KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyiapkan tuntutan ganti rugi kepada produsen yang tidak menangani sampah plastik sehingga mencemari lingkungan.
"Ini kami akan tuntut. Datanya sudah konkret, kami akan memanggil ahli dalam waktu segera," kata Hanif di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (24/3/2025).
Dia menambahkan, kementerian tengah mengumpulkan data dari organisasi atau komunitas yang bergerak bidang lingkungan yang berkontribusi menangani persoalan sampah, khususnya plastik.
Baca juga: BRIN dan Pemkab Banjarnegara Olah Sampah Plastik Jadi BBM Setara Solar
Data tersebut akan didalami tim pengawas dan penyidik di Kementerian LH, kemudian akan menerbitkan paksaan kepada produsen itu untuk membayar ganti rugi.
Dia berujar, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, produsen kemasan bertanggung jawab mengelola produksi sampah kemasan yang ditimbulkan.
"Ini berimplikasi bahwa semua sampah yang diproduksinya harus di dalam jangkauannya untuk ditangani. Tidak ada alasan kemudian dilepas ke masyarakat," ucap Hanif, sebagaimana dilansir Antara.
Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kingkungan Hidup, produsen wajib membayar polusi yang ditimbulkan.
Baca juga: Dampak Polusi Plastik pada Hewan, Burung Laut Alami Kerusakan Otak
Hanif menjelaskan, ada dua skema opsi yang akan ditempuh. Cara pertama yakni meminta ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan dan upaya pemulihan.
Apabila cara tersebut tidak mulus, maka cara kedua bisa dilakukan yakni melalui proses pengadilan dengan sanksi tambahan berupa ancaman pidana.
"Dua ini selalu jadi rujukan. Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ujar Hanif.
Sementara itu selama kunjungan kerja di Bali, Hanif meninjau tempat pengelolaan sampah plastik kepunyaan organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca juga: Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid
Sejak berdiri pada 2020, organisasi itu memiliki data produsen kemasan yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Manager Lapangan Sungai Watch I Made Dwi Bagiasa menyebutkan, sampah plastik yang diangkut dari sungai dan beberapa titik pesisir pantai di Bali, salah satunya Pantai Kedonganan, berasal dari lima perusahaan kemasan yang paling banyak ditemukan.
Pihaknya memiliki lima tempat pengelolaan sampah plastik yang berlokasi di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Tabanan, Badung, dan Buleleng.
Di Gianyar, dari hasil pemasangan jejaring di sungai, ada sekitar 2,5 ton sampah plastik per bulan yang diangkut dari kegiatan pembersihan dan patroli tiap pekan. Sedangkan di Kota Denpasar ada 3 ton sampah plastik per bulan.
Baca juga: Profesor ITS Kembangkan BBM RON 102 dari Sampah Plastik
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya