JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi untuk menghapus situs jual beli pulau Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, merespons situs online Private Islands Online yang memasarkan empat pulau Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
"Kami sudah berikan surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya bahwa ini salah, dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati supaya di take down kami mintakan di-banned," kata Koswara saat ditemui di kantornya, Senin (23/6/2025).
Dia menegaskan, semua pulau di Indonesia tidak diperjualbelikan. Karena itu, KKP melakukan pengawasan dan sertifikasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil.
Baca juga: KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
Kemudian memberikan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) guna memastikan kegiatan atau rencana pemanfaatan ruang laut untuk usaha, ataupun non usaha sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang berlaku.
"Pengelolaan pulau kecil adalah dalam satu kesatuan antara pulau dengan lautnya, itu konsep yang paling penting harus diketahui bahwa yang ada di Indonesia ini adalah dengan bentuk hak kepemilikan tanah bukan hak kepemilikan pulau," tutur Koswara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan Pulau Ritan memiliki luas 43 hektare, Pulau Tokongsendok 7 hektare, Pulau Mala 20 hektare, dan Pulau Nakok seluas 815 meter persegi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 196, pulau dengan luas di bawah 1 hektare wajib dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh pihak swasta. Artinya, Pulau Nakok tidak bisa dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha.
Baca juga: Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
"Semua area pulau itu sebenarnya masuk dalam area penggunaan lainnya bukan kawasan kita. Artinya, secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukan untuk kegiatan wisata," jelas Aris.
Kata Aris, KKP berwenang memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km untuk penanam modal dalam negeri.
Melalui Permen KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP turut mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Dalam laman Private Islands Online, tercantum lima pulau yang ditawarkan yakni pasangan pulau di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba, NTT, dan properti Pantai Selancar di Pulau Sumba. Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Baca juga: Kemenhut Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Pulau Wawonii
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura. Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi.
Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya