Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Tepat di sini, rencana gasifikasi batu bara, menunjukkan kegamangan pemerintah menjalankan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Baca juga: Politik Energi Menuju Konservatif
Indonesia terikat dengan Perjanjian Paris dan telah meratifikasinya sejak 2016. Namun, yang membingungkan, hingga akhir pemerintahan Jokowi dan DPR periode 2019-2024, Indonesia belum punya Undang-Undang tentang Energi Terbarukan (renewable energy).
Perbedaan menyangkut power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) milik PLN menyebabkan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) urung disahkan tahun lalu.
Alih-alih fokus ke energi terbarukan, pemerintah dan DPR malah memasukkan pembahasan menyangkut energi baru dalam satu tarikan napas.
Pada pasal 9 Bab V menyebut soal "sumber energi baru" yang meliputi nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification) dan sumber energi baru lainnya (RUU EBET Komisi VIII DPR 2022).
Keberadaan nuklir hingga turunan batu bara sebagai energi baru ini sesungguhnya problematis, tapi tak dapat dihalau karena dua pihak pembuat Undang-Undang, DPR dan pemerintah, kurang mendengar.
Sedangkan suara masyarakat sipil sekadar menjadi buih yang gagal ditampung dalam draf RUU yang semula bernama RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) itu.
Kini gasifikasi batu bara akan alternatif pilihan. Pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan DME sebagai proyek terbesar dari 21 proyek hilirisasi tahap awal tahun ini.
Sebanyak 21 proyek itu akan menelan investasi 40 miliar dollar AS atau Rp 656,23 triliun. Adapun biaya investasi proyek DME menembus Rp 180,36 triliun.
Batu bara lagi dan lagi. Begitu terus, mengapa kita terperangkap dalam komoditas ini?
Pertama, pendapatan yang dihasilkan dari eksplorasi batu bara terbilang jumbo. Pada 2024, Indonesia memproduksi 836 juta ton batu bara, lebih dari target yang sebesar 710 juta ton.
Sebanyak 555 juta ton diekspor, alias mencapai 33-35 persen dari total konsumsi dunia. Jadi, dalam bahasa Jawa, produksi batu bara kita "turah-turah", alias surplus.
Meski surplus, Badan Pusat Statistik (BPS) menguak fakta lain. Menurut BPS, sepanjang 2024, ekspor batu bara Indonesia memang naik 6,9 persen dibandingkan tahun 2023. Namun, nilai ekonominya turun 11,9 persen menjadi 30,49 miliar dollar AS. Artinya pendapatan dari "jualan batu bara" ke luar negeri jatuh hampir 12 persen.
Ini salah satu alasan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Beleid ini mewajibkan eksportir batu bara menjual komoditas itu seturut harga batu bara acuan (HBA) yang berlaku sejak 1 Maret 2025.
Harga acuan baru ini berubah saban tanggal 1 dan 15 setiap bulan. Dari sisi pemerintah, ini dianggap cara jitu mengontrol harga batu bara yang diekspor ke negara-negara tujuan.
Kedua, negara kita--sebagaimana Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang kampanye akan menggenjot minyak, gas dan batu bara --masih terlena dengan cadangan batu bara.
Baca juga: Aksi Iklim Tak Boleh Gulung Tikar
Pada 2023, cadangan batu bara Indonesia tinggal 31,7 miliar ton atau nomor lima dunia. Selain cadangan, ada pula sumber daya batu bara sebesar 143,7 miliar ton (Kementerian ESDM, 2021).
Cadangan tadi sudah terkuras sebesar 8,2 miliar ton dalam lima tahun akibat pengerukan yang masif.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya