Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Perusahaan Sawit Tak Berizin di Kuningan Dihentikan Sementara

Kompas.com - 22/03/2025, 19:00 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menghentikan sementara operasional PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) yang dibangun tanpa izin.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, memutuskan menghentikan distribusi dan operasional PT KCSM melalui pertemuan bersama Komisi II DPRD, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, dan masyarakat.

“Seharusnya sebelum beraktivitas, perusahaan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu,” ujar Dian dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: Ahli: Penertiban Lahan Sawit Perlu Satu Peta Hutan Terintegrasi

Dia menuturkan bahwa Kuningan merupakan paru paru bagi wilayah Jawa Barat. Oleh sebab itu, kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama.

“Banyak perusahaan awalnya ingin memberdayakan masyarakat, tapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita harus berpikir jangka panjang. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan,” ucap Dian.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menyebut PT KCSM belum pernah berkomunikasi terkait aktivitas perusahaannya.

“Setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” kata Wahyu.

Saat ini, Pemkab Kuningan telah melarang budi daya sawit di wilayahnya. Menurut Wahyu, pengembangan sawit di Kuningan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan teguran kepada perusahaan yang melanggar pada 1 Maret 2025.

“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang wajib mengembalikan fungsi ruang dengan biaya sendiri," ucap Wahyu.

"Kami mendorong petani untuk mengganti sawit dengan komoditas yang lebih ramah lingkungan, seperti cokelat, kopi, atau alpukat,” imbuh dia.

Di sisi lain, perwakilan PT KCSM menjelaskan sistem perkebunan yang akan diterapkan ialah agroforestri. Artinya, menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan.

Baca juga: PLN Rilis 592 Renewable Energy Ceritificate untuk Industri Sawit

Model ini diklaim dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, serta keberlanjutan lingkungan.

“Kami tidak menerapkan sistem monokultur dan sudah menyesuaikan jarak tanam agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Kami juga melihat potensi investasi dari sawit, seperti yang terjadi di daerah lain,” jelas perwakilan perusahaan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau