Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Label "Kota Kotor", KLH Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah

Kompas.com - 23/06/2025, 19:05 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal memberikan predikat Kota Kotor bagi pemerintah daerah (pemda) yang mengabaikan pengelolaan sampah maupun udara di wilayahnya.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan predikat itu diberikan melalui revitalisasi program Adipura. Penilaiannya mencakup sistem pengelolaan sampah dan kebersihan, anggaran dan kebijakan daerah, serta kesiapan SDM maupun fasilitas.

"Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah," ungkap Hanif dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Indonesia dan Uni Emirat Arab Berkolaborasi Tangani Sampah Plastik Sungai

Adipura yang baru tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota, tetapi juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping.

Menurut Hanif, kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka tidak lagi memenuhi syarat Adipura.

Dia lalu menyebutkan bahwa timbulan sampah Indonesia mencapai 56,63 juta ton pada 2023 berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Namun, hanya 39,1 persen atau 22,09 juta ton yang dikelola dengan layak. Sedangkan sisanya dibuang ke TPA open dumping.

“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, jauh dari harapan," papar Hanif.

Baca juga: Bank Sampah di Banjarnegara Sulap Plastik Kresek Jadi BBM

KLH mencatat, tingkat daur ulang sampah tertinggi dilakukan di Jawa (31 persen), Bali dan Nusa Tenggara (22,5 persen), serta Sumatera (12 persen). Karena itu, pemda didesak segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah, mempercepat penerapan sanksi administratif, dan membenahi kelembagaan daerah.

Hanif menyatakan, pihaknya tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL).

Tujuannya, memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH tetapi seluruh elemen bangsa,” jelas Hanif.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, DLH Cianjur Terapkan Sanksi Rp 500.000

Adapun KLH berkomitmen mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2029 melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025.

Forum itu dihadiri lebih dari 1.000 peserta termasuk 38 gubernur, 514 bupati/wali kota, pejabat kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan.

“Rakornas ini bukan sekadar seremoni. Ini panggilan aksi nyata. Jika kita tidak bertindak sekarang, yang kita wariskan hanyalah krisis ekologis yang lebih dalam,” tutur Hanif.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dukung Dunia Pendidikan, BRI Peduli Salurkan Bantuan Rp 500 Juta kepada SDN di Bogor
Dukung Dunia Pendidikan, BRI Peduli Salurkan Bantuan Rp 500 Juta kepada SDN di Bogor
BUMN
Riset: Tips Jitu Percepat Transisi Energi adalah Kolab dengan China
Riset: Tips Jitu Percepat Transisi Energi adalah Kolab dengan China
LSM/Figur
Lewat Label 'Kota Kotor', KLH Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah
Lewat Label "Kota Kotor", KLH Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Pertamina Port Logistik Gelar Aksi Transplantasi Terumbu Karang dan Pembersihan Sampah di Kepulauan Seribu
Pertamina Port Logistik Gelar Aksi Transplantasi Terumbu Karang dan Pembersihan Sampah di Kepulauan Seribu
BUMN
Bank Lokal Ternyata Lebih Tangguh dan Bermanfaat dalam Krisis Iklim
Bank Lokal Ternyata Lebih Tangguh dan Bermanfaat dalam Krisis Iklim
Swasta
Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor
Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor
Pemerintah
Transparansi ESG Jadi Sorotan Baru Dunia Usaha, Bagaimana di Tanah Air?
Transparansi ESG Jadi Sorotan Baru Dunia Usaha, Bagaimana di Tanah Air?
Swasta
Pantau Konsumsi Energi AI, IEA Resmikan Observatorium Khusus
Pantau Konsumsi Energi AI, IEA Resmikan Observatorium Khusus
Pemerintah
KKP Minta Komdigi 'Take Down' Situs Jual Beli Pulau Indonesia
KKP Minta Komdigi "Take Down" Situs Jual Beli Pulau Indonesia
Pemerintah
Dorong Logistik Berkelanjutan, KAI Logistik Tanam 500 Mangrove
Dorong Logistik Berkelanjutan, KAI Logistik Tanam 500 Mangrove
BUMN
KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
Pemerintah
Studi Baru Sebut Larangan Kantong Plastik Ampuh Kurangi Penggunaan
Studi Baru Sebut Larangan Kantong Plastik Ampuh Kurangi Penggunaan
LSM/Figur
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Pemerintah
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau