Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 24 Januari 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Perguruan tinggi diminta untuk menolak konsesi tambang dan fokus untuk mendukung usaha transisi energi.

Peneliti bidang Hukum di Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh mengatakan, pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi salah kaprah dan melenceng jauh.

Saleh menuturkan, bisnis dari perguruan tinggi mestinya harus relevan dengan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai Tri Dharma yakni pembelajaran, penelitian, dan pengabdian.

Baca juga: Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Contohnya seperti inkubator bisnis usaha kecil dan menegah (UKM), pelatihan korporasi, pelatihan, sertifikasi, langganan konten edukasi premium, dan lain sebagainya.

"Ada banyak unit usaha lain yg relevan bagi pendidikan tinggi yang mestinya dikembangkan seperti yang sudah dilakukan oleh universitas ranking global," kata Saleh kepada Kompas.com, Kamis.

Dalam konteks transisi energi, masuknya perguruan tinggi ke sektor industri ekstraktif seperti pertambangan bakal berakibat negatif.

"Dukungan ekosistem pendidikan yang selama ini diharapkan menopang gerak transisi energi malah bisa berjalan mundur," tutur Saleh.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

Saleh menuturkan, kampus seyogyanya turut mengembangkan usaha yang mendukung transisi energi seperti prototipe teknolgi industri, inkubator startup energi terbarukan, think tank kebijakan energi hijau, dan lain sebagainya.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menuturkan, perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasalnya, berdasarkan UU  tersebut, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. 

"Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan," ujar Fahmy.

Baca juga: Organisasi Masyarakat Sipil: RUU Minerba Jadi Jorjoran Izin Tambang

Dengan mengelola tambang, kata Fahmy, perguruan tinggi ikut berkontribusi terhadap perusakan lingkungan.  

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (23/1/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Rapat Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut adalah pemberian izin untuk perguruan tinggi secara prioritas, sejalan dengan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Pemerintah
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
LSM/Figur
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Pemerintah
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Pemerintah
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Pemerintah
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
Pemerintah
Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
Pemerintah
Hutan Mangrove di Surabaya Timur Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Seperti TPA
Hutan Mangrove di Surabaya Timur Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Seperti TPA
LSM/Figur
Langkah Nyata Industri Fashion, Bentuk Aliansi Demi Kurangi Limbah Tekstil
Langkah Nyata Industri Fashion, Bentuk Aliansi Demi Kurangi Limbah Tekstil
Pemerintah
Konflik Bersenjata Hancurkan Lahan Pertanian Global, Ancam Potensi Pangan Dunia
Konflik Bersenjata Hancurkan Lahan Pertanian Global, Ancam Potensi Pangan Dunia
Pemerintah
Adopsi AI Makin Masif, Bank Fokus Terapkan Responsible AI
Adopsi AI Makin Masif, Bank Fokus Terapkan Responsible AI
Pemerintah
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Pemerintah
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Pemerintah
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau