Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Kompas.com, 24 Januari 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik serta makanan dalam kemasan plastik.

Aturan tersebut berlaku untuk jajaran perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan sekolah di lingkungan Pemprov.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

Baca juga: Industri Pakaian Sumber Polusi Plastik yang Terabaikan

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (22/1/2025), menyampaikan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Dewa Indra, sebagaimana dilansir Antara.

Dewa Indra menambahkan, aturan tersebut melarang instansi menyediakan AMDK plastik baik ukuran gelas maupun botol.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah Plastik, PGN Gelar Edukasi Urban Farming untuk Warga Gunungpati Semarang

"Serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya," ujarnya.

Dewa Indra menambahkan, aturan itu turut berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali.

"Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler (botol minum) pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," kata Dewa Indra.

Baca juga: Ilmuwan Kembangkan Metode Aman Daur Ulang Plastik Limbah Elektronik

Berangkat dari arahan yang diberikan kepada jajaran pegawai di sekolah-sekolah, Dewa Indra ingin kebijakan positif ini digetoktularkan kepada para siswa.

Ia meminta kepala sekolah dan guru di lingkup Pemprov Bali menjadi tauladan para peserta didik dalam penggunaan botol minum untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan mulai berlaku 3 Februari 2025 nanti, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan," kata Dewa Indra.

Baca juga: Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau