KOMPAS.com - Mulai 2026, semua dispenser air minum, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan untuk memiliki Label Tanda Hemat Energi (LTHE).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.
Kebijakan ini mengharuskan produsen dan importir dispenser air minum menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS).
Baca juga: Mulai 2026, Semua Dispenser Air Minum Harus Punya Label Hemat Energi
"Ketentuan penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label hemat energi untuk dispenser air minum mulai berlaku 12 bulan setelah Kepmen ini ditetapkan," bunyi aturan tersebut.
Kepmen ini juga mengatur batas konsumsi energi maksimum berdasarkan jenis dispenser.
Contohnya dispenser pemanas air minum dibatasi maksimal 292 kilowatt jam (kWh) per tahun, sedangkan dispenser pemanas dan pendingin air minum dibatasi maksimal 438 kWh per tahun.
Lantas, akankah aturan label hemat energi tersebut memiliki dampak terhadap konsumen?
Senior Manager CLASP Indonesia Nanik Rahmawati mengatakan, aturan label hemat energi tersebut akan lebih menguntungkan bagi konsumen.
Baca juga: Membumikan Efisiensi Energi Sejak Dini
Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut, konsumen terhindar dari produk dispenser air minum yang boros listrik.
"Misalnya konsumen punya dispenser dulu mungkin dayanya 400 kWh sekarang (dengan aturan yang baru) jadi 200 kWh, otomatis menghemat (tagihan) separuhnya," kata Nanik saat dihubuni Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Nanik menambahkan, dispenser air minum merupakan salah satu dari 10 peralatan rumah tangga yang menjadi "vampir listrik".
"Vampir listrik" merupakan istilah untuk peralatan elektronik yang mengonsumsi energi selama alat tersebut tersambung ke colokan listrik.
"Artinya tetap ada aliran listrik yang tersambung. Sehingga kita perlu membatasinya," ujar Nanik.
Selain dispenser air, sembilan peralatan vampir listrik tersebut yakni penanak nasi, kulkas, lampu, televisi, kipas angin, pendingin ruangan atau AC, mesin cuci, setrika, dan pompa air.
Baca juga: Efisiensi Energi Penting Dilakukan Perusahaan untuk Tekan Emisi
Nanik menuturkan, peralatan yang berlabel hemat energi sangat penting untuk mengefisiensikan konsumsi listrik pelanggan dan menurunkan emisi.
Dia menilai, selama ini peran alat elektronik rumahan yang hemat energi masih sering dipandang sebelah mata dalam konteks transisi energi.
Padahal, alat elektronik hemat energi dapat membantu menurunkan emisi secara signifikan dengan cost effective alias pembiayaan yang efektif.
Menurut publikasi CLASP berjudul Net Zero Hero, peralatan elektronik bertanggung jawab atas 39,3 persen emisi karbon dioksida terkait energi di seluruh dunia.
Baca juga: IEA: Efisiensi Energi Perlu Dipercepat Hingga Tahun 2030
Emisi tersebut sama dengan kira-kira total emisi karbon dioksida dari China, Eropa, dan Brasil.
Di samping itu, penggunaan alat elektronik hemat energi akan berdampak langsung terhadap beban daya listrik yang digunakan sehari-hari.
Di sisi lain, meski ada 10 peralatan elektronik yang masuk kategori vampir listrik, baru ada enam alat elektronik rumah tangga yang diwajibkan mencantumkan SKEM dan LTHE.
Ketujuh peralatan tersebut yakni AC, penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, dan televisi.
Setelah dispenser air, Nanik mendorong agar pemerintah memperluas peralatan elektronik yang diwajibkan untuk memiliki label hemat energi.
Baca juga: Demi Efisiensi Energi dan Tekan Emisi Karbon, Lippo Malls Indonesia Lakukan Audit Energi Berkala
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya