KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat dihentikan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara
Dia menyebut, KLH sudah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan pada 6 Februari lalu.
Namun, kegiatan pembangunan dikabarkan masih terjadi sehingga Komisi XII DPR RI berencana memanggil PT MNC Land Lido sebagai pihak pengelola KEK Lido.
"Minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa," kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, Rabu (12/2/2025).
Pemasangan papan peringatan dilakukan setelah KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Baca juga: Kronologi Penyegelan KEK Lido Hary Tanoe, Didemo Masyarakat hingga Dugaan Perusakan Lingkungan
Selain itu, aktivitas pembangunan juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
KLH juga menemukan, terjadi perubahan luasan badan air Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari yang semula 24,78 hektar, menjadi 11,9 hektare atau berkurang sekitar 12,88 hektare.
Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan meningkatkan status kasus KEK Lido dari pengawasan ke penyelidikan.
Baca juga: Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land
"Dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan ke penyidikan," kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
PT MNC Land Lido disebut tidak melakukan pembaharuan dokumen lingkungan yang perlu dilaksanakan sebagai syarat teknis. Ketika menjadi, pengelola juga tidak memiliki izin persetujuan lingkungan.
"Itu tidak ada sama sekali dan beberapa teguran telah dilakukan," kata Hanif.
Baca juga: Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya