Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanselir Jerman Desak Uni Eropa Cabut Aturan Keberlanjutan CSDDD

Kompas.com, 13 Mei 2025, 19:38 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kanselir Jerman Friedrich Merz pada Jumat (10/5/2025) menyerukan kepada Komisi Eropa mencabut Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD), aturan yang mewajibkan perusahaan menangani dampak negatif praktik industri pada hak asasi manusia dan lingkungan dalam seluruh rantai pasok mereka.

Permintaan ini disampaikan Merz dalam konferensi pers bersama Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dalam kunjungan perdananya ke Brussels sebagai kanselir. Seruan ini juga menandai langkah awal dari agenda yang lebih luas, mengurangi beban regulasi dan kepatuhan bagi pelaku usaha.

Pernyataan Merz muncul tak lama setelah kesepakatan untuk membentuk pemerintahan baru di Jerman pada April, yang mencantumkan pencabutan Supply Chain Act (LkSG), UU nasional Jerman mengenai uji tuntas rantai pasok dalam aspek lingkungan dan HAM. Sebagai gantinya, Jerman akan mengandalkan regulasi serupa di tingkat Uni Eropa, yaitu CSDDD.

“Kami akan mencabut undang-undang nasional di Jerman, dan saya juga berharap Uni Eropa melakukan hal yang sama dan benar-benar membatalkan arahan ini,” ujar Merz.

Apa Itu CSDDD?

CSDDD adalah arahan hukum Uni Eropa yang mewajibkan perusahaan untuk:

  • Mengidentifikasi, menilai, mencegah, mengurangi, menangani, dan memperbaiki dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan,
  • Menyasar isu seperti pekerja anak, perbudakan, polusi, emisi karbon, deforestasi, dan kerusakan ekosistem,
  • Berlaku pada rantai pasok hulu dan sebagian kegiatan hilir seperti distribusi dan daur ulang.

Arahan ini diadopsi pada Mei 2024 setelah proses legislasi yang panjang. Proses tersebut menghasilkan sejumlah revisi, termasuk mengurangi jumlah perusahaan yang tercakup dan memperpanjang waktu transisi penerapan.

Baca juga: Merek Mewah Gucci Susun Rencana Keberlanjutan, Atasi Tantangan Air

Usulan Perubahan dari Komisi Eropa

Pada Februari 2025, Komisi Eropa mengajukan amandemen terhadap CSDDD sebagai bagian dari inisiatif omnibus yang bertujuan menyederhanakan kewajiban kepatuhan dan pelaporan ESG.

Beberapa poin penting usulan tersebut meliputi:

  • Kewajiban uji tuntas hanya untuk mitra bisnis langsung, kecuali jika perusahaan memiliki informasi yang masuk akal tentang potensi dampak lebih jauh di rantai pasok,
  • Frekuensi pemantauan efektivitas uji tuntas dikurangi dari setiap tahun menjadi lima tahun sekali,
  • Batasan permintaan informasi kepada perusahaan kecil dalam rantai pasok.

Baru-baru ini, parlemen Uni Eropa sepakat untuk menunda penerapan CSDDD selama satu tahun hingga 2028, sambil menunggu hasil revisi omnibus.

Merz Desak Pencabutan Total

Meski menyambut baik penundaan tersebut sebagai “langkah pertama”, Merz menegaskan bahwa pencabutan total terhadap sejumlah regulasi keberlanjutan adalah langkah logis selanjutnya.

Pernyataan Merz mencerminkan ketegangan yang makin nyata antara ambisi keberlanjutan global dan kekhawatiran dunia usaha terhadap biaya dan kompleksitas regulasi. Di tengah meningkatnya tuntutan ESG, banyak perusahaan mengeluhkan ketidakpastian hukum, beban administratif, dan tantangan dalam mengelola rantai pasok yang kompleks dan lintas negara.

Seruan untuk mencabut CSDDD dapat memperkuat perdebatan di antara negara-negara anggota Uni Eropa mengenai masa depan regulasi keberlanjutan, terutama di tengah kebutuhan mendesak untuk menjaga daya saing bisnis Eropa secara global.

Baca juga: UMKM Terkendala Laporan Keberlanjutan, dari Bimbingan hingga Regulasi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tak Lagi Bebas Flu Burung H5, Australia Kini Darurat Satwa Liar
Tak Lagi Bebas Flu Burung H5, Australia Kini Darurat Satwa Liar
Pemerintah
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Pemerintah
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Pemerintah
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Pemerintah
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
Pemerintah
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
LSM/Figur
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Pemerintah
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
BUMN
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
Pemerintah
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau