Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 22 Januari 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mendesak perguruan tinggi untuk menolak pemberian konsesi tambang.

Seruan tersebut disampaikan Fahmi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). 

Salah satu usul dalam RUU tersebut adalah perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang.

Baca juga: Pengamat: Perguruan Tinggi yang Kelola Tambang Berkontribusi Rusak Lingkungan

Fahmy menduga, pemberian izin pengelolaan tambang tersebut dipakai untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia," kata Fahmy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Dia juga mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU tersebut.

"Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menuturkan, dalam konteks hilirisasi, perguruan tinggi bisa bermain peran dalam mendukung adanya transfer pengetahuan dari investor.

Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Contohnya membuat laboratorioum yang mendukung industri dan menghasilkan banyak paten.

Dia menambahkan, seharunya perguruan tinggi berfokus pada penyiapan sumber daya manusia (SDM), pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan, sehingga mendukung percepatan transisi energi. 

Disepakati

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba Senin (20/1/2025) menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Peserta rapat pleno lantas menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.

Baca juga: Implementasikan Tambang Keberlanjutan, Ini yang Dilakukan PT Gema Kreasi Perdana

Sebagian anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, terdapat empat inti dalam draf rancangan revisi UU tersebut, salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pegunungan Menghangat Lebih Cepat dari Perkiraan, Bisa Picu Bencana
Pegunungan Menghangat Lebih Cepat dari Perkiraan, Bisa Picu Bencana
LSM/Figur
Laut Makin Panas, Paus di Atlantik Utara Terpaksa Ubah Pola Makan
Laut Makin Panas, Paus di Atlantik Utara Terpaksa Ubah Pola Makan
LSM/Figur
Energi Terbarukan Tekan Batu Bara, Listrik Termal China Menurun pada 2025
Energi Terbarukan Tekan Batu Bara, Listrik Termal China Menurun pada 2025
Pemerintah
Mangrove Jadi Perangkap Sampah Plastik, Apa Dampaknya?
Mangrove Jadi Perangkap Sampah Plastik, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Penertiban Kawasan Hutan Perlu Selaras dengan Kepastian Hukum HGU
Penertiban Kawasan Hutan Perlu Selaras dengan Kepastian Hukum HGU
LSM/Figur
Dana untuk Merusak Alam Tembus Rp 120.000 Triliun, Lebih Besar dari Solusi Hijau
Dana untuk Merusak Alam Tembus Rp 120.000 Triliun, Lebih Besar dari Solusi Hijau
Pemerintah
Peneliti Temukan Mikroba Pemakan Metana, Apa Itu?
Peneliti Temukan Mikroba Pemakan Metana, Apa Itu?
LSM/Figur
KLH Sebut Produksi Abu FABA PLTU Capai 25,2 Juta Ton pada 2025
KLH Sebut Produksi Abu FABA PLTU Capai 25,2 Juta Ton pada 2025
Pemerintah
Eropa Sepakat Bangun Proyek Energi Angin 100 GW
Eropa Sepakat Bangun Proyek Energi Angin 100 GW
Pemerintah
Burung Hantu Ditembak di NTT, Bisa Picu Ledakan Tikus Menurut Peneliti BRIN
Burung Hantu Ditembak di NTT, Bisa Picu Ledakan Tikus Menurut Peneliti BRIN
Pemerintah
Longsor Cisarua, Pakar Sebut Alih Fungsi Lahan Bukan Penyebab Utama
Longsor Cisarua, Pakar Sebut Alih Fungsi Lahan Bukan Penyebab Utama
Pemerintah
Konflik Air Naik Hampir 2 Kali Lipat, Korupsi dan Krisis Iklim Jadi Pendorong
Konflik Air Naik Hampir 2 Kali Lipat, Korupsi dan Krisis Iklim Jadi Pendorong
LSM/Figur
Krisis Iklim, Banjir dan Badai di Asia Makin Sering Sejak 1988
Krisis Iklim, Banjir dan Badai di Asia Makin Sering Sejak 1988
LSM/Figur
KNTI: 95 Persen Nelayan Kecil Tak Bisa Melaut akibat Terdampak Cuaca Ekstrem
KNTI: 95 Persen Nelayan Kecil Tak Bisa Melaut akibat Terdampak Cuaca Ekstrem
LSM/Figur
Hujan Ekstrem Bikin Jakarta Dikepung Banjir, Pakar Ingatkan RTH Perlu Dikaji Ulang
Hujan Ekstrem Bikin Jakarta Dikepung Banjir, Pakar Ingatkan RTH Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau