Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Permohonan Uji Formil UU KSDAHE "Legal but Not Legitimate"

Kompas.com, 22 Juli 2025, 11:27 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, penolakan uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) tidak memiliki legitimasi di mata masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan sidang putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ini bersifat legal bagi para pengambil kebijakan.

"Tetapi bagi kami, proses pembentukan Undang-Undang KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif. Dalam kacamata masyarakat adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate,” ungkap Rukka dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, pengesahan UU KSDAHE dilakukan tanpa partisipasi penuh dari masyarakat adat. Rukka menyoroti, dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Alhasil, masukan dari masyarakat adat dan sipil tidak dilibatkan.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Jalan Pulang Menuju Pertanian Berkelanjutan

“Hal ini memperkuat temuan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan bahwa sebagian besar dokumen rapat tidak bisa diakses publik,” ungkapnya.

Direktur Advokasi Kebijakan Hukum AMAN, Muhammad Arman mengungkapkan bahwa MK tidak konsisten terhadap putusan sebelumnya. Ia merujuk pada putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yang menetapkan standar partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

“Putusan MK yang menolak permohonan kami, AMAN, WALHI, KIARA, dan Mikael Ane itu sekaligus menjelaskan bahwa MK secara tidak konsisten menerapkan putusannya sendiri. Dalam hal ini, putusan MK 91 tentang partisipasi penuh dan bermakna telah diabaikan,” jelas Arman.

Ia berpandangan, proses legislasi harus dibuka secara penuh, transparan, dan akuntabel bagi publik. Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Syamsul Alam Agus, koalisi pemohon akan terus mengawal pelaksanaan UU KSDAHE dan memastikan masyarakat adat tidak lagi disingkirkan dari kebijakan yang menyangkut ruang hidup maupun wilayah adat. 

“Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati,” kata Syamsul. 

Baca juga: Ke PBB, Masyarakat Adat Desak Pemulihan Hak atas Wilayah Leluhur

Terbuka untuk Publik

Adapun uji formil UU KSDAHE diajukan AMAN, Walhi, Kiara, serta Mikael Ane selaku anggota Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim, M Guntur Hamzah, MK menyatakan proses pembentukan UU KSDAHE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK menemukan, dokumen terkait proses legislasi telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi DPR RI. 

“Proses penyusunan RUU telah melalui rangkaian rapat yang partisipatif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik yang melibatkan akademisi, praktisi, LSM, pelaku usaha, dan instansi pemerintah,” ujar Guntur.

Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut pembentukan UU KSDAHE dilakukan secara tertutup.

“Dalil bahwa pembentukan UU dilakukan secara tertutup dan menghambat akses terhadap dokumen pembahasan adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Guntur.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak CO2 pada Pangan, Nutrisi Hilang dan Kalori Bertambah
Dampak CO2 pada Pangan, Nutrisi Hilang dan Kalori Bertambah
Swasta
Indonesia Disebut Terbelakang dalam Kebencanaan akibat Anggaran Terlalu Kecil
Indonesia Disebut Terbelakang dalam Kebencanaan akibat Anggaran Terlalu Kecil
LSM/Figur
Status Kawasan Hutan Bikin Ribuan Desa Tertinggal, Bisa Picu Konflik Agraria
Status Kawasan Hutan Bikin Ribuan Desa Tertinggal, Bisa Picu Konflik Agraria
Pemerintah
Pakar Tanyakan Alasan Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Korban Banjir Sumatera
Pakar Tanyakan Alasan Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Korban Banjir Sumatera
LSM/Figur
Peristiwa Langka, Beruang Kutub Betina Terekam Adopsi Anak Beruang Kutub Lain di Kanada
Peristiwa Langka, Beruang Kutub Betina Terekam Adopsi Anak Beruang Kutub Lain di Kanada
LSM/Figur
Menteri ATR Nusron Tahan 1,67 Juta Hektar HGU, Tawarkan 2 Skema Reforma Agraria
Menteri ATR Nusron Tahan 1,67 Juta Hektar HGU, Tawarkan 2 Skema Reforma Agraria
Pemerintah
PSN Papua, Menteri ATR Nusron Wahid Singgung Swasembada Pangan Butuh Perluasan Lahan
PSN Papua, Menteri ATR Nusron Wahid Singgung Swasembada Pangan Butuh Perluasan Lahan
Pemerintah
Hadapi Gelombang Panas Ekstrem, Spanyol Bangun Jaringan Penampungan
Hadapi Gelombang Panas Ekstrem, Spanyol Bangun Jaringan Penampungan
Pemerintah
Studi Sebut PLTB Lepas Pantai Tingkatkan Fungsi Ekologis Perairan Pesisir
Studi Sebut PLTB Lepas Pantai Tingkatkan Fungsi Ekologis Perairan Pesisir
Pemerintah
Peringatan Met Office: 2026 Diprediksi Jadi Tahun Terpanas
Peringatan Met Office: 2026 Diprediksi Jadi Tahun Terpanas
Pemerintah
3 Skenario ATR/BPN Selesaikan Lahan Masyarakat Diklaim Kawasan Hutan
3 Skenario ATR/BPN Selesaikan Lahan Masyarakat Diklaim Kawasan Hutan
Pemerintah
Jakarta Punya Pusat Daur Ulang Sampah, Kapasitasnya hingga 10 Ton
Jakarta Punya Pusat Daur Ulang Sampah, Kapasitasnya hingga 10 Ton
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Reproduksi di Asia
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Reproduksi di Asia
Pemerintah
IESR: Penghentian Insentif Kendaraan Listrik Bisa Hilangkan Manfaat Ekonomi hingga Rp 544 Triliun
IESR: Penghentian Insentif Kendaraan Listrik Bisa Hilangkan Manfaat Ekonomi hingga Rp 544 Triliun
LSM/Figur
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia Seminggu ke Depan
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia Seminggu ke Depan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau