Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Parpol Harus Dibenahi

Kompas.com, 17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pembenahan partai politik (parpol) mutlak diperlukan untuk mencapai afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Diahhadi Setyonaluri di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

"Harus konsisten menerapkan afirmasi 30 persen itu di level partai," kata akademisi yang akrab disapa Luri tersebut sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Tak Ada Tujuan SDGs yang Tercapai Tanpa Libatkan Perempuan

Pihaknya juga menyoroti adanya caleg perempuan terpilih yang batal dilantik sebagai anggota parlemen, namun digantikan oleh orang lain.

"Ada yang sudah menang tapi kemudian dia harus ditukar dengan orang lain. Itu mungkin hal-hal yang harus direformasi," kata Luri.

Luri menambahkan, sejauh ini sistem perpolitikan di Indonesia masih cenderung pragmatis sehingga hanya caleg bermodal besar yang berpotensi terpilih.

"Tidak peduli siapa yang kompeten, tidak peduli laki-laki atau perempuan. Tapi siapa yang punya power, yang punya uang, itu yang menang," kata dia.

Baca juga: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Di tingkat pemilih pun, literasi politik masyarakat masih rendah sehingga mudah terkena bujukan politik uang.

Pihaknya menilai isu-isu perempuan yang menjadi visi misi yang diusung caleg masih seputar isu gender di ranah domestik saja dan kurang mengangkat isu-isu terkait kesetaraan gender.

Bahkan menurut dia, isu-isu perempuan kerap dijadikan caleg sebagai pemanis untuk meraup suara masyarakat perempuan.

"Kemudian isu-isu yang disuarakan tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), stunting, enggak ada yang mengampanyekan tentang kesetaraan. Misalnya akses perempuan ke pekerjaan yang layak, akses perempuan ke pendidikan," jelas Luri.

Baca juga: Sambut Art Jakarta, KiN Space Gelar Pameran Galeri Karya 2 Seniman Perempuan

Untuk diketahui, ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, meski sudah ada ambang batas, keterwakilan perempuan di parlemen masih di bawah 30 persen sejak UU tersebut disahkan.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, keterwakilan perempuan di DPR hanya 20,5 persen. Sedangkan pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan naik sedikit menjadi 22,1 persen.

Salah satu alasan rendahnya keterwakilan perempuan adalah hampir semua parpol peserta Pemilu 2024 tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan.

Baca juga: PBB: Sunat Perempuan Hambat Terwujudnya Kesetaraan Gender

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau