JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menangkap dua pelaku yang hendak menjual bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.
Para pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23) itu ditangkap pada 18 Maret 2025 di Sukabumi, Jawa Barat.
“Kejahatan tanaman dan satwa (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia,” ungkap Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 70 tengkorak jenis primata seperti orangutan, beruk dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku, dua gigi ikan hiu, serta empat tengkorak musang
Saat ini, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) untuk menangkap pemburu tanaman dan satwa liar yang dilindungi.
Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan saat Kemarau, Kemenhut Kerahkan Tim Patroli
“Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL yang dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS),” papar Dwi.
Dia menyatakan, tak segan menghukum para tersangka seberat-beratnya, untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi pelaku lain.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Kemenhut dengan Baintelkam Polri serta USFWS.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari USFWS terkait penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat dua pekan lalu.
Alhasil, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut melacak dan mem-profilling akun penjualan itu lalu menangkap kedua tersangka.
Menurut keterangan BH dan NJ, mereka telah melakukan jual beli hewan dilindungi selama satu tahun dengan 10 transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.
“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri " ucap Rudianto.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," imbuh dia.
Adapun BH dan NJ disangkakan Pasal 40A ayat (1) Huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Kemenhut: Temuan Ladang Ganja di Bromo Tak Terkait Pembatasan Drone
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya