Dalam draf RUU yang dipaparkan tim ahli, usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam Pasal 51A.
Selanjutnya, Ayat (1) Pasal 51A disebutkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Perguruan tinggi yang bisa mendapat izin usaha pertambangan harus memiliki akreditasi paling rendah B.
Selain itu, ada sembilan usulan perubahan pasal, termasuk pemberian WIUP kepada swasta dengan cara prioritas.
Baca juga: DPR Gelar Paripurna Terkait RUU Minerba, Puan Tak Terlihat Hadir
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Alfarhat Kasman mengatakan, revisi UU Minerba tersebut sejak awal diperuntukkan untuk mengakomodasi kepentingan para penguasa dan pengusaha.
"Kepentingannya sama sekali bukan untuk kesejahteraan rakyat," kata Alfarhat kepada Kompas.com.
Alfarhat menyampaikan, berdasarkan catatan Jatam, 71 persen Kabinet Merah Putih merupakan pebisnis.
Dari angka tersebut, lanjut Alfarhat, 15 di antaranya terafiliasi dengan bisnis ekstraktif
"Temuan ICW (Indonesia Corruption Watch) juga menunjukkan hal yang serupa. Sekitar 61 persen anggota parlemen periode 2024–2029 memiliki latar belakang atau afiliasi dengan sektor bisnis," papar Alfarhat.
Baca juga: Organisasi Masyarakat Sipil: RUU Minerba Jadi Jorjoran Izin Tambang
Dalam konteks pemberian konsesi kepada UKM, Alfarhat menduga hal tersebut menjadi alat legitimasi dari pengusaha melakukan ekstraksi.
"Dan pembancakan kekayaan alam Indonesia tentunya dengan proteksi pemberian izin, hingga menjaga ruang hidup warga yang sangat minim," ucapnya.
Dia menambahkan, usulan UKM agar bisa mengelola tambang merupakan narasi yang sesat.
Pasalnya, tuturnya, tambang sejak awal merupakan industri yang padat teknologi dan modal.
"Jadi bagaimana mungkin UKM yang notabenenya memiliki modal dan teknologi yang terbatas dapat mengelola tambang dengan rencana luas konsesi yang akan diberikan sekitar 2.500 hektare. Ini akan membutuhkan biaya yang sangat besar," paparnya.
Baca juga: Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Disepakati Jelang Tengah Malam
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya