Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 April 2025, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Perjanjian Paris atau Paris Agreement telah berusia 10 tahun pada tahun ini sejak diinisiasi pada 2015 dalam KTT iklim COP21 di Paris, Perancis.

Perjanjian yang mengikat hampir 200 negara dan pihak tersebut menjadi salah satu pakta penting yang mengikat negara-negara untuk menangani krisis iklim.

Memasuki perayaan 10 tahunnya, Perjanjian Paris sempat diwarnai gonjang-ganjing awal tahun ini setelah Donald Trump menarik Amerika Serikat (AS) keluar dari perjanjian ini.

Penarikan AS dari Perjanjian Paris ini membuat banyak pihak kecewa karena "Negeri Paman Sam" adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar di dunia, penyebab utama krisis iklim.

Dengan keluarnya AS, kini negara dan pihak yang meratifikasi Perjanjian Paris tersisa 195 dari sebelumnya 196. Selain itu, masih ada negara yang sampai sekarang belum meratifikasi pakta ini yakni Iran, Libya, dan Yaman.

Akan tetapi, banyak pihak masih berharap banyak terhadap Perjanjian Paris agar dunia semakin ambisius dan bersatu padu melawan krisis iklim.

Baca juga: Perjanjian Paris: Sejarah, Isi, dan Urgensinya

Tujuan Perjanjian Paris

Salah satu tujuan utama dari Perjanjian Paris adalah mencegah suhu Bumi naik tak lebih dari 2 derajat celsius, dan kalau bisa 1,5 derajat celsius, dibandingkan masa pra-industri.

Ambang batas 2 derajat celsius tidak dipilih secara sembarangan. Para ilmuwan meyakini, angka tersebut menjadi ambang batas yang menyebabkan perubahan besar di Bumi.

Jika ambang batas tersebut terlampaui, Bumi akan mengalami perubahan yang dahsyat dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Untuk mencegah kenaikan suhu, negara-negara harus menekan emisi GRK mereka yang tertuang dalam dokumen kebijakan iklim bernama Nationally Determined Contribution (NDC).

Baca juga: Perjanjian Paris Tanpa AS, Sekjen PBB: Transisi Energi Dunia Tak Terhentikan

NDC juga dapat diartikan sebagai rencana aksi iklim nasional yang menguraikan bagaimana suatu negara berencana untuk mencapai target pengurangan emisi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Secara keseluruhan, sebuah NDC dianggap memiliki kekuatan yang besar jika terperinci, ambisius, dan kredibel.

NDC harus menetapkan target pengurangan emisi untuk sektor-sektor utama penghasil GRK seperti energi dan transportasi, sambil menyelaraskan kebijakan nasional yang dapat menghambat kemajuan dalam transisi ke energi bersih, seperti subsidi bahan bakar fosil.

Dokumen ini akan ditinjau tiap lima tahun sekali dengan maksud untuk meningkatkan ambisi penanganan perubahan iklim.

Di samping itu, dalam Perjanjian Paris, negara maju juga dituntut membantu negara miskin dalam pendanaan atau pembiayaan iklim.

Baca juga: Ketahanan Ekonomi dan Energi RI Terancam Jika Mundur dari Perjanjian Paris

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau