Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Bencana Hidrometeorologi yang Makin Mencemaskan

Kompas.com - 09/12/2024, 06:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Regulasi telah menyebut bahwa kawasan lindung (biasanya berada di daerah hulu DAS) harus dipertahankan dan dijaga sebagai kawasan yang melindungi daerah yang berada di bawahnya (berada di daerah hilir DAS).

Undang-undang (UU) No 26 tahun 2007 tentang tata ruang menyebut bahwa yang disebut dengan kawasan lindung adalah adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumberdaya buatan (pasal 1).

Kawasan fungsi hutan yang masuk dalam kawasan lindung adalah hutan konservasi dan hutan lindung dan biasanya berada di daerah tangkapan air dan daerah hulu DAS.

Sementara kawasan lindung di luar kawasan hutan adalah kawasan bergambut, dan kawasan resapan air; sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air; kawasan pantai berhutan bakau. Sementara kawasan fungsi hutan produksi masuk dalam kawasan budidaya.

Meski pemerintah telah mencabut ketentuan luas minimal tutupan dan kawasan hutan 30 persen dalam UU 41/1999 yang telah diubah dalam UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja bidang kehutanan, namun dalam peraturan pemerintah (PP) no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, masih diwajibkan untuk mempertahankan kecukupan luas hutan dan tutupan hutan berdasarkan pertimbangan biogeofisik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik DAS dan; keragaman flora dan fauna.

Regulasi tentang kawasan lindung dan luas kecukupan tutupan hutan dan kawasan hutan sebenarnya sudah lebih dari cukup.

Namun fakta di lapangan aturan perundangan ini belum berjalan dengan baik. Banyak hutan konservasi dan hutan lindung yang tidak mempunyai tutupan hutan akibat deforestasi.

Menurut buku “The State Of Indonesia’s Forest 2020” terbit Desember tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) 120,5 juta hektare.

Luas ini terdiri dari hutan konservasi 27,3 juta hektare, hutan lindung 29,6 juta hektare, dan hutan produksi seluas 68,3 juta hektare.

Kawasan hutan konservasi yang tidak mempunyai tutupan hutan seluas 4,5 juta ha dan kawasan hutan lindung yang tidak mempunyai tutupan hutan seluas 5,6 juta ha.

Regulasi juga mengharuskan untuk kawasan fungsi hutan yang masuk dalam kawasan lindung yang tidak mempunyai tutupan hutan agar sesegera mungkin dilakukan rehabilitasi hutan (reforestasi).

Rehabilitasi telah dilakukan oleh pemerintah sejak 1976 dengan program/kegiatan Inpres reboisasi dan diteruskan dengan program rehabilitasi hutan 1999.

Namun, keberhasilannya bisa dipertanyakan. Faktanya hingga 2020, terdapat lahan terbuka/tidak produktif cukup luas dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Indikator yang paling mudah untuk dibaca tentang keberhasilan rehabilitasi hutan di hutan konservasi dan hutan lindung apabila sudah tidak ada banjir lagi di daerah hilir saat musim hujan.

Jadi jelas bahwa banjir bandang di Sukabumi dan banjir dahsyat di Kota Madiun tidak saja karena curah hujan yang intensitasnya sangat tinggi, tetapi juga alih fungsi kawasan hutan dan tutupan hutan menjadi kawasan lain untuk pembangunan yang makin masif dan mencemaskan.

Bencana ini mungkin akan berulang pada masa depan bila tidak ada upaya perbaikan menyeluruh di daerah hulu.

Untuk mengatasi bencana banjir bandang dan tanah longsor dalam jangka panjang, tidak ada kata lain selain dilakukan kegiatan pencegahan dan pemulihan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau