Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dapat Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Kompas.com - 25/03/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menilai, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Aliansi yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat tersebut menyatakan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat menyejahterakan masyarakat adat.

Perwakilan Tim Kampanye Koalisi RUU Masyarakat Adat Uli Artha Siagian menuturkan, selain bermanfaat bagi masyarakat adat, RUU tersebut juga bisa melestarikan alam sehingga memiliki resiliensi ekonomi yang kuat.

Baca juga: AMAN: UU TNI Dinilai Ancam Keamanan Masyarakat Adat

"Selain ekonomi rakyat sudah terbangun, kehidupan masyarakat juga ditopang oleh lingkungan yang baik," kata Uli, sebagaimana dilansir Antara, Senin (24/3/2025).

Dia menegaskan, pengarusutamaan kepentingan masyarakat mampu menghasilkan dampak yang lebih besar dari sekadar keuntungan ekonomi.

"Valuasi ekonomi yang dihidupkan dan dipraktikkan oleh masyarakat adat, penerima manfaat langsungnya adalah masyarakat. Kalau kemudian negara punya mekanisme bagaimana itu bisa menjadi pemasukan negara, itu bisa disusul bagaimana mekanismenya, misal melalui perhutanan sosial," paparnya.

Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma ekonomi dari industri yang ekstraktif menuju ekonomi yang lebih berbasis kepada masyarakat adat.

Baca juga: Mandek 15 Tahun, Bahas Segera RUU Kehutanan demi Hak Masyarakat Adat

"UU Masyarakat Adat menjadi penting karena memastikan adanya perlindungan. Bukan hanya pengetahuan, melainkan juga praktik lokal di tengah masyarakat adatnya. Jadi, permintaan yang kita dorong itu untuk tidak lagi menunda pengesahan RUU masyarakat adat," ujar Uli.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan, pengesahan RUU Hukum Adat tidak hanya untuk pengakuan atas hak, tetapi juga pelindungan dan pemberdayaan.

"Karena itu adalah perintah konstitusi dan kondisi masyarakat adat pun memerlukan kepastian itu. Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan, tetapi juga memerlukan perlindungan dan perlu adanya pemberdayaan," kata Agustin.

Dia berujar, peran masyarakat adat dan kearifan lokalnya masuk dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pada 2024 ada 687 konflik agraria di wilayah adat.

Konflik tersebut mengakibatkan hilangnya 11,07 juta hektare tanah adat akibat ekspansi korporasi dan proyek pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Sebanyak 925 orang masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat negara, dan satu orang meninggal dunia.

Baca juga: Petani Sawit dan Masyarakat Adat Kolaborasi Deklarasi Hutan Adat di Sekadau Kalbar

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Seminar 'Beyond Productivity', PPM Manajemen Dorong Kesehatan Mental di Ruang Kerja
Seminar "Beyond Productivity", PPM Manajemen Dorong Kesehatan Mental di Ruang Kerja
Swasta
Ketika Industri Nikel Berdamai dengan Alam, Kisah Keberlanjutan Vale
Ketika Industri Nikel Berdamai dengan Alam, Kisah Keberlanjutan Vale
Swasta
EV Bukan Cuma Tren: Pacu Ekonomi Hijau, Pangkas Beban, Ciptakan 150 Ribu Green Jobs
EV Bukan Cuma Tren: Pacu Ekonomi Hijau, Pangkas Beban, Ciptakan 150 Ribu Green Jobs
LSM/Figur
PSN di Merauke Picu Invasi Sosio-Ekologis, Hutan dan Budaya Terancam
PSN di Merauke Picu Invasi Sosio-Ekologis, Hutan dan Budaya Terancam
LSM/Figur
Riset Dunia Ungkap, Biochar Bisa Jadikan Pengomposan Lebih Hijau
Riset Dunia Ungkap, Biochar Bisa Jadikan Pengomposan Lebih Hijau
LSM/Figur
Langkah Hijau Google, Rilis Fitur Pelaporan Emisi bagi Pengiklan
Langkah Hijau Google, Rilis Fitur Pelaporan Emisi bagi Pengiklan
Swasta
Lahan DAS Anai Terancam Semakin Kritis, Alih Fungsi Lahan Sebabnya
Lahan DAS Anai Terancam Semakin Kritis, Alih Fungsi Lahan Sebabnya
Pemerintah
Masa Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Karhutla Awal Oktober
Masa Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Karhutla Awal Oktober
Pemerintah
Segregation Plant Vale Indonesia, Wujud Komitmen Nol Sampah Menuju 2050
Segregation Plant Vale Indonesia, Wujud Komitmen Nol Sampah Menuju 2050
Swasta
Teknologi Canggih PT Vale Jaga Kejernihan Danau Matano
Teknologi Canggih PT Vale Jaga Kejernihan Danau Matano
Swasta
Negara Pulau Kecil Perlu 12 Miliar Dolar AS per Tahun untuk Hadapi Perubahan Iklim
Negara Pulau Kecil Perlu 12 Miliar Dolar AS per Tahun untuk Hadapi Perubahan Iklim
Pemerintah
Bayi Dugong Terlihat di Perairan Alor, Konservasi Berbasis Masyarakat Jadi Kunci
Bayi Dugong Terlihat di Perairan Alor, Konservasi Berbasis Masyarakat Jadi Kunci
LSM/Figur
Jalan Sehat, Ribuan Warga Gerak Lawan Polusi dan Pembakaran Sampah di Tangerang
Jalan Sehat, Ribuan Warga Gerak Lawan Polusi dan Pembakaran Sampah di Tangerang
Pemerintah
2026, Pemerintah Fokus Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah hingga Air Minum
2026, Pemerintah Fokus Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah hingga Air Minum
Pemerintah
PBB Desak Pendanaan Bertanggung Jawab untuk Mineral Transisi Energi
PBB Desak Pendanaan Bertanggung Jawab untuk Mineral Transisi Energi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau