JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Sosioagraria IPB University, Rina Mardiana, mengungkapkan bahwa kebijakan pengembangan Pulau Rempang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bermasalah.
Dia menilai, ada lima masalah utama dalam kebijakan PSN Rempang. Ini termasuk invisibilitas hukum masyarakat Melayu dan penggantian istilah relokasi menjadi transmigrasi lokal.
"Selain itu, minimnya partisipasi publik dan konsultasi bermakna, ancaman sosial ekologis, hingga potensi korupsi dan konflik kepentingan,” kata Rina dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Rina menjelaskan, proyek di Rempang bukanlah hal baru. Proyek ini dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004, lalu kembali dihidupkan di masa Presiden Joko Widodo melalui status PSN dengan nilai investasi sebesar Rp 380 triliun hingga 2080.
Baca juga: 3 Kali Masuk Prolegnas, RUU Masyarakat Adat Tetap Macet Sejak 2009
Rina menyebut, proyek tersebut memunculkan konflik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sejak diluncurkan beberapa tahun lalu.
Salah satunya pada 7 dan 11 September 2023, terjadi eskalasi kekerasan saat aparat gabungan memasuki wilayah Rempang.
“Ribuan personel TNI-Polri bersenjata lengkap mendatangi kampung tanpa persetujuan warga. Tidak ada konsultasi publik, sehingga memicu trauma, penangkapan, dan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman,” ungkap dia.
Rina lalu menyoroti istilah transmigrasi lokal yang digunakan sebagai bentuk eufemisme relokasi paksa.
Baca juga: Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM
“Penggunaan bahasa seperti ini merupakan bentuk manipulasi kebijakan. Substansinya tetap pemindahan paksa yang menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ucap Rina.
Karenanya, dia merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan PSN Rempang dengan tujuh langkah strategis. Pertama, Rina menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas proyek Rempang Eco City.
“Kedua, hentikan penggunaan istilah transmigrasi lokal. Hindari penggunaan istilah manipulatif yang membingungkan publik,” tutur dia.
Lalu, pemerintah harus mengakui secara hukum 16 Kampung Melayu Tua di Rempang. Keempat, reformulasi rantai nilai energi hijau agar lebih adil.
Baca juga: Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat
Pemerintah perlu melakukan kajian ekologi yang transparan dan partisipatif untuk menanggulangi dampak tambang pasir kuarsa. Keenam, menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga. Terakhir, fasilitasi dialog yang adil dan terbuka dengan menghadirkan mediator independen.
“Pembangunan yang adil berarti mendengarkan suara warga dan melindungi ruang hidup mereka. Kita bukan antipembangunan, tapi pro keadilan dan akar budaya,” jelas Rina.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya