Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Kompas.com, 13 Maret 2025, 13:50 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membangun hutan wakaf sebagai upaya pelestarian lingkungan, sekaligus memanfatkannya untuk rumah ibadah dan sarana pendidikan di kawasan hutan lindung.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan hutan wakaf merupakan inovasi strategis dalam pengelolaan wakaf.

Konsep hutan wakaf tidak hanya berfokus pada ibadah dan pendidikan, tetapi juga kelestarian alam serta ekonomi berbasis kehutanan.

Baca juga: FWI: Ribuan Hektar Hutan di 3 DAS Rusak, Picu Banjir Bandang

"Wakaf bukan hanya untuk masjid dan sekolah, tetapi juga bisa menjadi instrumen pelestarian alam dan pemberdayaan ekonomi. Dengan skema ini, keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan bisa terjaga," kata Waryono dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menyatakan pihaknya mendukung wacana tersebut.

Dia menyebutkan, hutan wakaf memiliki potensi besar dalam merehabilitasi lahan kritis. Selain itu, sebagai konservasi ekosistem hutan.

"KLHK siap berkolaborasi dalam penyediaan bibit, regulasi kehutanan, dan dukungan teknis lainnya," ucap Mahfudz.

Sebagai langkah awal, kedua instansi itu bakal menanam 1 juta pohon matoa di beberapa lokasi sebagai bagian dari gerakan rehabilitasi lingkungan berbasis wakaf.

Kemenhut akan menyediakan akses ke balai pembibitan di 38 provinsi, dan memberikan pelatihan bagi penyuluh kehutanan agar pengelolaan hutan wakaf berkelanjutan.

Sedangkan, Kemenag rencananya mengusung konsep eco theology yakni mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam upaya konservasi lingkungan.

"Pendekatan eco theology sangat relevan dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga hutan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial," jelas Mahfudz.

Sebagai tindak lanjut, kedua kementerian sepakat membentuk tim koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan panduan teknis dan kebijakan terkait hutan wakaf.

Baca juga: Ahli: Penertiban Lahan Sawit Perlu Satu Peta Hutan Terintegrasi

Model pengelolaan ini akan diuji coba di beberapa daerah antara lain Gunung Kidul, Kulon Progo, Kalimantan Barat, dan Aceh.

Keduanya menekankan pentingnya digitalisasi sertifikasi tanah wakaf guna memastikan status kepemilikan dan pemanfaatannya memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Mahfudz menilai, penerintah perlu menyinkronkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum pengelolaan hutan wakaf.

"Wakaf diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," kata dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
LSM/Figur
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
LSM/Figur
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Swasta
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
LSM/Figur
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
LSM/Figur
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Pemerintah
Studi: 15 Persen Pemanasan Global Berasal dari Polutan yang Sering Diabaikan
Studi: 15 Persen Pemanasan Global Berasal dari Polutan yang Sering Diabaikan
Pemerintah
Ekonom: Kenaikan Harga Pertamax Green Pertanda Gagalnya Program Bioetanol
Ekonom: Kenaikan Harga Pertamax Green Pertanda Gagalnya Program Bioetanol
LSM/Figur
Studi: CEO yang Kompeten Lebih Konsisten Komunikasikan Risiko Iklim Perusahaan
Studi: CEO yang Kompeten Lebih Konsisten Komunikasikan Risiko Iklim Perusahaan
LSM/Figur
WRI: Mayoritas Negara G20 Gagal Penuhi Target Atasi Perubahan Iklim
WRI: Mayoritas Negara G20 Gagal Penuhi Target Atasi Perubahan Iklim
Pemerintah
Lindungi Flora dan Fauna Endemik Halmahera, IWIP Resmikan 'Sanctuary Park'
Lindungi Flora dan Fauna Endemik Halmahera, IWIP Resmikan "Sanctuary Park"
Swasta
Walhi: Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Ancam Upaya Pengendalian Polusi Udara
Walhi: Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Ancam Upaya Pengendalian Polusi Udara
LSM/Figur
Meski Ditutup, TPA Bantargebang Tetap Lepaskan Metana Puluhan Tahun ke Depan
Meski Ditutup, TPA Bantargebang Tetap Lepaskan Metana Puluhan Tahun ke Depan
Pemerintah
KLH Berikan Penghargaan Kalpataru ke 16 Pegiat Lingkungan, Ini Daftarnya
KLH Berikan Penghargaan Kalpataru ke 16 Pegiat Lingkungan, Ini Daftarnya
Pemerintah
IESR Desak Pemerintah Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
IESR Desak Pemerintah Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau