Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi E-Waste, UE Terapkan Sistem Pelabelan Ponsel Anyar

Kompas.com - 01/07/2025, 18:04 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan baru Uni Eropa (EU) akan mewajibkan produsen ponsel pintar dan tablet untuk menampilkan label informasi yang akan merinci penggunaan energi perangkat, masa pakai baterai, dan tingkat kemampuan perbaikan.

Tidak hanya itu saja, aturan juga mengharuskan produsen untuk menyediakan suku cadang dan pembaruan perangkat lunak selama minimal lima tahun.

Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan pada konsumen serta mendorong produsen untuk membuat perangkat lebih awet dan mudah diperbaiki, sehingga mengurangi limbah elektronik dan mendukung keberlanjutan.

Sistem pelabelan baru ini diwajibkan mulai 20 Juni 2025 dan seterusnya.

Mengutip Sustainability News, Selasa (1/7/2025) label-label baru yang akan ditempelkan pada ponsel pintar dan tablet di Uni Eropa nantinya akan menampilkan peringkat dalam skala dari A hingga G.

Label juga akan menampilkan peringkat Ingress Protection (IP ) yang menunjukkan ketahanan perangkat terhadap debu dan air. Termasuk mencakup skor untuk durabilitas secara keseluruhan, seperti ketahanan terhadap jatuh dan goresan.

Baca juga: Ilmuwan Kembangkan Metode Aman Daur Ulang Plastik Limbah Elektronik

Sistem pelabelan baru ini akan diterapkan pada beberapa jenis perangkat yaitu ponsel pintar, ponsel fitur, telepon rumah nirkabel, serta dengan ukuran layar hingga 17,4 inci.

Namun ada beberapa pengecualian, yakni untuk tablet yang menjalankan sistem operasi desktop dan perangkat dengan teknologi layar yang sangat baru seperti layar gulung.

Aturan baru yang ditetapkan UE tidak hanya sebatas pelabelan produk.

UE juga menerapkan persyaratan minimum melalui kerangka kerja yang disebut "ecodesign". Kerangka kerja ini mencakup standar yang lebih ketat untuk ketahanan fisik perangkat, kinerja baterai yang lebih baik, dan dukungan perangkat lunak jangka panjang.

Contoh spesifik dari persyaratan ini misalnya baterai harus mampu bertahan minimal 800 siklus pengisian daya dan tetap mempertahankan 80 persen dari kapasitas aslinya. Ini menjamin baterai memiliki umur pakai yang lebih panjang.

Perangkat juga harus dirancang agar tahan terhadap keausan sehari-hari, termasuk jatuh yang tidak disengaja dan goresan, mendorong produsen untuk membuat perangkat yang lebih kuat dan awet.

Baca juga: Penggunaan AI Berpotensi Sebabkan Dunia Dibanjiri Limbah Elektronik

UE memperketat pula aturan agar produsen bertanggung jawab penuh terhadap dukungan purnajual perangkat elektronik.

Misalnya, menyediakan suku cadang selama minimal tujuh tahun setelah unit terakhir dari suatu produk terjual, mengirimkan suku cadang pengganti dalam waktu lima hingga sepuluh hari kerja serta memberikan akses kepada profesional perbaikan ke perangkat lunak atau firmware.

Selain itu juga menyediakan pembaruan sistem operasi selama minimal lima tahun setelah produk tersebut tidak lagi dijual di pasar UE dan merilis pembaruan dalam waktu enam bulan sejak kode sumber pembaruan tersebut tersedia.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenag Dorong Mahasiswa Bergerak Nyata untuk Selamatkan Bumi
Kemenag Dorong Mahasiswa Bergerak Nyata untuk Selamatkan Bumi
Pemerintah
Dari Uang hingga Simulasi Keuangan, Ini Cerita Anak Disabilitas Belajar Mandiri lewat FIESTA
Dari Uang hingga Simulasi Keuangan, Ini Cerita Anak Disabilitas Belajar Mandiri lewat FIESTA
BrandzView
Krisis Kebakaran Hutan, Tutupan Pohon Global Hilang 370 Persen
Krisis Kebakaran Hutan, Tutupan Pohon Global Hilang 370 Persen
LSM/Figur
Jepang Masuk Persaingan Global Daur Ulang Baterai Litium
Jepang Masuk Persaingan Global Daur Ulang Baterai Litium
Pemerintah
Bisnis Masa Depan, Green Economy Ciptakan 'Green Job'
Bisnis Masa Depan, Green Economy Ciptakan "Green Job"
Swasta
500 Warga Lokal Tambang Emas Ilegal di Area Hutan Dekat Sirkuit Mandalika
500 Warga Lokal Tambang Emas Ilegal di Area Hutan Dekat Sirkuit Mandalika
Pemerintah
DIgitalisasi Bisa Bantu Petani Sawit Indonesia Hadapi Aturan Ketertelusuran
DIgitalisasi Bisa Bantu Petani Sawit Indonesia Hadapi Aturan Ketertelusuran
Swasta
Suhu Laut Alor Tiba-Tiba Turun Drastis hingga Ikan-ikan Pingsan, BRIN Ungkap Penyebabnya
Suhu Laut Alor Tiba-Tiba Turun Drastis hingga Ikan-ikan Pingsan, BRIN Ungkap Penyebabnya
Pemerintah
Investasi 14 Miliar Dollar AS Diperlukan untuk Pulihkan Hutan Kelp Global
Investasi 14 Miliar Dollar AS Diperlukan untuk Pulihkan Hutan Kelp Global
Swasta
Kemenhut: Sulit Berantas Tambang Ilegal di TNGHS yang Jadi Mata Pencaharian
Kemenhut: Sulit Berantas Tambang Ilegal di TNGHS yang Jadi Mata Pencaharian
Pemerintah
Kemenhut Temukan 411 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Kemenhut Temukan 411 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Pemerintah
Menteri LH: Tambang Picu Dampak Serius, Aktivitasnya Harus Dikawal Kembali
Menteri LH: Tambang Picu Dampak Serius, Aktivitasnya Harus Dikawal Kembali
Pemerintah
Di Balik Sunyi Rawa Gambut Ketapang: Perjuangan Warga Menantang Api Karhutla
Di Balik Sunyi Rawa Gambut Ketapang: Perjuangan Warga Menantang Api Karhutla
LSM/Figur
PBB: Emisi Dunia Hanya Turun 10 Persen, Gagal Capai Target 60 Persen
PBB: Emisi Dunia Hanya Turun 10 Persen, Gagal Capai Target 60 Persen
Pemerintah
22 Pabrik Cikande Rampung Didekontaminasi, Kini Bisa Beroperasi Kembali
22 Pabrik Cikande Rampung Didekontaminasi, Kini Bisa Beroperasi Kembali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau