Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Green Zakat Capai Rp 327 T per Tahun, Bisa untuk Dana Iklim

Kompas.com - 19/05/2025, 14:00 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik, menyatakan bahwa green zakat berpotensi menjadi salah satu solusi menghadapi krisis iklim yang semakin mendesak.

Green zakat merujuk pada penyaluran zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk mendukung inisiatif ekonomi hijau seperti pertanian organik, energi terbarukan, dan rehabilitasi lingkungan.

Dengan potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, Irfan menilai zakat bisa dimanfaatkan sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

“Paradigma green zakat mulai dilirik banyak pihak karena dinilai relevan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ini sangat krusial mengingat dampak krisis iklim global semakin nyata,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).

Irfan mengingatkan, jika Indonesia tidak segera menurunkan emisi karbon, negara ini terancam kehilangan hingga 30 persen Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2070. Potensi kerugian ekonomi ini bisa menimbulkan dampak sosial luas seperti meningkatnya pengangguran, penurunan pendapatan, hingga terganggunya ketahanan pangan.

Ia mendorong pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha-usaha halal yang juga ramah lingkungan. Salah satu contohnya adalah sektor kuliner, yang menurutnya seharusnya tidak hanya fokus pada sertifikasi halal, tetapi juga memperhatikan pengurangan sampah plastik dan penggunaan energi bersih.

Baca juga: Green Zakat, Baznas Ajak Umat Peduli Pembangunan Berkelanjutan

Irfan juga menekankan pentingnya kesadaran di kalangan muzakki (pembayar zakat) agar harta yang dizakatkan tidak berasal dari aktivitas yang merusak lingkungan.

“Krisis iklim bisa makin parah jika sumber kekayaan justru datang dari praktik yang tidak berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, saat ini tengah dikembangkan Green Zakat Framework, sebuah inisiatif kolaboratif antara Bank Syariah Indonesia (BSI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan United Nations Development Programme (UNDP).

Framework ini dirancang sebagai panduan implementasi zakat dalam konteks keberlanjutan lingkungan. Isinya mencakup definisi green zakat, peran pemangku kepentingan, serta rekomendasi kebijakan untuk mendorong aksi nyata.

Irfan juga menyoroti peran strategis lembaga zakat sebagai pembeli pertama (first buyer) produk-produk ramah lingkungan yang dihasilkan oleh kalangan mustahik (penerima zakat). Strategi ini dinilai dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi dari hulu ke hilir.

Ia pun mengajak seluruh lembaga zakat dan institusi syariah untuk mengadopsi framework tersebut sebagai gerakan bersama menuju masa depan yang lebih hijau.

“Kesadaran green culture harus dibangun, bukan hanya sebagai konsep, tetapi sebagai budaya yang dijalankan bersama. Green zakat adalah bagian dari transformasi zakat menjadi instrumen perubahan sosial dan lingkungan,” pungkas Irfan.

Baca juga: Kerangka Kerja Zakat Hijau Dikembangkan, Integrasikan Aspek ESG

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau