Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Akan Cabut Izin Lingkungan 9 Usaha Pemicu Longsor di Puncak

Kompas.com - 08/07/2025, 12:02 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bakal mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan sembilan usaha yang dibangun di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Izin usaha kesembilan properti itu tumpang tindih dengan milik PT Perkebunan Nusantara VIII. Bangunan liar memicu longsor dan banjir yang terjadi pada 5 Juli 2025 lalu di puncak, Bogor, Jawa Barat. 

"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Sementara ini, pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan 13 perusahaan lainnya.

Baca juga: Ahli: Gunung Kuda Longsor karena Penggalian Salah yang Picu Rekahan Tanah

Hanif menyatakan, empat tenant di kawasan Agrowisata Gunung Mas yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi akan segera dibongkar.

Berdasarkan pendalaman, tim ahli menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan kawasan tersebut yakni kegiatan ilegal dan kegiatan yang memiliki izin tetapi berdampampak pada lingkungan.

KLH turut mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah.

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” jelas dia.

Baca juga: Picu Banjir dan Longsor, 12 Perusahaan di Bogor Dipaksa Bongkar Properti

Selain penegakan hukum, dia menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan.

“Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” imbuh dia. 

Selain itu, KLH akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, serta tingkat kerentanan kawasan puncak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta segera mempercepat evaluasi semua dokumen persetujuan lingkungan.

Sebagai informasi, longsor terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung lalu menewaskan tiga orang serta satu korban hilang.

Kondisi itu disebabkan hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut.

Baca juga: Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP, Dua di Antaranya Tewas

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia,” ungkap Hanif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau