Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

Kompas.com - 23/01/2025, 16:53 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempercepat kewajiban pelabelan Bisphenol A (BPA) pada air minum, terutama galon.

BPOM saat ini memberikan waktu 4 tahun pada produsen untuk memberikan label, tetapi KKI meminta percepatan.

Permintaan itu didasarkan pada hasil survei preferensi air minum galon oleh KKI pada 495 responden di 5 kota besar, yaitu Medan, Bali, Jakarta, Banjarmasin, dan Manado.

Survei mengungkap, meskipun 60,8 persen responden mengetahui bahaya BPA, 91,9 persen dari mereka tetap memilih galon guna ulang karena harganya lebih murah.

Penggunaan galon guna ulang berpotensi bermasalah karena proses distribusi, penyimpanan, serta penggunaan yang melebihi 2 tahun, periode yang diperbolehkan. 

Galon guna ulang sebenarnya memiliki masa pakai, tercantum pada bagian dasarnya. Meski demikian, menurut survei, hanya 83,7 persen orang yang memperhatikannya.

Rendahnya perhatian bermasalah karena, menurut survei, 25 persen galon yang beredar di pasaran melebihi masa pakainya.

Sebanyak 50 persen dari galon yang disurvei juga didistribusi dan disimpan dengan cara yang tidak tepat, diantaranya dalam kondisi terpapar matahari secara langsung.

Baca juga: Apakah Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan Lebih Berbahaya dari BPA?

Food and Drugs Administration (FDA) menyatakan, BPA sebenarnya tergolong aman dalam dosis kecil.

BPOM juga menjelaskan bahwa migrasi BPA dari kemasan ke bahan pangan di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) masih dalam batas aman.

Meski demikian, dengan penggunaan galon yang melebihi masa pakai serta penyimpanan dan distribusi yang tidak tepat, migrasi BPA bisa lebih tinggi.

"Apalagi seringkali galon tidak langsung kembali ke produsen, tetapi digunakan sebagai kemasan air isi ulang. Semakin sulit mengontrolnya," kata David ML Tobing, Ketua KKI.

David menuturkan, berdasarkan aturan BPOM saat ini, kewajiban produsen hanya memberikan label pada kemasan.

"Kalau hanya memberikan label, kenapa butuh 4 tahun. Itu bisa dilakukan, maksimal 2 tahun cukup," ujar David dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025) di Jakarta.

Dengan percepatan itu, masyarakat akan terbebas dari risiko paparan BPA berlebih yang bisa memicu masalah hormonal.

"Produsen sebenarnya sudah sadar. Beberapa sudah memproduksi galon bebas BPA. Maka harusnya mereka siap memberikan informasi sejelas-jelasnya pada konsumen," tuturnya. 

Selain percepatan, David meminta BPOM juga mengatur di mana label BPA itu harus ditempatkan.

"Saat ini, belum jelas di mana. Bisa berupa stiker, dikalungkan, atau pada label merek. Harus diatur dan harus terlihat oleh konsumen," tegasnya.

Baca juga: Parade Monster Plastik Digelar 7 Kota, Suarakan Bahaya Sampah

 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Swasta
Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah
Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Swasta
CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

LSM/Figur
RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

Pemerintah
AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

Pemerintah
Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Swasta
Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Pemerintah
Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pemerintah
100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

LSM/Figur
Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Swasta
Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

LSM/Figur
Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

LSM/Figur
DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau