Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Segel 3 Perusahaan di Tangerang karena Cemari Lingkungan

Kompas.com - 30/05/2025, 10:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel tiga perusahaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena adanya keluhan masyarakat soal pencemaran udara dan air.

Selain itu, pihaknya juga menyegel satu lokasi pengelolaan limbah ilegal. Hanif menginspeksi PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT Biporin Agung. Kata Hanif, dua perusahaan peleburan logam yakni PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, terbukti menghasilkan emisi dari asap yang mencemari lingkungan sekitar.

“Asap ini bukan sekadar bau tidak sedap, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan warga,” ungkap Hanif dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran KEK Lido

Selain itu, Hanif menemukan timbunan limbah B3 ilegal di area terbuka belakang perusahaan. Dia lantas memerintahkan penyegelan fasilitas yang terindikasi sebagai sumber utama pencemaran.

“Kalau aturan sudah jelas, tetapi masih dilanggar, maka tidak ada kompromi. Kami segel,” jelas dia.

Sementara, PT Biporin Agung, industri kimia, diduga membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Alhasil Sungai Cilongok yang berasa di sekitarnya berubah warna menjadi ungu tua.

“Apa pun alasan bisnisnya, tidak ada pembenaran untuk meracuni sungai. Ini kriminal lingkungan,” ucap Hanif.

Pada saat yang sama, pengelolaan limbah mill scale ilegal ditemukan di bagian hulu sungai. Air limbah mengalir langsung ke drainase hingga menyebabkan air sungai menjadi kehitaman dan mengental. Ditemukan pula limbah sludge yang bercampur dengan oli bekas disimpan secara sembarangan.

Baca juga: Menteri LH Sidak Stockpile Batubara Marunda, Dua Sumber Pencemaran Ditutup

Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Hanif pada semua titik yang menjadi sumber pencemar. Langkah ini menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih luas.

“Kami tidak hanya datang untuk melihat-lihat. Kami datang untuk menindak. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan dan rakyat,” papar Hanif.

Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara dan air, seluruh sampel yang diperiksa melampaui batas baku mutu lingkungan. Pelanggaran ini termasuk dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila melanggar, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Cemari Sungai, Pengelola TPA Jatiwaringin dan PerusahaanSwasta Diancam Pidana

"Dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil. KLH akan terus memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan multidoor sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cabai Palurah dari IPB, Solusi Pedas Berkelanjutan untuk Dapur dan Industri
Cabai Palurah dari IPB, Solusi Pedas Berkelanjutan untuk Dapur dan Industri
LSM/Figur
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Pemerintah
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Pemerintah
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
LSM/Figur
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Pemerintah
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Pemerintah
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Pemerintah
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
LSM/Figur
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pemerintah
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Swasta
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Pemerintah
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Pemerintah
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BUMN
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Pemerintah
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau