KOMPAS.com - Aturan baru Uni Eropa (EU) akan mewajibkan produsen ponsel pintar dan tablet untuk menampilkan label informasi yang akan merinci penggunaan energi perangkat, masa pakai baterai, dan tingkat kemampuan perbaikan.
Tidak hanya itu saja, aturan juga mengharuskan produsen untuk menyediakan suku cadang dan pembaruan perangkat lunak selama minimal lima tahun.
Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan pada konsumen serta mendorong produsen untuk membuat perangkat lebih awet dan mudah diperbaiki, sehingga mengurangi limbah elektronik dan mendukung keberlanjutan.
Sistem pelabelan baru ini diwajibkan mulai 20 Juni 2025 dan seterusnya.
Mengutip Sustainability News, Selasa (1/7/2025) label-label baru yang akan ditempelkan pada ponsel pintar dan tablet di Uni Eropa nantinya akan menampilkan peringkat dalam skala dari A hingga G.
Label juga akan menampilkan peringkat Ingress Protection (IP ) yang menunjukkan ketahanan perangkat terhadap debu dan air. Termasuk mencakup skor untuk durabilitas secara keseluruhan, seperti ketahanan terhadap jatuh dan goresan.
Baca juga: Ilmuwan Kembangkan Metode Aman Daur Ulang Plastik Limbah Elektronik
Sistem pelabelan baru ini akan diterapkan pada beberapa jenis perangkat yaitu ponsel pintar, ponsel fitur, telepon rumah nirkabel, serta dengan ukuran layar hingga 17,4 inci.
Namun ada beberapa pengecualian, yakni untuk tablet yang menjalankan sistem operasi desktop dan perangkat dengan teknologi layar yang sangat baru seperti layar gulung.
Aturan baru yang ditetapkan UE tidak hanya sebatas pelabelan produk.
UE juga menerapkan persyaratan minimum melalui kerangka kerja yang disebut "ecodesign". Kerangka kerja ini mencakup standar yang lebih ketat untuk ketahanan fisik perangkat, kinerja baterai yang lebih baik, dan dukungan perangkat lunak jangka panjang.
Contoh spesifik dari persyaratan ini misalnya baterai harus mampu bertahan minimal 800 siklus pengisian daya dan tetap mempertahankan 80 persen dari kapasitas aslinya. Ini menjamin baterai memiliki umur pakai yang lebih panjang.
Perangkat juga harus dirancang agar tahan terhadap keausan sehari-hari, termasuk jatuh yang tidak disengaja dan goresan, mendorong produsen untuk membuat perangkat yang lebih kuat dan awet.
Baca juga: Penggunaan AI Berpotensi Sebabkan Dunia Dibanjiri Limbah Elektronik
UE memperketat pula aturan agar produsen bertanggung jawab penuh terhadap dukungan purnajual perangkat elektronik.
Misalnya, menyediakan suku cadang selama minimal tujuh tahun setelah unit terakhir dari suatu produk terjual, mengirimkan suku cadang pengganti dalam waktu lima hingga sepuluh hari kerja serta memberikan akses kepada profesional perbaikan ke perangkat lunak atau firmware.
Selain itu juga menyediakan pembaruan sistem operasi selama minimal lima tahun setelah produk tersebut tidak lagi dijual di pasar UE dan merilis pembaruan dalam waktu enam bulan sejak kode sumber pembaruan tersebut tersedia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya