Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukkan Bahan Bakar Fosil, RUU EBET Dinilai Sarat Kepentingan Energi Padat Karbon

Kompas.com - 01/07/2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah organisasi mayarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih sarat kepentingan yang mendorong energi padat karbon dan berisiko tinggi.

Energi padat karbon yang dimaksud seperti gas, nuklir, hidrogen, dan batu bara. RUU EBET juga disebut menargetkan pemanfaatan energi berbasis lahan dalam skala besar, khususnya biomassa.

Organisasi yang terdiri atas Koaksi Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Yayasan Indonesia Cerah, Greenpeace Indonesia, Indonesian Parliamentary Center, WWF Indonesia, dan 350.org Indonesia menyebutkan, seharusnya RUU EBET benar-benar fokus pada akselerasi dan meningkatkan daya saing energi terbarukan.

Baca juga: Membumikan Efisiensi Energi Sejak Dini

Selain itu, draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) juga dinilai tidak ambisius untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.

Dalam RPP KEN, target bauran energi terbarukan diturunkan dari semula 23 persen pada 2025 menjadi sekitar 19 sampai 22 persen pada 2030.

Verena Puspawardani dari Koaksi Indonesia mengatakan, seharusnya target bauran energi terbarukan dalam RPP KEN perlu merefleksikan urgensi dan komitmen untuk bertransisi dari energi fosil ke energi terbarukan.

"Apalagi rekomendasi global stocktake menegaskan percepatan pengembangan energi terbarukan hingga tiga kali lipat jika kita ingin selamat dari bencana iklim," kata Verena dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Bahan Bakar Fosil Sumbang 82 Persen Bauran Energi Global

Pengkampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia Hadi Priyanto mengatakan, energi baru seperti hidrogen dan nuklir sudah seharusnya dikeluarkan dari RUU EBET maupun RPP KEN.

Dia juga mempermasalahkan soal masih diperbolehkannya pengembangan energi fosil selama menerapkan teknologi penangkap karbon atau CCS dalam RUU EBET maupun RPP KEN.

"Selain itu, penambahan porsi gas fosil sebagai bahan bakar transisi dalam RPP KEN justru menghambat transisi energi yang sebenarnya," tutur Hadi.

Dia menyampaikan, pemberian ruang bagi penggunaan energi fosil akan menyebabkan Indonesia terkunci dengan teknologi tersebut dan makin mempersempit ruang bagi energi terbarukan untuk berkembang.

Baca juga: Energi Fosil Bikin Program Hilirisasi dan Bebas Emisi Tak Koheren

Plt Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim ICEL Syaharani berujar, Indonesia masih memiliki beberapa target energi terbarukan yang berbeda-beda.

Contohnya dalam dokumen KEN, Nationally Determined Contributions (NDC), Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR), dan Just Energy Transition Partnership (JETP).

Kondisi tersebut menyebabkan tumpang tindih dalam implementasinya.

"Selain itu, infrastruktur regulasi dan kebijakan sektor energi belum memberikan ruang dan insentif yang cukup bagi kemudahan pengembangan energi terbarukan," tutur Syaharani.

Syaharani menegaskan, prioritas energi terbarukan dalam RUU EBET dan RPP KEN akan menjadi sinyal kuat untuk mendorong penyelarasan regulasi, kebijakan, dan perencanaan sektor energi guna memfasilitasi transisi ke energi terbarukan yang berkeadilan.

Baca juga: Menyempitnya Ruang Demokrasi dan Potensi Korupsi dalam Kebijakan Transisi Energi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Setelah Taman Bumi, Maros-Pangkep Diharapkan Jadi Situs Warisan Dunia

Setelah Taman Bumi, Maros-Pangkep Diharapkan Jadi Situs Warisan Dunia

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau