Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Segel 3 Perusahaan di Tangerang karena Cemari Lingkungan

Kompas.com, 30 Mei 2025, 10:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel tiga perusahaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena adanya keluhan masyarakat soal pencemaran udara dan air.

Selain itu, pihaknya juga menyegel satu lokasi pengelolaan limbah ilegal. Hanif menginspeksi PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT Biporin Agung. Kata Hanif, dua perusahaan peleburan logam yakni PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, terbukti menghasilkan emisi dari asap yang mencemari lingkungan sekitar.

“Asap ini bukan sekadar bau tidak sedap, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan warga,” ungkap Hanif dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran KEK Lido

Selain itu, Hanif menemukan timbunan limbah B3 ilegal di area terbuka belakang perusahaan. Dia lantas memerintahkan penyegelan fasilitas yang terindikasi sebagai sumber utama pencemaran.

“Kalau aturan sudah jelas, tetapi masih dilanggar, maka tidak ada kompromi. Kami segel,” jelas dia.

Sementara, PT Biporin Agung, industri kimia, diduga membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Alhasil Sungai Cilongok yang berasa di sekitarnya berubah warna menjadi ungu tua.

“Apa pun alasan bisnisnya, tidak ada pembenaran untuk meracuni sungai. Ini kriminal lingkungan,” ucap Hanif.

Pada saat yang sama, pengelolaan limbah mill scale ilegal ditemukan di bagian hulu sungai. Air limbah mengalir langsung ke drainase hingga menyebabkan air sungai menjadi kehitaman dan mengental. Ditemukan pula limbah sludge yang bercampur dengan oli bekas disimpan secara sembarangan.

Baca juga: Menteri LH Sidak Stockpile Batubara Marunda, Dua Sumber Pencemaran Ditutup

Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Hanif pada semua titik yang menjadi sumber pencemar. Langkah ini menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih luas.

“Kami tidak hanya datang untuk melihat-lihat. Kami datang untuk menindak. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan dan rakyat,” papar Hanif.

Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara dan air, seluruh sampel yang diperiksa melampaui batas baku mutu lingkungan. Pelanggaran ini termasuk dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila melanggar, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Cemari Sungai, Pengelola TPA Jatiwaringin dan PerusahaanSwasta Diancam Pidana

"Dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil. KLH akan terus memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan multidoor sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Laut Kunci Atasi Krisis Pangan Dunia, tapi Indonesia Tak Serius Menjaga
Laut Kunci Atasi Krisis Pangan Dunia, tapi Indonesia Tak Serius Menjaga
LSM/Figur
Konsumen Gandrungi Kendaraan Listrik, Penjualan Baterai EV Naik 9 Kali Lipat
Konsumen Gandrungi Kendaraan Listrik, Penjualan Baterai EV Naik 9 Kali Lipat
LSM/Figur
Indef: Ambisi B50 Sejalan dengan Transisi Energi, tapi Butuh Stabilitas Pendanaan
Indef: Ambisi B50 Sejalan dengan Transisi Energi, tapi Butuh Stabilitas Pendanaan
LSM/Figur
Ethiopia Jadi Tuan Rumah COP32, COP31 Masih Jadi Rebutan Australia dan Turki
Ethiopia Jadi Tuan Rumah COP32, COP31 Masih Jadi Rebutan Australia dan Turki
Pemerintah
RI Jadikan Sektor FOLU Pilar Pasar Karbon Internasional Dalam COP30
RI Jadikan Sektor FOLU Pilar Pasar Karbon Internasional Dalam COP30
Pemerintah
Masalah Baru, Cara Usang: Resep Orde Baru Dinilai Tak Akan Atasi Krisis Pangan
Masalah Baru, Cara Usang: Resep Orde Baru Dinilai Tak Akan Atasi Krisis Pangan
LSM/Figur
Biasanya Jadi Gula, Kini Pertamina Pikirkan Ubah Aren Jadi Bioetanol
Biasanya Jadi Gula, Kini Pertamina Pikirkan Ubah Aren Jadi Bioetanol
BUMN
Perusahaan RI Paling Banyak Raih Penghargaan Asia ESG Positive Impact Awards
Perusahaan RI Paling Banyak Raih Penghargaan Asia ESG Positive Impact Awards
Swasta
Pastikan Kawanan Gajah Aman, BKSDA Riau Pasang GPS pada Betina Pemimpinnya
Pastikan Kawanan Gajah Aman, BKSDA Riau Pasang GPS pada Betina Pemimpinnya
Pemerintah
Bukan Cuma Beri Peringatan, Taiwan Tetapkan Panas Ekstrem sebagai Bencana Alam
Bukan Cuma Beri Peringatan, Taiwan Tetapkan Panas Ekstrem sebagai Bencana Alam
Pemerintah
Ilmuwan Desak Pemimpin Global Batasi Biofuel Berbasis Tanaman
Ilmuwan Desak Pemimpin Global Batasi Biofuel Berbasis Tanaman
LSM/Figur
Gates Foundation Gelontorkan 1,4 Miliar Dollar AS untuk Bantu Petani Adaptasi Iklim
Gates Foundation Gelontorkan 1,4 Miliar Dollar AS untuk Bantu Petani Adaptasi Iklim
Swasta
Krisis Iklim dan Penggunaan Pestisida di Pertanian Ancam Populasi Kupu-Kupu
Krisis Iklim dan Penggunaan Pestisida di Pertanian Ancam Populasi Kupu-Kupu
LSM/Figur
Asia ESG PIA Digelar, Pertemukan 39 Perusahaan yang Berkomitmen Jalankan ESG
Asia ESG PIA Digelar, Pertemukan 39 Perusahaan yang Berkomitmen Jalankan ESG
Swasta
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau