Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispenser Air Minum Wajib Berlabel Hemat Energi Mulai 2026, Apa Dampaknya ke Masyarakat?

Kompas.com, 19 Maret 2025, 17:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 2026, semua dispenser air minum, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan untuk memiliki Label Tanda Hemat Energi (LTHE).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.

Kebijakan ini mengharuskan produsen dan importir dispenser air minum menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS). 

Baca juga: Mulai 2026, Semua Dispenser Air Minum Harus Punya Label Hemat Energi

"Ketentuan penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label hemat energi untuk dispenser air minum mulai berlaku 12 bulan setelah Kepmen ini ditetapkan," bunyi aturan tersebut.

Kepmen ini juga mengatur batas konsumsi energi maksimum berdasarkan jenis dispenser. 

Contohnya dispenser pemanas air minum dibatasi maksimal 292 kilowatt jam (kWh) per tahun, sedangkan dispenser pemanas dan pendingin air minum dibatasi maksimal 438 kWh per tahun.

Lantas, akankah aturan label hemat energi tersebut memiliki dampak terhadap konsumen? 

Senior Manager CLASP Indonesia Nanik Rahmawati mengatakan, aturan label hemat energi tersebut akan lebih menguntungkan bagi konsumen.

Baca juga: Membumikan Efisiensi Energi Sejak Dini

Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut, konsumen terhindar dari produk dispenser air minum yang boros listrik.

"Misalnya konsumen punya dispenser dulu mungkin dayanya 400 kWh sekarang (dengan aturan yang baru) jadi 200 kWh, otomatis menghemat (tagihan) separuhnya," kata Nanik saat dihubuni Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Nanik menambahkan, dispenser air minum merupakan salah satu dari 10 peralatan rumah tangga yang menjadi "vampir listrik".

"Vampir listrik" merupakan istilah untuk peralatan elektronik yang mengonsumsi energi selama alat tersebut tersambung ke colokan listrik.

"Artinya tetap ada aliran listrik yang tersambung. Sehingga kita perlu membatasinya," ujar Nanik.

Selain dispenser air, sembilan peralatan vampir listrik tersebut yakni penanak nasi, kulkas, lampu, televisi, kipas angin, pendingin ruangan atau AC, mesin cuci, setrika, dan pompa air.

Baca juga: Efisiensi Energi Penting Dilakukan Perusahaan untuk Tekan Emisi

Efisiensi dan emisi

Nanik menuturkan, peralatan yang berlabel hemat energi sangat penting untuk mengefisiensikan konsumsi listrik pelanggan dan menurunkan emisi.

Dia menilai, selama ini peran alat elektronik rumahan yang hemat energi masih sering dipandang sebelah mata dalam konteks transisi energi. 

Padahal, alat elektronik hemat energi dapat membantu menurunkan emisi secara signifikan dengan cost effective alias pembiayaan yang efektif.

Menurut publikasi CLASP berjudul Net Zero Hero, peralatan elektronik bertanggung jawab atas 39,3 persen emisi karbon dioksida terkait energi di seluruh dunia. 

Baca juga: IEA: Efisiensi Energi Perlu Dipercepat Hingga Tahun 2030

Emisi tersebut sama dengan kira-kira total emisi karbon dioksida dari China, Eropa, dan Brasil.

Di samping itu, penggunaan alat elektronik hemat energi akan berdampak langsung terhadap beban daya listrik yang digunakan sehari-hari.

Di sisi lain, meski ada 10 peralatan elektronik yang masuk kategori vampir listrik, baru ada enam alat elektronik rumah tangga yang diwajibkan mencantumkan SKEM dan LTHE.

Ketujuh peralatan tersebut yakni AC, penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, dan televisi.

Setelah dispenser air, Nanik mendorong agar pemerintah memperluas peralatan elektronik yang diwajibkan untuk memiliki label hemat energi.

Baca juga: Demi Efisiensi Energi dan Tekan Emisi Karbon, Lippo Malls Indonesia Lakukan Audit Energi Berkala

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
BUMN
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
Pemerintah
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pemerintah
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
LSM/Figur
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Swasta
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
LSM/Figur
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Pemerintah
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
Swasta
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau