KOMPAS.com - Praktik pembakaran sampah dengan insinerator di tempat pembuangan akhir (TPA) mengontaminasi ekosistem sekitarnya dengan polutan berbahaya dioksin dan furan.
Temuan tersebut mengemuka berdasarkan penelitan yang dilakukan oleh Nexus3 Foundation. Berdasarkan temuan tersebut, butuh penanganan limbah hasil pembakaran lebih baik.
Toxic and Zero Waste Program Officer Nexus3 Foundation Annisa Maharani menyampaikan, penelitian tersebut dilakukan dengan mengambil sampel tanah, telur, serta abu terbang dalam radius tiga kilometer dari TPA Bantargebang, Jawa Barat.
Baca juga: Coca-Cola Luncurkan Wawasan Nusantara, Program Kelola Sampah dan Pertanian Masyarakat
Dari hasil penelitian, ditemukan kandungan polutan karena pembakaran sampah dengan insinerator tanpa teknologi mumpuni masih terjadi.
Hal tersebut termasuk pembakaran dengan tungku bakar atau praktik pembakaran sampah secara terbuka yang dilakukan individu di sekitar TPA tersebut.
"Ternyata tanah yang kita ambil dari beberapa titik semuanya terkontaminasi dioksin dan furan. Tidak hanya itu tanah-tanahnya juga terkontaminasi senyawa POP (polutan organik persisten)," kata Annisa, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (7/11/2024).
POP adalah kontaminan kimia yang berbahaya bagi lingkungan yang dapat bertahan lama atau mengendap di tanah.
Baca juga: Sampah Plastik Bisa Dideteksi dari Luar Angkasa
Selain terdapat dalam sampel tanah, kandungan dioksin dan furan yang melebihi batas aman juga ditemukan di sampel telur yang diambil dekat salah satu TPA terbesar di Asia Tenggara itu.
Hal serupa juga ditemukan dari batako yang dibuat dengan campuran abu dari hasil pembakaran menggunakan insinerator di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan pengambilan sampel yang dilakukan pada 2021 itu, mereka juga menemukan kandungan dioksin dan furan dalam abu sisa pembakaran di insinerator di TPA.
Paparan secara konsisten terhadap polutan tersebut, jelasnya, baik secara langsung maupun melalui produk makanan seperti telur dan susu akan memengaruhi pertumbuhan pada anak serta janin dalam kandungan. Penumpukan pada tubuh manusia juga dapat menyebabkan kanker.
Baca juga: Kementerian LH Minta Hotel-Restoran Kelola Sampah Makanan Sendiri
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk memasukkan parameter dioksin dan furan ke dalam prosedur TCLP (toxicity characteristic leaching procedure) sebelum limbah dibuang diperiksa. Apakah kontaminasi atau senyawa polutan di abu atau limbah B3 bisa keluar ke lingkungan," katanya.
Dalam prosedur TCLP saat ini belum dimasukkan pemeriksaan parameter polutan berbahaya seperti dioksin dan furan.
Dia juga merekomendasikan penerapan regulasi pembuangan limbah abu dari insinerator skala kecil dan tungku bakar serta melakukan lebih banyak studi terkait bahaya dioksin, furan, dan POP lain di Indonesia.
Baca juga: Program Harum Manis PGN, Olah Sampah Jadi Obat hingga Manfaatkan Solar Panel
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya