Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung

Kompas.com, 1 Februari 2025, 13:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menyebut sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektare (ha) belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Bahkan, Nusron menduga perusahaan-perusahaan beroperasi di atas kawasan hutan. Perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki niat baik untuk mengurus HAT ke BPN wilayah.

"Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kehebohan Kementerian ATR/BPN soal kebun sawit dalam kawasan hutan lindung kenapa baru sekarang setelah kementerian ini dipimpin oleh Nusron Wahid?

Masalah ini sudah diungkap oleh Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, dalam suatu rapat kerja dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Menurut KLHK, saat ini terdapat 3,1 juta-3,2 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Sementara Yayasan Kehati, dalam rapat dengan DPR pada 17 Juni 2021, menyebut 3,4 juta hektare.

Kebun sawit di kawasan hutan tentu saja ilegal. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.

Masalah kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan sebenarnya lebih pelik dibandingkan dengan HGB pagar laut.

Misalnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten, hanya melibatkan kawasan pantai kurang dari 1.000 hektare. Sementara kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan luasnya mencapai jutaan hektare.

Akibat eufora otonomi daerah pasca-Orde Baru dan pembiaran pemerintah pusat dalam hal pengawasan kawasan hutan di daerah lebih dari dua dasawarsa menyebabkan kawasan hutan dijarah tidak saja oleh masyarakat, tetapi juga korporasi/perusahaan untuk dijadikan kebun sawit.

Penjarahan ini tidak hanya terjadi dalam kawasan hutan produksi yang masih diperbolehkan untuk kegiatan budidaya karena masuk dalam kawasan budidaya, tetapi juga masuk dalam kawasan hutan yang tabu dan tidak diperbolehkan untuk budidaya, yakni dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Jumlah kebun sawit ilegal yang masuk dalam kawasan lindung (hutan konservasi dan lindung) hampir mencapai 290.640 hektare.

Penyelesaian kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi tidak dapat disamakan dengan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan produksi dengan jalan pemutihan status kawasan hutan sebagaimana tercantum dalam PP No 24/2021 tentang tata cara sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berasal dari denda administratif dari di bidang kehutanan.

Baca juga: Mungkinkah Lahan Kebun Sawit Diperluas?

Lalu, bagaimana nasib penyelesaian 194 korporasi/perusahaan yang telah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) seluas 1.081.022 ha, yang sebagian kawasannya menabrak kawasan hutan lindung?

Berdasar pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, jelas bahwa korporasi/perusahaan yang dimaksud hanya mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah daerah saja dan belum memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

IUP yang dipegang hanya terbatas pada/dalam kawasan hutan produksi saja. Tidak mungkin/tidak masuk akal apabila pemerintah daerah berani mengeluarkan IUP dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi untuk kegiatan perkebunan sawit.

Pemda tahu persis (khusus Dinas Kehutanan/Dinas Perkebunan), haram hukumnya untuk menerbitkan IUP dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah kawasan lindung dalam tata ruang provinsi maupun tata ruang kabupaten.

Penyelesaian

Dalam PP No 24/2021, penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang telah memegang IUP tetapi belum memegang izin kehutanan diatur sebagai berikut:

Pertama, apabila izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari perizinan di bidang kehutanan, menteri berwenang melakukan revisi luasan perizinan di bidang kehutanan.

Kedua, tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan; pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan perizinan di bidang kehutanan; verifikasi permohonan; penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR; pelunasan PSDH dan DR; dan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan di dalam kawasan hutan produksi; atau persetujuaan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan konservasi.

Ketiga, khusus persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan konservasi, dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama atau kemitraan dengan menteri.

Baca juga: Realisasi Pajak Karbon Nyaris Tak Terdengar

Keempat, persetujuan melanjutkan kegiatan usaha berlaku 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam.

Persetujuan melanjutkan kegiatan usaha memuat kewajiban untuk: melakukan kegiatan jangka benah dengan tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit; tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan setelah habis 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam wajib mengembalikan areal usaha di dalam kawasan hutan kepada negara.

Dengan demikian, jelas sudah bahwa status kebun sawit dalam kawasan lindung (dalam hutan lindung maupun hutan konservasi) pada akhirnya harus dikembalikan kepada negara sebagai kawasan hutan sebagaimana status fungsi kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah secara hukum (de jure).

Ketentuan yang disebut di atas hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ditetapkan.

Artinya, batas waktu pengajuan permohonan perizinan di bidang kehutanan untuk kebun sawit dalam kawasan lindung tersebut hanya berlaku sampai akhir 2023 saja.

Apabila sampai dengan akhir 2023 tidak mengajukan permohonan perizinan di bidang kehutanan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban pembayaran denda administratif.

Penetapan status tidak berlakunya perizinan berusaha (IUP) yang dimilikinya apabila batas waktu sanksi administratif terlampaui.

Apa bentuk pembayaran denda administratif itu?

Sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR.

Berdasarkan bukti pelunasan denda administratif, Menteri Kehutanan dapat menerbitkan kembali persetujuan pelepasan kawasan hutan di kawasan hutan produksi; atau persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi.

Bagi perusahaan/korporasi yang tidak melakukan pelunasan denda administratif sampai batas waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha (IUP).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau