Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Kompas.com - 13/03/2025, 13:50 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membangun hutan wakaf sebagai upaya pelestarian lingkungan, sekaligus memanfatkannya untuk rumah ibadah dan sarana pendidikan di kawasan hutan lindung.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan hutan wakaf merupakan inovasi strategis dalam pengelolaan wakaf.

Konsep hutan wakaf tidak hanya berfokus pada ibadah dan pendidikan, tetapi juga kelestarian alam serta ekonomi berbasis kehutanan.

Baca juga: FWI: Ribuan Hektar Hutan di 3 DAS Rusak, Picu Banjir Bandang

"Wakaf bukan hanya untuk masjid dan sekolah, tetapi juga bisa menjadi instrumen pelestarian alam dan pemberdayaan ekonomi. Dengan skema ini, keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan bisa terjaga," kata Waryono dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menyatakan pihaknya mendukung wacana tersebut.

Dia menyebutkan, hutan wakaf memiliki potensi besar dalam merehabilitasi lahan kritis. Selain itu, sebagai konservasi ekosistem hutan.

"KLHK siap berkolaborasi dalam penyediaan bibit, regulasi kehutanan, dan dukungan teknis lainnya," ucap Mahfudz.

Sebagai langkah awal, kedua instansi itu bakal menanam 1 juta pohon matoa di beberapa lokasi sebagai bagian dari gerakan rehabilitasi lingkungan berbasis wakaf.

Kemenhut akan menyediakan akses ke balai pembibitan di 38 provinsi, dan memberikan pelatihan bagi penyuluh kehutanan agar pengelolaan hutan wakaf berkelanjutan.

Sedangkan, Kemenag rencananya mengusung konsep eco theology yakni mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam upaya konservasi lingkungan.

"Pendekatan eco theology sangat relevan dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga hutan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial," jelas Mahfudz.

Sebagai tindak lanjut, kedua kementerian sepakat membentuk tim koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan panduan teknis dan kebijakan terkait hutan wakaf.

Baca juga: Ahli: Penertiban Lahan Sawit Perlu Satu Peta Hutan Terintegrasi

Model pengelolaan ini akan diuji coba di beberapa daerah antara lain Gunung Kidul, Kulon Progo, Kalimantan Barat, dan Aceh.

Keduanya menekankan pentingnya digitalisasi sertifikasi tanah wakaf guna memastikan status kepemilikan dan pemanfaatannya memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Mahfudz menilai, penerintah perlu menyinkronkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum pengelolaan hutan wakaf.

"Wakaf diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," kata dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

LSM/Figur
Hibah Penelitian Transisi Energi RI-Australia Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

Hibah Penelitian Transisi Energi RI-Australia Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

Pemerintah
Dampak Perubahan Iklim, Jumlah Satelit yang Mengorbit Berkurang

Dampak Perubahan Iklim, Jumlah Satelit yang Mengorbit Berkurang

Pemerintah
Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Pemerintah
Rencana Tata Ruang Daerah Perlu Akomodasi Lahan untuk Energi Terbarukan

Rencana Tata Ruang Daerah Perlu Akomodasi Lahan untuk Energi Terbarukan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau