JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel tiga perusahaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena adanya keluhan masyarakat soal pencemaran udara dan air.
Selain itu, pihaknya juga menyegel satu lokasi pengelolaan limbah ilegal. Hanif menginspeksi PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT Biporin Agung. Kata Hanif, dua perusahaan peleburan logam yakni PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, terbukti menghasilkan emisi dari asap yang mencemari lingkungan sekitar.
“Asap ini bukan sekadar bau tidak sedap, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan warga,” ungkap Hanif dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran KEK Lido
Selain itu, Hanif menemukan timbunan limbah B3 ilegal di area terbuka belakang perusahaan. Dia lantas memerintahkan penyegelan fasilitas yang terindikasi sebagai sumber utama pencemaran.
“Kalau aturan sudah jelas, tetapi masih dilanggar, maka tidak ada kompromi. Kami segel,” jelas dia.
Sementara, PT Biporin Agung, industri kimia, diduga membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Alhasil Sungai Cilongok yang berasa di sekitarnya berubah warna menjadi ungu tua.
“Apa pun alasan bisnisnya, tidak ada pembenaran untuk meracuni sungai. Ini kriminal lingkungan,” ucap Hanif.
Pada saat yang sama, pengelolaan limbah mill scale ilegal ditemukan di bagian hulu sungai. Air limbah mengalir langsung ke drainase hingga menyebabkan air sungai menjadi kehitaman dan mengental. Ditemukan pula limbah sludge yang bercampur dengan oli bekas disimpan secara sembarangan.
Baca juga: Menteri LH Sidak Stockpile Batubara Marunda, Dua Sumber Pencemaran Ditutup
Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Hanif pada semua titik yang menjadi sumber pencemar. Langkah ini menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih luas.
“Kami tidak hanya datang untuk melihat-lihat. Kami datang untuk menindak. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan dan rakyat,” papar Hanif.
Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara dan air, seluruh sampel yang diperiksa melampaui batas baku mutu lingkungan. Pelanggaran ini termasuk dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila melanggar, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Cemari Sungai, Pengelola TPA Jatiwaringin dan PerusahaanSwasta Diancam Pidana
"Dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil. KLH akan terus memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan multidoor sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya