Secara umum, urban sprawl atau perluasan wilayah perkotaan yang masif terus mengancam bentang alam sekitar wilayah ini.
3. Yogyakarta
Kota budaya ini awalnya memiliki tutupan hijau cukup merata pada 2019–2020. Namun, sejak 2023, ruang hijau mulai terpecah-pecah akibat pesatnya pembangunan. Ruang hijau publik sempat naik dari 13,60 persen pada 2019-2020 ke 18,22 persen pada 2021–2022, tapi kembali menyusut ke 14,25 persen pada 2023–2024.
Baca juga: Data NASA Ungkap Peran Ruang Hijau dalam Mendinginkan Suhu Kota
4. Surabaya
Kota ini pernah mencatat tutupan vegetasi yang cukup baik, bahkan melampaui Jakarta dan Yogyakarta. Tapi pada 2023–2024, sekitar 1.190 hektare area hijau hilang karena ekspansi industri dan perumahan.
Meski masih memiliki vegetasi sekitar 46 persen dari total wilayah (turun dari 49 persen di 2022), tekanan urbanisasi tetap tinggi. Akibatnya, persentase ruang hijau publik pun menurun dari 49,35 persen (2021–2022) menjadi 45,94 persen pada 2023–2024.
5. Semarang
Ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini awalnya berhasil memperluas ruang hijau sekitar 1.747 hektare antara 2019–2022 lewat berbagai program penghijauan dan rehabilitasi mangrove. Alhasil, ruang hijau publik Semarang sempat naik dari 44,51 persen pada 2019-2020 ke 49,37 persen pada 2021–2022.
Namun, pada 2023–2024, ruang hijau justru kembali menyusut ke 45,95 persen. Kami menemukan, belakangan semakin banyak ruang hijau dikonversi menjadi lahan pembangunan.
Temuan riset ini mengonfirmasi bahwa tren ruang hijau semakin menyusut. Kota-kota dengan wilayah sempit dan padat seperti Jakarta Pusat dan Yogyakarta menghadapi krisis ruang hijau. Sementara kota besar yang masih punya banyak ruang hijau juga terus tertekan pembangunan seperti yang terjadi di Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Situasi ini menjadi alarm serius untuk pembenahan tata kelola dan perencanaan kota.
Menuju perencanaan kota yang ideal
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah merekomendasikan standar minimal 9 m2 ruang hijau per kapita.
Di Indonesia, Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang menetapkan 30 persen dari luas wilayah kota harus berupa ruang hijau (dengan 20 persen RTH publik).
Namun dalam praktiknya, kota-kota di Indonesia belum memenuhi kedua standar ini. Ruang-ruang hijau masih belum dianggap prioritas di negara kita karena kalah desakan ekonomi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya