Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 23 Januari 2025, 19:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (23/1/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Rapat Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Baca juga: RUU Minerba Usulkan Kampus Kelola Tambang, Walhi: Lingkungan Jateng Terancam!

RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit.

Dengan begitu, pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berlangsung dengan waktu yang singkat, sebagaimana dilansir Antara.

"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada Senin menjelang (20/1/2025) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Baleg DPR Ingin Kebut Revisi UU Minerba demi Hilirisasi

Rapat tersebut berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.

Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?," perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno, Senin (20/1/2025) malam.

Bob Hasan mengatakan, terdapat empat inti dalam draf rancangan revisi UU tersebut, salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.

Usul pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tersebut sejalan dengan usulan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan secara prioritas.

Baca juga: Revisi UU Minerba Diketok Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno.

Selain ormas dan perguruan tinggi, Bob Hasan menyampaikan, usaha kecil dan menengah (UKM) juga diusulkan memperoleh izin mengelola tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau