Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Dapat Dana Rp 4,93 Triliun, Terbesar untuk Konservasi SDA dan Ekosistem

Kompas.com, 12 Juli 2025, 11:09 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapatkan dana Rp 4,93 triliun. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV DPR RI yang menyetujui pagu indikatif Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenhut.

Anggaran tesebut terbagi untuk sembilan unit kerja eselon I Kemenhut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mendapatkan anggaran terbesar yaitu Rp 1,5 triliun.

Kemudian, Sekretariat Jenderal Rp 534 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 48 miliar rupiah, Ditjen Planologi kehutanan Rp 378 miliar, Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Rp 920 miliar, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Rp 291 miliar, dan Ditjen Perhutanan Sosial Rp 303 miliar.

Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mendapat Rp 581 miliar, serta Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 297 miliar.

Baca juga: GEF Kucurkan Dana Iklim hingga Rp 1,9 Triliun untuk Tiga Negara Rentan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa sasaran utama program kegiatan Kemenhut 2026 antara lain mengaktualisasikan hutan untuk pangan, energi dan sumber daya air serta hilirisasi produk hutan dalam mendukung pertumbuhan wilayah.

"Tema tersebut kami artikulasikan ke dalam sasaran makro pembangunan kehutanan dengan target yaitu penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 15 persen," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Lainnya, meningkatkan indeks desa membangun dari aktivitas pembangunan kehutanan di 600 desa, hingga meningkatkan produk domestik bruto sub sektor kehutanan sebesar Rp 65,23 triliun pada harga konstan atau Rp 136,19 triliun rupiah pada harga berlaku.

"Arah kebijakan Kemenhut secara garis besar melindungi hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air, penguasaan hutan yang berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi," jelas Raja Juli.

Pihaknya fokus pada digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan. Sementara target kegiatan berbasis masyarakat mencakup fasilitasi UMKM untuk kegiatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu oleh Ditjen PHL sebesar Rp 10,9 miliar.

Baca juga: Norwegia Kucurkan Dana Rp 3,5 Triliun ke RI untuk Atasi Krisis Iklim

Kedua, rehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi dan air berbasis masyarakat, kebun bibit rakyat, produksi dan distribusi bibit berkualitas, penyediaan bibit produktif, bangunan konservasi tanah dan air, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani dengan anggaran Rp 267,7 miliar.

Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan, pembangunan minihidro/mikrohidro di desa sekitar KSA, KPA dan TB, bantuan usaha ekonomi produktif kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati oleh Ditjen KSDAE Rp 32,8 miliar.

Keempat, pembinaan kelompok tani hutan, pembinaan Wanawiyata Widyakarya oleh BP2SDM sebesar Rp 150 juta.

Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona) dan alat ekonomi produktif, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rp 38,7 miliar, dan pelibatan masyarakat dalam pencegahan kerusakan hutan dan pencegahan kebakaran hutan dengan anggaran Rp 22,2 miliar.

Pada Raker tersebut, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2026 sebesar Rp 9,94 triliun. Usulan tambahan anggaran akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Raja Juli menyampaikan, usulan tambahan anggaran diprioritaskan untuk percepatan rehabilitasi hutan, agroforestri untuk mendukung keragaman pangan, peningkatan pengamanan, patroli, dan pengendalian kebakaran hutan.

Baca juga: RI Perlu Dana Rp 400 Triliun untuk Proyek FOLU Net Sink

Lalu, penertiban kawasan hutan dan penanganan pasca penertiban, peningkatan sarana prasarana wisata alam, peningkatan tata kelola melalui digitalisasi layanan dan one map policy, serta, pemenuhan pembayaran belanja pegawai.

"Usulan tambahan anggaran tersebut juga menambah anggaran belanja berbasis masyarakat sebesar Rp 3,98 triliun sehingga total menjadi 4,35 triliun rupiah," ungkap Raja Juli.

"Apabila diperkenankan, maka Kementerian Kehutanan mengusulkan pagu anggaran indikatif tahun 2026 sebesar Rp 14,88 triliun," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Komitmen Net-Zero Perusahaan Global Tumbuh 61 Persen pada 2025
Komitmen Net-Zero Perusahaan Global Tumbuh 61 Persen pada 2025
Pemerintah
Waspadai Perdagangan Satwa Liar Berisiko Tularkan Penyakit ke Manusia
Waspadai Perdagangan Satwa Liar Berisiko Tularkan Penyakit ke Manusia
Pemerintah
Enam Kali Raih Proper Emas, Sido Muncul Buktikan Praktik Ramah Lingkungan Dimulai dari Kegiatan Sehari-hari
Enam Kali Raih Proper Emas, Sido Muncul Buktikan Praktik Ramah Lingkungan Dimulai dari Kegiatan Sehari-hari
BrandzView
Dari Kebun Manggis ke Supermarket Eropa, Ini Keunggulan Indonesia Ketimbang Negara Tetangga
Dari Kebun Manggis ke Supermarket Eropa, Ini Keunggulan Indonesia Ketimbang Negara Tetangga
Swasta
Lestari Forum 2026: 'Sustainability' Bagian dari Inti Bisnis
Lestari Forum 2026: "Sustainability" Bagian dari Inti Bisnis
Swasta
Mengintip Strategi PHE Menjaga Pasokan Energi Nasional Jangka Panjang
Mengintip Strategi PHE Menjaga Pasokan Energi Nasional Jangka Panjang
BUMN
Prabowo Bikin Program Listrifikasi Kendaran, Pangkas Pemakaian BBM
Prabowo Bikin Program Listrifikasi Kendaran, Pangkas Pemakaian BBM
Pemerintah
Gletser Asia Mencair, Pasokan Air Miliaran Orang Terancam
Gletser Asia Mencair, Pasokan Air Miliaran Orang Terancam
LSM/Figur
Pemerintah Siapkan Kilang Avtur Ramah Lingkungan dari Jelantah
Pemerintah Siapkan Kilang Avtur Ramah Lingkungan dari Jelantah
Pemerintah
Panas dari Lalu Lintas Berdampak pada Kenaikan Suhu Kota
Panas dari Lalu Lintas Berdampak pada Kenaikan Suhu Kota
Pemerintah
Investor Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Pusat Data
Investor Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Pusat Data
Pemerintah
PBB Pilih 20 Kota Terbaik dalam Upaya Pengelolaan Nol Sampah
PBB Pilih 20 Kota Terbaik dalam Upaya Pengelolaan Nol Sampah
LSM/Figur
SmartBioBin, Tong Sampah yang Bisa Pisahkan Limbah dengan Sensor
SmartBioBin, Tong Sampah yang Bisa Pisahkan Limbah dengan Sensor
LSM/Figur
Harga Naik, Momentum Ubah Kebiasaan Pakai Plastik Sekali Pakai
Harga Naik, Momentum Ubah Kebiasaan Pakai Plastik Sekali Pakai
LSM/Figur
Pelaku Industri Dukung Program Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Pelaku Industri Dukung Program Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau