Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan di KEK Lido Dihentikan, Status Akan Dinaikkan Jadi Penyelidikan

Kompas.com - 14/02/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat dihentikan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara

Dia menyebut, KLH sudah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan pada 6 Februari lalu.

Namun, kegiatan pembangunan dikabarkan masih terjadi sehingga Komisi XII DPR RI berencana memanggil PT MNC Land Lido sebagai pihak pengelola KEK Lido

"Minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa," kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, Rabu (12/2/2025).

Pemasangan papan peringatan dilakukan setelah KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. 

Baca juga: Kronologi Penyegelan KEK Lido Hary Tanoe, Didemo Masyarakat hingga Dugaan Perusakan Lingkungan

Selain itu, aktivitas pembangunan juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

KLH juga menemukan, terjadi perubahan luasan badan air Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari yang semula 24,78 hektar, menjadi 11,9 hektare atau berkurang sekitar 12,88 hektare.

Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan meningkatkan status kasus KEK Lido dari pengawasan ke penyelidikan.

Baca juga: Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

"Dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan ke penyidikan," kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

PT MNC Land Lido disebut tidak melakukan pembaharuan dokumen lingkungan yang perlu dilaksanakan sebagai syarat teknis. Ketika menjadi, pengelola juga tidak memiliki izin persetujuan lingkungan.

"Itu tidak ada sama sekali dan beberapa teguran telah dilakukan," kata Hanif.

Baca juga: Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

45 Persen Bahan Baku Baterai Dunia dari Indonesia, tapi Diolah di China

45 Persen Bahan Baku Baterai Dunia dari Indonesia, tapi Diolah di China

Pemerintah
B50 Mulai Uji Teknis, Target Implementasi Tahun Depan

B50 Mulai Uji Teknis, Target Implementasi Tahun Depan

Pemerintah
Mencari Jejak Macan Tutul Jawa yang Terancam Punah

Mencari Jejak Macan Tutul Jawa yang Terancam Punah

Pemerintah
Dukung Mahasiswa Peduli Lingkungan, BLDF Gelar Literasi Digital di IPB

Dukung Mahasiswa Peduli Lingkungan, BLDF Gelar Literasi Digital di IPB

LSM/Figur
Platform Baru ICAO, Hubungkan Proyek Dekarbonisasi Penerbangan dengan Investor

Platform Baru ICAO, Hubungkan Proyek Dekarbonisasi Penerbangan dengan Investor

Pemerintah
Revisi UU Minerba Sah, Pemerintah Diingatkan Risiko Over-produksi

Revisi UU Minerba Sah, Pemerintah Diingatkan Risiko Over-produksi

LSM/Figur
Pertama Kali, China Kenalkan Kapal Minyak dengan Penangkap Karbon

Pertama Kali, China Kenalkan Kapal Minyak dengan Penangkap Karbon

Pemerintah
Tingkatkan Produktivitas, Ini Inovasi APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Tingkatkan Produktivitas, Ini Inovasi APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

BrandzView
Efisiensi Anggaran, Kemenhut Ajak Swasta untuk Konservasi Satwa Liar

Efisiensi Anggaran, Kemenhut Ajak Swasta untuk Konservasi Satwa Liar

Pemerintah
Revisi UU Minerba Disahkan, Apa yang Bisa Kita Minta pada Pemerintah Sekarang?

Revisi UU Minerba Disahkan, Apa yang Bisa Kita Minta pada Pemerintah Sekarang?

Pemerintah
Lewat 2 Megaproyek, PLN IP Genjot Pembangkit EBT 2,4 Gigawatt pada 2035

Lewat 2 Megaproyek, PLN IP Genjot Pembangkit EBT 2,4 Gigawatt pada 2035

BUMN
“Climate Change” Ubah Siklus Nutrisi Laut yang Penting untuk Ekosistem

“Climate Change” Ubah Siklus Nutrisi Laut yang Penting untuk Ekosistem

LSM/Figur
Konsumsi Negara Kaya Hancurkan Biodiversitas Negara Berkembang

Konsumsi Negara Kaya Hancurkan Biodiversitas Negara Berkembang

LSM/Figur
Mikroplastik Mengintai dari AMDK, Gelas Plastik Paling Banyak

Mikroplastik Mengintai dari AMDK, Gelas Plastik Paling Banyak

LSM/Figur
Sah Kantungi Izin Tambang, Ormas Punya PR Besar Pastikan Keberlanjutan

Sah Kantungi Izin Tambang, Ormas Punya PR Besar Pastikan Keberlanjutan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau