Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling Terungkap di Riau dan Sumut

Kompas.com, 5 Mei 2025, 09:21 WIB
Add on Google
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka penyelundupan sisik trenggiling di Tembilahan, Riau, MS (24), diserahkan ke kejaksaan oleh Gakkum Sumatera untuk penyidikan lanjutan.

MS akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Tembilahan berdasarkan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 31,20 kg, satu unit telepon genggam, dan satu lembar tiket kapal laut yang ditemukan saat penangkapan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Hari Novianto, menjelaskan kasus ini terungkap ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan menghentikan speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada 29 Januari 2025.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi

“Kami terus memetakan jaringan pelaku dan menindak tegas setiap laporan perdagangan ilegal sisik trenggiling,” ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dalam keterangan resmi, Senin (5/5/2025).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu karung sisik trenggiling seberat sekitar 30 kg dan satu penumpang.

Setelah MS mengaku sebagai pemilik sisik tersebut, Tim Patroli Laut BC menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dalam UU No. 32 Tahun 2024, serta sejumlah peraturan menteri yang mengatur pengawetan dan daftar terbaru satwa dilindungi.

Selain itu, dalam operasi terpisah pada 30 April 2025, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara kembali menangkap dua orang yang diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan sisik trenggiling di di Hotel Batavia, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kedua pelaku, berinisial JSP dan LP, diamankan bersama barang bukti berupa satu tas berisi sisik trenggiling, satu unit sepeda motor CBR 150 bernopol BK 2765 TBR, dua unit telepon genggam, dan satu bilah sangkur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hari mengatakan bahwa JSP ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan sebagai tahanan rumah kelas 1 di Medan, sementara LP yang hanya mengantar JSP tengah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Dari temuan ini, Hari menilai bahwa wilayah-wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Aceh, dan Jambi sering menjadi jalur utama penyelundupan dan perdagangan ilegal bagian tubuh hewan-hewan yang dilindungi, termasuk trenggiling.

Oleh sebab itu, Hari menegaskan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan memberantas jaringan perdagangan dan penyelundupan TSL dan hasil hutan.

Pemerintah menyatakan upaya ini merupakan bagian perlindungan keanekaragaman hayati yang terancam punah dari jaringan perdagangan ilegal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
LSM/Figur
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
Pemerintah
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Pemerintah
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau