Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Janji Iklim Indonesia Tunggu Persetujuan Presiden Prabowo

Kompas.com - 14/02/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan draf dokumen target iklim nasional dalam Second Nationally Determined Contributions (NDC) sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH Sasmita Nugroho mengatakan, kini dokumen tersebut menunggu persetujuan presiden.

Sasmita menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan Second NDC untuk memperbaharui target iklim Indonesia yang sebelumnya tertuang di dalam Enhanced NDC.

Baca juga: Krisis Iklim Ancam Situs Warisan Alam Dunia, Terutama di Asia Tenggara

"Posisi terakhir sudah kami serahkan ke Presiden dari Pak Menteri (Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq) sebagai penanggung jawab bahan materi, mempersiapkan rancangannya sudah," kata Sasmita, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).

Dia berharap Presiden Prabowo segera memberikan persetujuan draf dokumen Second NDC tersebut.

Sasmita menuturkan, di dalam rancangan Second NDC tersebut terdapat potensi penambahan sektor kelautan dan subsektor hulu migas dalam target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.

Sebelumnya, Enhanced NDC menargetkan pengurangan emisi GRK menjadi 31,89 persen lewat upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Di dalam dokumen Enhanced NDC, sektor pengurangan emisi GRK ditargetkan mengalami pengurangan di sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, serta proses industri dan penggunaan produk atau industrial processes and product use (IPPU).

Baca juga: 95 Persen Negara Belum Serahkan Janji Iklim Terbaru, Bagaimana Indonesia?

Dalam upaya mencapai target pengurangan emisi, lanjutnya, Indonesia juga saat ini sudah memulai perdagangan karbon internasional yang diluncurkan pada Januari lalu.

Selain perdagangan karbon, Indonesia juga mendukung upaya pendanaan iklim dengan pembayaran berbasis kinerja yang sudah dilakukan dengan beberapa pihak dan dilakukan berdasarkan perkembangan teknologi.

95 persen

Diberitakan sebelumnya, analisis yang dilakukan oleh Carbon Brief menemukan, hampir 95 persen negara telat menyerahkan Second NDC kepada PBB yang jatuh pada Senin (10/2/2025).

Sebagai peratifikasi Perjanjian Paris, pihak atau negara harus menyerahkan janji iklim mereka berupa NDC secara berkala kepada badan PBB yang menangani perubahan iklim, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Dalam laporannya, Carbon Brief menyebutkan bahwa dari 193 pihak yang meratifikasi Perjanjian Paris, baru 13 yang mengirim Second NDC.

Baca juga: Negara Pencemar Terbesar Dunia Lewatkan Tenggat Waktu Target Iklim

Lebih lanjut, negara-negara yang telat menyerahkan janji iklim mereka secara total berkontribusi terhadap 83 persen emisi di dunia.

Pada 6 Februari, Sekretaris Eksekutif UNFCC Simon Stiell dalam pidatonya mengatakan, sebagian besar negara mengindikasikan masih menyusun rencana NDC tahun ini.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau