Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

Kompas.com, 23 Januari 2025, 16:53 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempercepat kewajiban pelabelan Bisphenol A (BPA) pada air minum, terutama galon.

BPOM saat ini memberikan waktu 4 tahun pada produsen untuk memberikan label, tetapi KKI meminta percepatan.

Permintaan itu didasarkan pada hasil survei preferensi air minum galon oleh KKI pada 495 responden di 5 kota besar, yaitu Medan, Bali, Jakarta, Banjarmasin, dan Manado.

Survei mengungkap, meskipun 60,8 persen responden mengetahui bahaya BPA, 91,9 persen dari mereka tetap memilih galon guna ulang karena harganya lebih murah.

Penggunaan galon guna ulang berpotensi bermasalah karena proses distribusi, penyimpanan, serta penggunaan yang melebihi 2 tahun, periode yang diperbolehkan. 

Galon guna ulang sebenarnya memiliki masa pakai, tercantum pada bagian dasarnya. Meski demikian, menurut survei, hanya 83,7 persen orang yang memperhatikannya.

Rendahnya perhatian bermasalah karena, menurut survei, 25 persen galon yang beredar di pasaran melebihi masa pakainya.

Sebanyak 50 persen dari galon yang disurvei juga didistribusi dan disimpan dengan cara yang tidak tepat, diantaranya dalam kondisi terpapar matahari secara langsung.

Baca juga: Apakah Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan Lebih Berbahaya dari BPA?

Food and Drugs Administration (FDA) menyatakan, BPA sebenarnya tergolong aman dalam dosis kecil.

BPOM juga menjelaskan bahwa migrasi BPA dari kemasan ke bahan pangan di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) masih dalam batas aman.

Meski demikian, dengan penggunaan galon yang melebihi masa pakai serta penyimpanan dan distribusi yang tidak tepat, migrasi BPA bisa lebih tinggi.

"Apalagi seringkali galon tidak langsung kembali ke produsen, tetapi digunakan sebagai kemasan air isi ulang. Semakin sulit mengontrolnya," kata David ML Tobing, Ketua KKI.

David menuturkan, berdasarkan aturan BPOM saat ini, kewajiban produsen hanya memberikan label pada kemasan.

"Kalau hanya memberikan label, kenapa butuh 4 tahun. Itu bisa dilakukan, maksimal 2 tahun cukup," ujar David dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025) di Jakarta.

Dengan percepatan itu, masyarakat akan terbebas dari risiko paparan BPA berlebih yang bisa memicu masalah hormonal.

"Produsen sebenarnya sudah sadar. Beberapa sudah memproduksi galon bebas BPA. Maka harusnya mereka siap memberikan informasi sejelas-jelasnya pada konsumen," tuturnya. 

Selain percepatan, David meminta BPOM juga mengatur di mana label BPA itu harus ditempatkan.

"Saat ini, belum jelas di mana. Bisa berupa stiker, dikalungkan, atau pada label merek. Harus diatur dan harus terlihat oleh konsumen," tegasnya.

Baca juga: Parade Monster Plastik Digelar 7 Kota, Suarakan Bahaya Sampah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau