SAMPAH plastik telah menjadi salah satu isu paling mendesak di dunia saat ini. Tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh penjuru bumi, dampak negatif dari penggunaan plastik yang berlebihan memicu krisis lingkungan serius.
Konsumsi plastik serta produksi plastik yang terus meningkat berkontribusi pada besarnya sampah yang dihasilkan.
Sampah plastik, yang kerap kita anggap sepele, menyumbang polusi yang merusak ekosistem, mencemari lautan, dan membahayakan kehidupan mahluk hidup, termasuk manusia. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap masalah ini sangat diperlukan.
Secara global, dari total plastik yang diproduksi, sebanyak 14 persen yang dapat dikelola dengan daur ulang, sebesar 14 persen lagi menjadi energi, sedangkan yang 72 persen terbuang ke TPA dan lingkungan (Kim et al., 2022).
Di Indonesia, situasi semakin mengkhawatirkan. Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SISPN) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, volume sampah nasional pada tahun 2023 mencapai lebih dari 38 juta ton per tahun, dengan 38,33 persen di antaranya atau sekitar 14,6 juta ton tidak terkelola.
Sebagian besar dari sampah ini merupakan sampah plastik, yang sudah melampaui 19 persen total komposisi sampah kota.
Sampah plastik menduduki urutan kedua terbesar, setelah sampah sisa makanan yang mencapai 39,82 persen. Dalam konteks ini, Indonesia telah memasuki kondisi kritis darurat sampah.
Paling tidak terdapat tiga faktor utama munculnya krisis akibat sampah ini. Pertama, sulitnya menemukan lahan baru untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kedua, pertumbuhan populasi yang pesat.
Ketiga, pola konsumsi yang tidak berkelanjutan mengakibatkan timbunan sampah terus meningkat.
Dari hulu hingga hilir, masalah sampah adalah tanggung jawab semua pihak. Pemerintah pusat dan daerah, industri atau produsen, serta masyarakat sebagai konsumen memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah.
Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur berbagai aspek dalam pengelolaan sampah, tapi implementasi yang konsisten dan berkesinambungan masih perlu ditingkatkan.
Sampah plastik yang tidak masuk ke dalam industri daur ulang adalah sampah plastik bernilai rendah atau disebut Low Value Plastic (LVP).
Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah plastik adalah limbah plastik bernilai rendah (LVP). Sampah jenis ini mencakup kemasan makanan dan snack, detergen, dan produk sachet yang sering kita gunakan sehari-hari.
Biaya pengumpulan dan pengolahan LVP sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh dari penjualan plastik yang didaur ulang. Hal ini menyebabkan banyak pihak enggan untuk mengelola sampah jenis ini.
Namun, di tengah tantangan tersebut, beberapa industri di Indonesia mulai mengembangkan teknologi untuk mengolah LVP menjadi material substitusi yang dapat digunakan dalam konstruksi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya