KOMPAS.com - Perguruan tinggi diminta untuk menolak konsesi tambang dan fokus untuk mendukung usaha transisi energi.
Peneliti bidang Hukum di Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh mengatakan, pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi salah kaprah dan melenceng jauh.
Saleh menuturkan, bisnis dari perguruan tinggi mestinya harus relevan dengan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai Tri Dharma yakni pembelajaran, penelitian, dan pengabdian.
Baca juga: Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan
Contohnya seperti inkubator bisnis usaha kecil dan menegah (UKM), pelatihan korporasi, pelatihan, sertifikasi, langganan konten edukasi premium, dan lain sebagainya.
"Ada banyak unit usaha lain yg relevan bagi pendidikan tinggi yang mestinya dikembangkan seperti yang sudah dilakukan oleh universitas ranking global," kata Saleh kepada Kompas.com, Kamis.
Dalam konteks transisi energi, masuknya perguruan tinggi ke sektor industri ekstraktif seperti pertambangan bakal berakibat negatif.
"Dukungan ekosistem pendidikan yang selama ini diharapkan menopang gerak transisi energi malah bisa berjalan mundur," tutur Saleh.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang
Saleh menuturkan, kampus seyogyanya turut mengembangkan usaha yang mendukung transisi energi seperti prototipe teknolgi industri, inkubator startup energi terbarukan, think tank kebijakan energi hijau, dan lain sebagainya.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menuturkan, perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasalnya, berdasarkan UU tersebut, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
"Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan," ujar Fahmy.
Baca juga: Organisasi Masyarakat Sipil: RUU Minerba Jadi Jorjoran Izin Tambang
Dengan mengelola tambang, kata Fahmy, perguruan tinggi ikut berkontribusi terhadap perusakan lingkungan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (23/1/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Rapat Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut adalah pemberian izin untuk perguruan tinggi secara prioritas, sejalan dengan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya