KOMPAS.com - Dalam momen mudik Lebaran 2025, pelayanan transportasi, infrastruktur, dan keamanan diimbau lebih ramah dan inklusif bagi kelompok rentan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Kementerian tersebut mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan.
Baca juga: Mentari dan Pemprov NTT Rilis RUED Inklusif, Langkah Nyata Transisi Energi Bersih
"Kita pastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik yang mudah diakses oleh kelompok rentan," kata Rini, sebagaimana dilansir Antara.
Adapun kelompok rentan meliputi penduduk lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik dan mudah diakses oleh kelompok rentan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya yakni penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi, sumber daya manusia (SDM), kenyamanan, dan keselamatan.
Untuk aksesibilitas fisik, pemerintah harus menyediakan fasilitas transportasi dan infrastruktur yang mudah diakses oleh kelompok rentan.
Baca juga: Indonesia Berkomitmen Bangun Tata Kelola AI Inklusif
Selain itu, jelas Rini, perlu ada jalur akses layanan yang aman dan nyaman seperti lift, eskalator, jalur landai, dan fasilitas lainnya.
Fasilitas pendukung seperti toilet ramah difabel, ruang tunggu yang nyaman, dan klinik atau ruang kesehatan yang memadai juga harus disediakan.
Dalam aksesibilitas informasi, penyelenggara pelayanan publik harus memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah jelas.
Terkait dengan transportasi, informasi jadwal, rute, harga tiket atau lainnya mudah diakses, produk komunikasi yang disampaikan kepada publik disajikan dengan audio, teks, dan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana.
Dalam mendukung kemudahan pelayanan, Rini mengatakan jumlah petugas pelayanan harus memadai dan menggunakan tanda pengenal khusus.
Baca juga: Dukung SDGs, Nusantara Infrastructure Bangun Ekosistem UMKM Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Petugas juga wajib memahami perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan.
Pemberi layanan juga perlu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tingkat kebersihan menjadi faktor penting untuk menunjang kenyamanan, mekanisme jalur khusus bagi kelompok rentan juga perlu disediakan untuk mendukung pelayanan inklusif.
Rini menyampaikan, mudik yang inklusif, aman, dan nyaman membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang erat antarpenyelenggara pelayanan publik.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan mengisi survei kepuasan masyarakat. Partisipasi masyarakat akan berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Program Ekosistem Keuangan Inklusif Pacu Pemberdayaan Masyarakat Desa
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya