Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Segel 3 Perusahaan di Tangerang karena Cemari Lingkungan

Kompas.com, 30 Mei 2025, 10:00 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel tiga perusahaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena adanya keluhan masyarakat soal pencemaran udara dan air.

Selain itu, pihaknya juga menyegel satu lokasi pengelolaan limbah ilegal. Hanif menginspeksi PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT Biporin Agung. Kata Hanif, dua perusahaan peleburan logam yakni PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, terbukti menghasilkan emisi dari asap yang mencemari lingkungan sekitar.

“Asap ini bukan sekadar bau tidak sedap, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan warga,” ungkap Hanif dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran KEK Lido

Selain itu, Hanif menemukan timbunan limbah B3 ilegal di area terbuka belakang perusahaan. Dia lantas memerintahkan penyegelan fasilitas yang terindikasi sebagai sumber utama pencemaran.

“Kalau aturan sudah jelas, tetapi masih dilanggar, maka tidak ada kompromi. Kami segel,” jelas dia.

Sementara, PT Biporin Agung, industri kimia, diduga membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Alhasil Sungai Cilongok yang berasa di sekitarnya berubah warna menjadi ungu tua.

“Apa pun alasan bisnisnya, tidak ada pembenaran untuk meracuni sungai. Ini kriminal lingkungan,” ucap Hanif.

Pada saat yang sama, pengelolaan limbah mill scale ilegal ditemukan di bagian hulu sungai. Air limbah mengalir langsung ke drainase hingga menyebabkan air sungai menjadi kehitaman dan mengental. Ditemukan pula limbah sludge yang bercampur dengan oli bekas disimpan secara sembarangan.

Baca juga: Menteri LH Sidak Stockpile Batubara Marunda, Dua Sumber Pencemaran Ditutup

Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Hanif pada semua titik yang menjadi sumber pencemar. Langkah ini menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih luas.

“Kami tidak hanya datang untuk melihat-lihat. Kami datang untuk menindak. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan dan rakyat,” papar Hanif.

Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara dan air, seluruh sampel yang diperiksa melampaui batas baku mutu lingkungan. Pelanggaran ini termasuk dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila melanggar, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Cemari Sungai, Pengelola TPA Jatiwaringin dan PerusahaanSwasta Diancam Pidana

"Dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil. KLH akan terus memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan multidoor sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH: Beban Sampah Bantargebang 8.000 Ton, Jakarta Wajib Transformasi
KLH: Beban Sampah Bantargebang 8.000 Ton, Jakarta Wajib Transformasi
Pemerintah
SIG Percepat Penggunaan Energi Alternatif dan Reklamasi Tambang
SIG Percepat Penggunaan Energi Alternatif dan Reklamasi Tambang
BUMN
InJourney bersama ITDC Rehabilitasi Mangrove di KEK Mandalika
InJourney bersama ITDC Rehabilitasi Mangrove di KEK Mandalika
BUMN
IPB University Gandeng Astra, Dorong Ekosistem Bisnis Desa lewat Program OVOC
IPB University Gandeng Astra, Dorong Ekosistem Bisnis Desa lewat Program OVOC
Pemerintah
'Waste Station' bakal Lengkapi Sistem Pengelolaan Sampah WtE
"Waste Station" bakal Lengkapi Sistem Pengelolaan Sampah WtE
Swasta
Cegah Demotivasi Daur Ulang, MR.D.I.Y Luncurkan 'Waste Station' di Jakarta
Cegah Demotivasi Daur Ulang, MR.D.I.Y Luncurkan "Waste Station" di Jakarta
Swasta
Godzilla El Nino Berisiko Picu Karhutla, Ancam Iklim dan Keanekaragaman Hayati
Godzilla El Nino Berisiko Picu Karhutla, Ancam Iklim dan Keanekaragaman Hayati
LSM/Figur
Warga Eropa Bayar Listrik 25 Persen Lebih Murah Berkat Pembangkit EBT
Warga Eropa Bayar Listrik 25 Persen Lebih Murah Berkat Pembangkit EBT
Pemerintah
Pendanaan Iklim Bisa Tekan Risiko Konflik di 85 Negara Berkembang
Pendanaan Iklim Bisa Tekan Risiko Konflik di 85 Negara Berkembang
Pemerintah
Tingginya Konsumsi Daging Sapi Dunia jadi Penyebab Utama Kerusakan Hutan Amazon
Tingginya Konsumsi Daging Sapi Dunia jadi Penyebab Utama Kerusakan Hutan Amazon
Pemerintah
Citra Satelit Jadi Cara Pantau Deforestasi dan Kepatuhan ESG Secara Akurat
Citra Satelit Jadi Cara Pantau Deforestasi dan Kepatuhan ESG Secara Akurat
Pemerintah
Krisis Iklim Perparah Risiko Longsor, AI Bantu Minimalisir Korban
Krisis Iklim Perparah Risiko Longsor, AI Bantu Minimalisir Korban
LSM/Figur
LSMPA Tak Sekadar Perluas Kawasan, tapi Perkuat Pengelolaan Laut Berbasis Data
LSMPA Tak Sekadar Perluas Kawasan, tapi Perkuat Pengelolaan Laut Berbasis Data
LSM/Figur
Radiasi Radioaktif di Perbatasan Ukraina-Rusia Lampaui Zona Perang
Radiasi Radioaktif di Perbatasan Ukraina-Rusia Lampaui Zona Perang
LSM/Figur
India Dilanda Gelombang Panas, Suhunya Capai 40 Derajat
India Dilanda Gelombang Panas, Suhunya Capai 40 Derajat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau