KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2009-2023, ditemukan ada 450 kebijakan daerah yang diskriminatif.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (25/10/2024).
Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya atau 56 persen menyasar perempuan.
Baca juga: Dua Miliar Perempuan Tak Punya Akses Perlindungan Sosial
Banyaknya kebijakan diskriminatif tersebut dilatarbelakangi antara lain masih berlangsungnya nilai-nilai dan konsep budaya patriarki yang menempatkan perempuan dan laki-laki pada hubungan kekuasaan yang tidak setara.
Sehingga hal tersebut menimbulkan diskriminasi gender.
"Diskriminasi gender menyebabkan kerentanan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta berpotensi pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan," kata Rini Handayani.
Selain itu, lahirnya kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan merupakan dampak dari kurangnya pemahaman para perumus dan perancang peraturan perundang-undangan dalam memahami perspektif kesetaraan gender.
Baca juga: Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Parpol Harus Dibenahi
Rini menambahkan dari total 450 kebijakan yang diskriminatif itu, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku.
Dia menyampaikan, Kementerian PPPA melakukan kolaborasi dengan Kemenkumham dan Komnas Perempuan dalam menganalisis kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
"Teridentifikasi lebih detail dari total 450 kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, terdapat 292 kebijakan yang masih berlaku dan 158 kebijakan yang tidak berlaku. Tidak hanya perda (peraturan daerah) ya, tapi ada keputusan gubernur, bupati, walikota," katanya.
Dalam lima tahun terakhir, Kementerian PPPA telah menginisiasi penyusunan regulasi yang dapat mengakomodasi upaya untuk memastikan kebutuhan peraturan perundangan yang responsif gender.
Baca juga: Tak Ada Tujuan SDGs yang Tercapai Tanpa Libatkan Perempuan
Rancangan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.
Menteri PPPA periode 2019 - 2024 Bintang Puspayoga juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional.
Di dalamnya terdapat upaya untuk segera menindaklanjuti analisis perda yang diskriminatif gender.
Baca juga: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya