JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal ini diketahui usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengawasi secara langsung operasional perusahaan tambang tersebut.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, lanjut dia, KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
Baca juga: Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP, Dua di Antaranya Tewas
"Ini menjadi perhatian kami, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL," imbuh Hanif.
Dia membeberkan, ada pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada diluar dokumen AMDAL perusahaan.
Pelanggaran lainnya, ditemukan timbunan slag nikel dan tailing atau limbah padat tanpai izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume sekitar 12 juta ton. Ketiga, KLH menemukan kualitas udara di wilayah industri IMIP berkategori tidak sehat.
"Dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu," ungkap Hanif.
Penyebabnya, 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat continous emissions monitoring system (CEMS).
Baca juga: Pesan dari Raja Ampat untuk Kepulauan Riau: Jangan Gadai Pulau demi Tambang
Hanif mencatat, PT IMIP juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL komunal, serta air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan. Tim pengawas turut menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan.
Menurut Hanif, pengelolaan air lindi sampah perusahaan tak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
"PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” jelas Hanif.
KLH pun tak segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat: Pemerintah Harus Tegas soal Aturan Penambangan
“Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif," papar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.
"Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” tambah dia.
Dihubungi secara terpisah, Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan bahwa dokumen AMDAL dari kawasan IMIP di Morowali sudah diterbitkan pada 2020. Setiap tahunnya, nilai di kawasan IMIP terus meningkat, sehingga perusahaan melakukan pengembangan kawasan guna menunjang investasi yang masuk.
Sejalan dengan hal di atas, pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Dedy.
Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen oleh KLH. Dedy menuturkan, telah dilakukan sidang AMDAL dan perusahaannya tengah menunggu draft surat Keputusan (SK).
"Kawasan IMIP memastikan penggunaan teknologi yang tepat, guna menekan emisi hasil dari aktivitas smelter," sebut dia.
Kawasan industri PT IMIP berada di atas lahan seluas 2.000 hektare, dengan 28 perusahaan yang beroperasi dan 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.
Baca juga: Smelter MMP 100 Persen PMDN, Dorong Hilirisasi Industri Nikel Berbasis ESG
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya