KOMPAS.com - Pembenahan partai politik (parpol) mutlak diperlukan untuk mencapai afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Diahhadi Setyonaluri di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
"Harus konsisten menerapkan afirmasi 30 persen itu di level partai," kata akademisi yang akrab disapa Luri tersebut sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Tak Ada Tujuan SDGs yang Tercapai Tanpa Libatkan Perempuan
Pihaknya juga menyoroti adanya caleg perempuan terpilih yang batal dilantik sebagai anggota parlemen, namun digantikan oleh orang lain.
"Ada yang sudah menang tapi kemudian dia harus ditukar dengan orang lain. Itu mungkin hal-hal yang harus direformasi," kata Luri.
Luri menambahkan, sejauh ini sistem perpolitikan di Indonesia masih cenderung pragmatis sehingga hanya caleg bermodal besar yang berpotensi terpilih.
"Tidak peduli siapa yang kompeten, tidak peduli laki-laki atau perempuan. Tapi siapa yang punya power, yang punya uang, itu yang menang," kata dia.
Baca juga: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan
Di tingkat pemilih pun, literasi politik masyarakat masih rendah sehingga mudah terkena bujukan politik uang.
Pihaknya menilai isu-isu perempuan yang menjadi visi misi yang diusung caleg masih seputar isu gender di ranah domestik saja dan kurang mengangkat isu-isu terkait kesetaraan gender.
Bahkan menurut dia, isu-isu perempuan kerap dijadikan caleg sebagai pemanis untuk meraup suara masyarakat perempuan.
"Kemudian isu-isu yang disuarakan tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), stunting, enggak ada yang mengampanyekan tentang kesetaraan. Misalnya akses perempuan ke pekerjaan yang layak, akses perempuan ke pendidikan," jelas Luri.
Baca juga: Sambut Art Jakarta, KiN Space Gelar Pameran Galeri Karya 2 Seniman Perempuan
Untuk diketahui, ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, meski sudah ada ambang batas, keterwakilan perempuan di parlemen masih di bawah 30 persen sejak UU tersebut disahkan.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, keterwakilan perempuan di DPR hanya 20,5 persen. Sedangkan pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan naik sedikit menjadi 22,1 persen.
Salah satu alasan rendahnya keterwakilan perempuan adalah hampir semua parpol peserta Pemilu 2024 tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan.
Baca juga: PBB: Sunat Perempuan Hambat Terwujudnya Kesetaraan Gender
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya