Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 19 Maret 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap mengembangkan kerangka kerja zakat hijau atau green zakat framework.

Kesiapan pengembangan kerangka kerja zakat hijau tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi di Kantor BSI Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Pengembangan kerangka kerja itu dilakukan sebagai tindak lanjut peluncuran inisiatif zakat hijau atau green zakat yang diluncurkan dalam acara World Zakat and Waqf Forum pada November 2024.

Baca juga: IEEFA: Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Bakal Tambah Devisa 4,2 Miliar Dolar AS

Rizaludin Kurniawan dari Baznas mengatakan, kerangka kerja zakat hijau bertujuan mendorong perubahan paradigma zakat yang lebih peduli lingkungan. 

Dia menambahkan, kerangka kerja tersebut menjadi dasar bagaimana ekosistem zakat dapat diintegrasikan dengan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG).

"Dengan FGD ini, kerangka kerja zakat hijau ke depan dapat diterapkan di tingkat subnasional, memastikan keselarasannya dengan ekosistem pembiayaan syariah yang lebih luas dan struktur pengelolaan zakat lokal," ujar Rizaludin dikutip dari situs web BSI.

Wakil Direktur Utama BSI Bob T Ananta mengatakan, selama ini BSI mengeksplorasi pendayagunaan dana zakat sebagai potensi pendanaan baru yang inovatif untuk mendukung program-program sosial dan lingkungan terkait perubahan iklim sesuai prinsip kepatuhan syariah. 

Baca juga: PLN Indonesia Power Berhasil Uji Coba Campuran Amonia Hijau di PLTU Labuan

"Semangat ini menciptakan nilai ESG yang holistik dan semakin mengukuhkan keselarasan dan kekhasan antara prinsip syariah dan keuangan berkelanjutan," kata Bob.

Sementara itu, Ketua Tim Pembiayaan Pembangunan UNDP Indonesia Nila Murti mengatakan, inisiatif ini berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam praktik zakat. 

Dengan demikian, hal tersebut dapat lebih memposisikan zakat sebagai instrumen keuangan utama untuk pelestarian lingkungan, ketahanan iklim, dan pengentasan kemiskinan.

Dia menambahkan, zakat telah lama dikenal sebagai pilar solidaritas sosial karena menghimpun orang untuk memberikan dukungan penting bagi mereka yang membutuhkan. 

"Zakat memang memiliki misi utama untuk pengentasan kemiskinan. Namun, dengan kerangka kerja ini zakat juga dapat berkontribusi besar terhadap agenda lingkungan, iklim, dan keberlanjutan," ujar Nila.

Baca juga: MHU Raih Proper Hijau Dua Tahun Berturut-turut, Komitmen Keberlanjutan Kian Kuat

Nila menuturkan, melalui kerangka kerja zakat hijau, UNDP ingin memastikan bahwa zakat dapat berkontribusi pada aksi iklim dan ketahanan sosial secara inklusif dan transformatif. 

Hal tersebut akan menambah nilai kebermanfaatan zakat dan memperluas dampaknya kepada masyarakat.

UNDP menilai, Indonesia menghadapi kesenjangan pembiayaan sebesar 1,7 triliun tujuan dollar AS untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). 

Indonesia juga diperkirakan membutuhkan tambahan 24 miliar dollar AS setiap tahun untuk target pengurangan emisi.

"Oleh karena itu keuangan syariah menawarkan peluang yang belum dimanfaatkan untuk mendukung transisi negara ini ke ekonomi rendah karbon," papar Nila.

Baca juga: Tunjukkan Kemajuan, Instrumen Pembiayaan Hijau Capai Rp 52 T pada 2024

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau