Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Minta Komdigi "Take Down" Situs Jual Beli Pulau Indonesia

Kompas.com - 23/06/2025, 15:58 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi untuk menghapus situs jual beli pulau Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, merespons situs online Private Islands Online yang memasarkan empat pulau Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

"Kami sudah berikan surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya bahwa ini salah, dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati supaya di take down kami mintakan di-banned," kata Koswara saat ditemui di kantornya, Senin (23/6/2025).

Dia menegaskan, semua pulau di Indonesia tidak diperjualbelikan. Karena itu, KKP melakukan pengawasan dan sertifikasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil.

Baca juga: KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional

Kemudian memberikan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) guna memastikan kegiatan atau rencana pemanfaatan ruang laut untuk usaha, ataupun non usaha sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Pengelolaan pulau kecil adalah dalam satu kesatuan antara pulau dengan lautnya, itu konsep yang paling penting harus diketahui bahwa yang ada di Indonesia ini adalah dengan bentuk hak kepemilikan tanah bukan hak kepemilikan pulau," tutur Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan Pulau Ritan memiliki luas 43 hektare, Pulau Tokongsendok 7 hektare, Pulau Mala 20 hektare, dan Pulau Nakok seluas 815 meter persegi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 196, pulau dengan luas di bawah 1 hektare wajib dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh pihak swasta. Artinya, Pulau Nakok tidak bisa dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha.

Baca juga: Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah

"Semua area pulau itu sebenarnya masuk dalam area penggunaan lainnya bukan kawasan kita. Artinya, secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukan untuk kegiatan wisata," jelas Aris.

Kata Aris, KKP berwenang memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km untuk penanam modal dalam negeri.

Melalui Permen KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP turut mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Dalam laman Private Islands Online, tercantum lima pulau yang ditawarkan yakni pasangan pulau di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba, NTT, dan properti Pantai Selancar di Pulau Sumba. Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Baca juga: Kemenhut Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Pulau Wawonii

Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura. Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi.

Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
LSM/Figur
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
LSM/Figur
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Pemerintah
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau