Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

Kompas.com, 24 April 2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) meminta aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 30 persen.

Keenam mahasiswa tersebut terdiri atas Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Perempuan, Tambang, dan Masa Depan Berkelanjutan

"Pemohon I–IV (seluruhnya perempuan) bercita-cita menjadi hakim MK. Namun, Pasal 18 ayat (1) UU MK tentang pengangkatan atau pengisian hakim tidak diatur terkait partisipasi atau kuota perempuan sebagai calon hakim MK," kata Safira dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurut dia, ketiadaan aturan yang jelas terkait kuota keterwakilan perempuan tersebut menyebabkan pengangkatan atau pengisian hakim MK perempuan menjadi tidak pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka menuturkan, ketiadaan aturan tersebut juga akan berdampak terhadap laki-laki apabila dalam seleksi hakim konstitusi ke depannya, ternyata membutuhkan calon hakim perempuan.

Para pemohon juga membandingkan komposisi hakim konstitusi di Indonesia dengan hakim di MK, Mahkamah Agung, atau setingkat di negara lain.

Baca juga: Hari Bumi, Panggilan pada Perempuan untuk Jadi Penggerak Keberlanjutan

Mereka membeberkan, pergantian hakim konstitusi RI sejak 2003 hingga 2024 didominasi oleh laki-laki, yakni sebesar 96,875 persen, sedangkan perempuan hanya 3,125 persen. 

Adapun hakim konstitusi perempuan sejak MK didirikan pada 2003 hanya dua, yakni Maria Farida Indrati dan Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, hakim konstitusi Korea Selatan, hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia, hakim konstitusi Austria, hakim Supreme Court Amerika Serikat, dan hakim konstitusi Jerman cenderung seimbang antara laki-laki dan perempuan.

Oleh sebab itu, para mahasiswi tersebut menilai, Pasal 18 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Komnas Perempuan Serukan Mekanisme Pengawasan Femisida 

Adapun pasal yang diuji berbunyi, "Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, ditetapkan dengan keputusan Presiden."

Para pemohon meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, "Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Presiden."

Di akhir sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memaknai dasar gender dalam pengujian suatu norma. 

Sebab, tindakan afirmasi berupa 30 persen keterwakilan perempuan bisa berdampak buruk bagi hak-hak perempuan jika ditempatkan pada konteks yang keliru.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Komnas Perempuan Serukan Mekanisme Pengawasan Femisida 

Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dia menyebut hakim MK merupakan jabatan yang didapatkan melalui seleksi tertentu sehingga pemberlakuan tindakan afirmasi perlu didalami lebih lanjut.

"Kalau kemudian ini dikabulkan, bagaimana dampaknya kepada selected official yang lain? Apakah aksi afirmatif itu masih dimungkinkan tidak menimbulkan diskriminasi atau justru kemudian timbul diskriminasi dalam proses seleksi tersebut?" kata Enny.

Para pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan diterima selambat-lambatnya oleh Kepaniteraan MK pada 6 Mei 2025.

Baca juga: Perempuan Berperan Penting saat Bencana, Butuh Kebijakan Berperspektif Gender

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau