Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 26 Maret 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai ikut membantu pelestarian ekosistem dan lingkungan seperti hutan dan gambut.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian menyampaikan, selama ini kerja-kerja perlindungan dan pemulihan lingkungan dilakukan oleh masyarakat adat.

Oleh karena itu, lanjut Uli, UU Masyarakat Adat sesungguhnya bukanlah hanya untuk kepentingan mereka saja, tetapi untuk kepentingan bersama.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dapat Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

"Jika peran dan hak mereka tidak diakui, itu sama saja dengan negara sedang mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim, dan krisis identitas bangsa, di mana masyarakat adat adalah salah satu pembentuk identitas tersebut," kata Uli dikutip dari siaran pers, Selasa (25/3/2025).

Sampai saat ini, kepastian hukum yang menjamin hak-hak masyarakat dat masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Padahal, konstitusi telah mengakui keberadaan mereka dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945.

Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua berbagi pengalaman tentang perjuangan masyarakat adat di Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya mereka. 

Baca juga: AMAN: UU TNI Dinilai Ancam Keamanan Masyarakat Adat

Dia bertutur, orang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan. Mereka merawat hutan dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam. 

"Bagi kami, hutan adalah mama, sumber kehidupan yang harus dijaga. Kami akan terus berjuang untuk melestarikannya dan terus mendorong pengakuan atas wilayah adat kami," kata Anastasya.

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Anggi Prayoga menuturkan, 2025 adalah momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. 

Dia berujar, pengesahan RUU Masyarakat Adar merupakan jalan keluar menuju Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri. 

Baca juga: Mandek 15 Tahun, Bahas Segera RUU Kehutanan demi Hak Masyarakat Adat

"Dalam komitmen di tingkat global, pengesahan RUU masyarakat adat juga sebagai upaya Indonesia berkontribusi untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dari dampak krisis iklim, seperti pangan, energi, dan air," tutur Anggi.

Menurut Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan, regulasi ini harus mampu menyelesaikan konflik agraria dan menjamin kepastian hak-hak masyarakat adat. 

"Kehadiran masyarakat adat di Indonesia adalah keniscayaan,sehingga tidak ada alasan lagi untuk terus mengingkari dan mengabaikan," ucapnya.

Peran Media

Di sisi lain, media juga memainkan peran kunci dalam pendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau