Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pelaku industri yang mendukung penurunan emisi karbon bakal mendapat insentif dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani di Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).

Eniya menuturkan, dengan adanya industri rendah karbon, dapat mengakselerasi terwujudnya nol emisi karbon atau net zero emissions (NZE).

Baca juga: Pengesahan RUU EBET Tersisa 2 Pasal, Power Wheeling Akan Masuk

"Satu pasal yang penting untuk industri, bahwa semua industri, badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi, itu mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. UU-nya seperti itu nantinya," kata Eniya, sebagaimana dilansir Antara.

Eniya berujar, insentif yang hendak diberikan khusus bagi pelaku industri yang melakukan dekarbonisasi akan diatur dalam peraturan teknis setelah RUU tersebut disahkan.

"Ini nanti diturunkan, seperti apa model insentifnya. Jadi model real-nya seperti apa itu belum, karena kita masih menunggu RUU EBET ini bisa disahkan," ujar dia.

Menurut Eniya, esensi dari pasal tersebut yakni untuk menjadi pemacu pengusaha industri di Tanah Air untuk melakukan dekarbonisasi.

Baca juga: RUU EBET Tinggal Satu Pasal, Target Diputuskan Tahun Ini

Hal itu mengingat swasembada dan transisi energi menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintahan Pak Prabowo itu urgen sekali untuk memantapkan swasembada energi dan penurunan emisinya," kata dia.

Dia mencontohkan pada 2018 misalnya, pemerintah membuat stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) pertama yang ditujukan untuk menjadi pemicu ekosistem kendaraan listrik yang mendukung transisi energi.

Baca juga: Masukkan Bahan Bakar Fosil, RUU EBET Dinilai Sarat Kepentingan Energi Padat Karbon

Di sisi lain, lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri demi mencapai target bauran energi terbarukan.

IESR menilai untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi sektor energi secara signifikan, pemutakhiran kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan finalisasi RUU EBET harus mencakup peningkatan target penurunan emisi dan skema yang mendukung pencapaian tersebut secara terukur.

Baca juga: RUU EBET Terus Dibahas, Nuklir dan Amonia Masuk Energi Baru

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau