Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mieinstanisasi dan Homogenisasi Pangan, Bagaimana Kita Mengatasinya?

Kompas.com, 22 Juli 2025, 13:14 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com — Marthin Hadiwinata dari FIAN Indonesia mengatakan bahwa Indonesia menghadapi dua tantangan besar dalam ketahanan pangan.

Homogenisasi konsumsi adalah tantangan pertama. Contoh nyatanya, dari Sabang sampai Merauke, karbohidrat utamanya adalah beras.

“Selain itu juga, terjadinya mieintanisasi,” ujarnya, ini merujuk pada semakin dominannya konsumsi makanan instan, terutama mi instan.

Menurut Marthin, konsumsi makanan instan Indonesia, menurutnya, termasuk tertinggi kedua di dunia.

Pangan ultra-proses yang rendah nutrisi marak, menimbulkan berbagai persoalan gizi seperti stunting, wasting, dan kekurangan zat gizi lainnya.

Ironis. Sebab, Indonesia sebenarnya memiliki 945 jenis pangan lokal yang tersebar di berbagai daerah.

Untuk mengatasi masalah itu, Marthin mengatakan bahwa Indonesia perlu mengupayakan perubahan secara fundamental.

Dalam diskusi “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7/2025), yang paling fundamental adalah pemahaman soal hak atas pangan.

“Hak atas pangan bukan hanya soal memastikan tidak ada yang kelaparan, tapi juga soal melindungi sistem produksi pangan yang sudah dijalankan masyarakat," katanya.

Baca juga: Perempuan Adat, Penjaga Alam dan Pengetahuan untuk Kedaulatan Pangan

Sistem adat dan pengetahuan tradisional dinilai telah terbukti mampu memenuhi kebutuhan komunitasnya secara mandiri dan berkelanjutan.

Artinya, masyarakat adat adalah sebuah potensi besar dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Sayangnya, pemerintah belum melihat sistem adat sebagai potensi untuk mengatasi masalah keberlanjutan pangan.

Malah, pemerintah gagal melindungi alat produksi seperti tanah dan benih masyarakat adat sehingga mereka pun gagal memenuhi kebutuhan pangannya. 

Marthin mengatakan,  ketika sadar soal hak atas pangan, satu langkah kunci untuk menjamin adalah melalui reforma agraria, penataan ulang kepemilikan dan penggunaan tanah.

Dengan begitu, petani, masyarakat adat, dan nelayan memiliki kontrol atas sumber daya yang dibutuhkan untuk bertani dan hidup sehingga bisa menciptakan kedaulatan pangan.

Marthin menilai pentingnya ada perlindungan hukum terhadap praktik pengelolaan lahan oleh masyarakat adat.

Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi pengelolaan lahan secara mandiri dan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti peran perempuan adat yang selama ini menjadi aktor utama dalam sistem pangan komunitas. “Rekognisi terhadap peran perempuan adat penting diperkuat,” ujarnya.

Dengan pendekatan menyeluruh, dari akses terhadap sumber daya hingga perlindungan atas cara memproduksi, pemenuhan hak atas pangan dapat dijalankan bukan hanya sebagai urusan ketersediaan makanan, tetapi sebagai jalan menuju keadilan sosial.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Jalan Pulang Menuju Pertanian Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Pemerintah
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Swasta
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Pemerintah
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau