JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapatkan kembali 81.793 hektare tanah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Sebelumnya, lahan seluas 40.000 hektare kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo dibuka untuk permukiman dan perkebunan sawit ilegal.
Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan tantangan yang dihadapi saat pembebasan lahan antara lain kepemilikan sertifikat hak milik ilegal, relokasi, dan penolakan dari sebagian masyarakat.
"Satgas berupaya keras untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare, dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan," ujar Febrie dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Kisah Luka Tesso Nilo
Dia menjelaskan bahwa petugas kini telah mencabut SHM ilegal milik warga. Selain Tesso Nilo, Satgas juga mendapatkan kembali lahan seluas 101.105 hektare Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi yang merupakan situs warisan dunia.
"Keberhasilan penguasaan kembali Taman Nasional Teso Nilo dan Taman Nasional Kerinci kami harapkan menjadi percontohan dan akan ada kesinambungan bagaimana Taman Nasional kita jaga bersama," ucap Febrie.
Total, Satgas PKH menguasai 2 juta hektare lahan dari TN Tesso Nilo, TN Kerinci, dan ratusan perusahaan di tahun ini. Febrie menyebutkan, kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah, dengan dua tahap pembebasan.
Baca juga: 300 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Tesso Nilo Rata dengan Tanah
Tahap pertama pada Februari–Maret 2025 dengan lahan seluas 1 juta hektare di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.
Tahap kedua pada April–Juni 2025 yakni 1,72 juta hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.
Khusus untuk tahap tiga yang diserahkan hari ini, lahan berasal dari 232 perusahaan di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Sebagian lahan yang telah dikuasai kembali tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.
Baca juga: Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
"Diharapkan adanya keterpaduan langkah dengan kebijakan yang terkendali oleh para stakeholder hutan maupun semua unsur Satgas," tutur dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya