Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 22 Januari 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mendesak perguruan tinggi untuk menolak pemberian konsesi tambang.

Seruan tersebut disampaikan Fahmi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). 

Salah satu usul dalam RUU tersebut adalah perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang.

Baca juga: Pengamat: Perguruan Tinggi yang Kelola Tambang Berkontribusi Rusak Lingkungan

Fahmy menduga, pemberian izin pengelolaan tambang tersebut dipakai untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia," kata Fahmy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Dia juga mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU tersebut.

"Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menuturkan, dalam konteks hilirisasi, perguruan tinggi bisa bermain peran dalam mendukung adanya transfer pengetahuan dari investor.

Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Contohnya membuat laboratorioum yang mendukung industri dan menghasilkan banyak paten.

Dia menambahkan, seharunya perguruan tinggi berfokus pada penyiapan sumber daya manusia (SDM), pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan, sehingga mendukung percepatan transisi energi. 

Disepakati

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba Senin (20/1/2025) menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Peserta rapat pleno lantas menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.

Baca juga: Implementasikan Tambang Keberlanjutan, Ini yang Dilakukan PT Gema Kreasi Perdana

Sebagian anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, terdapat empat inti dalam draf rancangan revisi UU tersebut, salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Astra Terima Kunjungan Menteri Pariwisata di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Perkuat Wisata Berbasis Budaya
Astra Terima Kunjungan Menteri Pariwisata di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Perkuat Wisata Berbasis Budaya
Desa Sejahtera Astra
Kemenhut: Ancaman Karhutla di Kawasan Bromo Belum Selesai Meski Api Sudah Terkendali
Kemenhut: Ancaman Karhutla di Kawasan Bromo Belum Selesai Meski Api Sudah Terkendali
Pemerintah
Mengapa Kita Selalu Terlambat Menghadapi Bencana?
Mengapa Kita Selalu Terlambat Menghadapi Bencana?
Pemerintah
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
LSM/Figur
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
LSM/Figur
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Pemerintah
Perusahaan Global Terancam Tagihan Karbon Sebesar Rp24.908 Triliun
Perusahaan Global Terancam Tagihan Karbon Sebesar Rp24.908 Triliun
Pemerintah
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Poliester Daur Ulang Dinilai Gagal Atasi Masalah Sampah Tekstil Global
Pemerintah
Gelombang Panas Melanda, Pasokan Energi Surya Uni Eropa Naik 17 Persen
Gelombang Panas Melanda, Pasokan Energi Surya Uni Eropa Naik 17 Persen
Pemerintah
Emisi NOx Industri Nikel di Sulawesi-Maluku Lampaui Sumber Polusi Jabodetabek
Emisi NOx Industri Nikel di Sulawesi-Maluku Lampaui Sumber Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Studi Sebut Kekeringan Mengubah Pola Penyebaran Penyakit Menular
Studi Sebut Kekeringan Mengubah Pola Penyebaran Penyakit Menular
Pemerintah
Penyedia Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Pengelolaan 130.199 Ton Limbah B3 ke KLH
Penyedia Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Pengelolaan 130.199 Ton Limbah B3 ke KLH
Pemerintah
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
LSM/Figur
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Pemerintah
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau