Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Peta Jalan Kendaraan Hidrogen Terkendala Regulasi dan Insentif

Kompas.com, 16 Februari 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Peta jalan terkait transportasi bertenaga hidrogen membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam.

Pasalnya, kendaraan bertenaga hidrogen masih terkendala terhadap regulasi dan juga insentif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di sela acara Toyota Series Carbon Neutrality, di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Cara Produksi Hidrogen Berkelanjutan Dikembangkan, Bebas Emisi Karbon

Eniya menuturkan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih menjadi penyangga tertinggi untuk pemberian insentif yang kini belum dibahas lebih lanjut.

“Jadi, dasarnya itu yang membuat kita mandek karena regulasi tidak ada,” kata Eniya, sebagaimana dilansir Antara.

Eniya berujar, di dalam RUU EBET terdapat salah satu pasal yang menekankan para pelaku atau badan usaha yang melakukan mitigasi iklim ataupun memiliki kegiatan penurunan emisi bakal mendapatkan insentif via emisi karbon.

"Tidak ada untuk mengalihkan, misalnya mengalihkan insentif dari fosil ke yang renewable (terbarukan). Nah, nanti kalau sudah ada cantolan dasar hukumnya baru kita upayakan bagaimana modelnya," ujar dia.

Baca juga: Ekosistem Energi Hidrogen Indonesia Tertinggal, Belum Punya Standar

Dia mengatakan, transportasi bertenaga hidrogen tidak hanya terkendala mengenai regulasi dan juga insentif.

Kendala lainnya adalah mengenai harga yang turut memengaruhi peredaran kendaraan hidrogen di tanah air.

Menurut dia, Jepang yang saat ini sudah mulai memasarkan kendaraan berbasis hidrogen menjual kendaraan bertenaga hidrogen dengan harga yang cukup terjangkau, yakni 1,7 juta yen atau sekitar Rp 180,9 juta.

Sehingga, kalau Indonesia masuk ke dalam fase kendaraan hidrogen dan banyak produsen otomotif yang bermain serta memproduksi kendaraan tersebut secara lokal, harga kendaraan tersebut tnetu menjadi lebih terjangkau.

Baca juga: RDF Plant Jakarta Dilengkapi Teknologi Penyerap Bau Amonia dan Hidrogen Sulfida

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki dua lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bahar Hidrogen (SPBH).

Kedua stasiun tersebut masing-masing berada di Senayan, Jakarta Selatan dan juga Karawang, Jawa Barat.

Kehadiran dua SPBH tersebut diharapkan menjadi stimulus berkembangnya kendaraan hidrogen di Indonesia.

Baca juga: Ekspor Hidrogen Indonesia Berpotensi Hadapai Sejumlah Tantangan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau