KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (23/1/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Rapat Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Baca juga: RUU Minerba Usulkan Kampus Kelola Tambang, Walhi: Lingkungan Jateng Terancam!
RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit.
Dengan begitu, pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berlangsung dengan waktu yang singkat, sebagaimana dilansir Antara.
"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada Senin menjelang (20/1/2025) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Baleg DPR Ingin Kebut Revisi UU Minerba demi Hilirisasi
Rapat tersebut berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.
Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?," perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno, Senin (20/1/2025) malam.
Bob Hasan mengatakan, terdapat empat inti dalam draf rancangan revisi UU tersebut, salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.
Usul pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tersebut sejalan dengan usulan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan secara prioritas.
Baca juga: Revisi UU Minerba Diketok Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno.
Selain ormas dan perguruan tinggi, Bob Hasan menyampaikan, usaha kecil dan menengah (UKM) juga diusulkan memperoleh izin mengelola tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya