Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 5 Mei 2024, 07:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, dalam pembahasan terbaru, nuklir, hidrogen, dan amonia masuk dalam kategori energi baru.

Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi mengatakan, RUU EBET sudah dibahas sejak lama.

Baca juga: Pembahasan Power Wheeling Seperti Siluman, Pemerintah dan DPR Didesak Cermati RUU EBET

Sebelumnya, kategori energi baru terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, dan sumber energi baru lainnya.

Kini, gas metana batu bara dihapuskan dalam pembahasan RUU EBET pada April 2024, sebagaimana dilansir Antara.

"Kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Dia menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.

Baca juga: Nilai Ekonomi Karbon Diusulkan Masuk RUU EBET

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan RUU EBET dibahas bersama Kementerian ESDM pada awal April 2024.

Eddy mengungkapkan, pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema tersebut mendesak dibahas lebih lanjut.

Power wheeling adalah skema di mana perusahaan pembangkit listrik swasta dapat membangun pembangkit listrik dan menjual listrik langsung ke masyarakat.

Baca juga: Soroti Debat Kedua Cawapres, Fahira Idris: RUU EBET Harusnya Fokus pada Pengembangan Energi Saja

Selain itu, Eddy menyampaikan Komisi VII DPR RI menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET.

Terkait hal tersebut, DPR RI menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.

Menurut dia, apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko.

RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Baca juga: Kabulkan Tuntutan HIPMI, Komisi VII Janji Akan Segera Selesaikan RUU EBET dan RUU Migas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
LSM/Figur
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Pemerintah
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
Pemerintah
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
Pemerintah
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Pemerintah
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
LSM/Figur
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Pemerintah
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
Pemerintah
China Pangkas Emisi Lebih Cepat dari Target
China Pangkas Emisi Lebih Cepat dari Target
Pemerintah
RI Perlu Perkuat Riset agar Hilirisasi Nikel Bisa Dukung Program PLTS 100 GW
RI Perlu Perkuat Riset agar Hilirisasi Nikel Bisa Dukung Program PLTS 100 GW
LSM/Figur
Kapasitas PLTU Batu Bara Dunia Bertambah Tapi Konsumsinya Menurun
Kapasitas PLTU Batu Bara Dunia Bertambah Tapi Konsumsinya Menurun
Pemerintah
Guru Besar IPB Kembangkan Lampu LED untuk Tangkap Ikan di Laut tanpa Umpan
Guru Besar IPB Kembangkan Lampu LED untuk Tangkap Ikan di Laut tanpa Umpan
Pemerintah
Total Denda Emisi Karbon Selama 2025 Capai Rp1.897 Triliun
Total Denda Emisi Karbon Selama 2025 Capai Rp1.897 Triliun
Pemerintah
Blackout Berulang Jadi Pertanda Bahaya Sistem Listrik yang Terpusat
Blackout Berulang Jadi Pertanda Bahaya Sistem Listrik yang Terpusat
LSM/Figur
Ekonom: Tata Kelola dan Komunikasi Jadi Penentu Keberhasilan PT DSI
Ekonom: Tata Kelola dan Komunikasi Jadi Penentu Keberhasilan PT DSI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau