Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanselir Jerman Desak Uni Eropa Cabut Aturan Keberlanjutan CSDDD

Kompas.com - 13/05/2025, 19:38 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kanselir Jerman Friedrich Merz pada Jumat (10/5/2025) menyerukan kepada Komisi Eropa mencabut Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD), aturan yang mewajibkan perusahaan menangani dampak negatif praktik industri pada hak asasi manusia dan lingkungan dalam seluruh rantai pasok mereka.

Permintaan ini disampaikan Merz dalam konferensi pers bersama Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dalam kunjungan perdananya ke Brussels sebagai kanselir. Seruan ini juga menandai langkah awal dari agenda yang lebih luas, mengurangi beban regulasi dan kepatuhan bagi pelaku usaha.

Pernyataan Merz muncul tak lama setelah kesepakatan untuk membentuk pemerintahan baru di Jerman pada April, yang mencantumkan pencabutan Supply Chain Act (LkSG), UU nasional Jerman mengenai uji tuntas rantai pasok dalam aspek lingkungan dan HAM. Sebagai gantinya, Jerman akan mengandalkan regulasi serupa di tingkat Uni Eropa, yaitu CSDDD.

“Kami akan mencabut undang-undang nasional di Jerman, dan saya juga berharap Uni Eropa melakukan hal yang sama dan benar-benar membatalkan arahan ini,” ujar Merz.

Apa Itu CSDDD?

CSDDD adalah arahan hukum Uni Eropa yang mewajibkan perusahaan untuk:

  • Mengidentifikasi, menilai, mencegah, mengurangi, menangani, dan memperbaiki dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan,
  • Menyasar isu seperti pekerja anak, perbudakan, polusi, emisi karbon, deforestasi, dan kerusakan ekosistem,
  • Berlaku pada rantai pasok hulu dan sebagian kegiatan hilir seperti distribusi dan daur ulang.

Arahan ini diadopsi pada Mei 2024 setelah proses legislasi yang panjang. Proses tersebut menghasilkan sejumlah revisi, termasuk mengurangi jumlah perusahaan yang tercakup dan memperpanjang waktu transisi penerapan.

Baca juga: Merek Mewah Gucci Susun Rencana Keberlanjutan, Atasi Tantangan Air

Usulan Perubahan dari Komisi Eropa

Pada Februari 2025, Komisi Eropa mengajukan amandemen terhadap CSDDD sebagai bagian dari inisiatif omnibus yang bertujuan menyederhanakan kewajiban kepatuhan dan pelaporan ESG.

Beberapa poin penting usulan tersebut meliputi:

  • Kewajiban uji tuntas hanya untuk mitra bisnis langsung, kecuali jika perusahaan memiliki informasi yang masuk akal tentang potensi dampak lebih jauh di rantai pasok,
  • Frekuensi pemantauan efektivitas uji tuntas dikurangi dari setiap tahun menjadi lima tahun sekali,
  • Batasan permintaan informasi kepada perusahaan kecil dalam rantai pasok.

Baru-baru ini, parlemen Uni Eropa sepakat untuk menunda penerapan CSDDD selama satu tahun hingga 2028, sambil menunggu hasil revisi omnibus.

Merz Desak Pencabutan Total

Meski menyambut baik penundaan tersebut sebagai “langkah pertama”, Merz menegaskan bahwa pencabutan total terhadap sejumlah regulasi keberlanjutan adalah langkah logis selanjutnya.

Pernyataan Merz mencerminkan ketegangan yang makin nyata antara ambisi keberlanjutan global dan kekhawatiran dunia usaha terhadap biaya dan kompleksitas regulasi. Di tengah meningkatnya tuntutan ESG, banyak perusahaan mengeluhkan ketidakpastian hukum, beban administratif, dan tantangan dalam mengelola rantai pasok yang kompleks dan lintas negara.

Seruan untuk mencabut CSDDD dapat memperkuat perdebatan di antara negara-negara anggota Uni Eropa mengenai masa depan regulasi keberlanjutan, terutama di tengah kebutuhan mendesak untuk menjaga daya saing bisnis Eropa secara global.

Baca juga: UMKM Terkendala Laporan Keberlanjutan, dari Bimbingan hingga Regulasi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau