah Tingkatkan Risiko Paparan Bakteri yang Resisten Antibiotik
LSM/Figur
Tingkatkan Efisiensi Produksi, Industri Makanan Mulai Adopsi AI
Tingkatkan Efisiensi Produksi, Industri Makanan Mulai Adopsi AI
Swasta
Konsumsi Daging Global Naik 4 Kali Lipat, Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?
Konsumsi Daging Global Naik 4 Kali Lipat, Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?
LSM/Figur
IPB University Promosikan Potensi Agromaritim Indonesia di Korea Selatan
IPB University Promosikan Potensi Agromaritim Indonesia di Korea Selatan
Pemerintah
Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
LSM/Figur
Studi Ungkap Hambatan Sulitnya Pensiunkan PLTU Batu Bara di Indonesia
Studi Ungkap Hambatan Sulitnya Pensiunkan PLTU Batu Bara di Indonesia
Pemerintah
Pakar IPB University Dorong Hilirisasi Industri Lobster Nasional
Pakar IPB University Dorong Hilirisasi Industri Lobster Nasional
Pemerintah
Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen
Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen
Pemerintah
Fitoplankton Bisa 'Kunci' Karbon di Lautan hingga Ribuan Tahun
Fitoplankton Bisa "Kunci" Karbon di Lautan hingga Ribuan Tahun
LSM/Figur
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Swasta
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
Pemerintah
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Pemerintah
Program 'SNI Goes to Campus' Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Program "SNI Goes to Campus" Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Swasta
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Pemerintah
Konsumsi Listrik AI Diprediksi Capai 945 TWh pada 2030
Konsumsi Listrik AI Diprediksi Capai 945 TWh pada 2030
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau