Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Permohonan Uji Formil UU KSDAHE "Legal but Not Legitimate"

Kompas.com - 22/07/2025, 11:27 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, penolakan uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) tidak memiliki legitimasi di mata masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan sidang putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ini bersifat legal bagi para pengambil kebijakan.

"Tetapi bagi kami, proses pembentukan Undang-Undang KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif. Dalam kacamata masyarakat adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate,” ungkap Rukka dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, pengesahan UU KSDAHE dilakukan tanpa partisipasi penuh dari masyarakat adat. Rukka menyoroti, dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Alhasil, masukan dari masyarakat adat dan sipil tidak dilibatkan.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Jalan Pulang Menuju Pertanian Berkelanjutan

“Hal ini memperkuat temuan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan bahwa sebagian besar dokumen rapat tidak bisa diakses publik,” ungkapnya.

Direktur Advokasi Kebijakan Hukum AMAN, Muhammad Arman mengungkapkan bahwa MK tidak konsisten terhadap putusan sebelumnya. Ia merujuk pada putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yang menetapkan standar partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

“Putusan MK yang menolak permohonan kami, AMAN, WALHI, KIARA, dan Mikael Ane itu sekaligus menjelaskan bahwa MK secara tidak konsisten menerapkan putusannya sendiri. Dalam hal ini, putusan MK 91 tentang partisipasi penuh dan bermakna telah diabaikan,” jelas Arman.

Ia berpandangan, proses legislasi harus dibuka secara penuh, transparan, dan akuntabel bagi publik. Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Syamsul Alam Agus, koalisi pemohon akan terus mengawal pelaksanaan UU KSDAHE dan memastikan masyarakat adat tidak lagi disingkirkan dari kebijakan yang menyangkut ruang hidup maupun wilayah adat. 

“Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati,” kata Syamsul. 

Baca juga: Ke PBB, Masyarakat Adat Desak Pemulihan Hak atas Wilayah Leluhur

Terbuka untuk Publik

Adapun uji formil UU KSDAHE diajukan AMAN, Walhi, Kiara, serta Mikael Ane selaku anggota Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim, M Guntur Hamzah, MK menyatakan proses pembentukan UU KSDAHE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK menemukan, dokumen terkait proses legislasi telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi DPR RI. 

“Proses penyusunan RUU telah melalui rangkaian rapat yang partisipatif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik yang melibatkan akademisi, praktisi, LSM, pelaku usaha, dan instansi pemerintah,” ujar Guntur.

Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut pembentukan UU KSDAHE dilakukan secara tertutup.

“Dalil bahwa pembentukan UU dilakukan secara tertutup dan menghambat akses terhadap dokumen pembahasan adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Guntur.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
LSM/Figur
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Pemerintah
Clean Air Asia Hitung dan Petakan Beban Emisi Jabodetabek, Hasil Rilis Agustus
Clean Air Asia Hitung dan Petakan Beban Emisi Jabodetabek, Hasil Rilis Agustus
LSM/Figur
Swasembada Pangan dalam Setahun, Doable atau Impossible?
Swasembada Pangan dalam Setahun, Doable atau Impossible?
Pemerintah
Bank Dunia: Polusi Jakarta Turun 19 Persen jika Mau Investasi 55 Juta Dollar AS
Bank Dunia: Polusi Jakarta Turun 19 Persen jika Mau Investasi 55 Juta Dollar AS
Swasta
KKP Izinkan PT Bhimasena Power Indonesia Kelola PLTU Batang Pakai Air Laut
KKP Izinkan PT Bhimasena Power Indonesia Kelola PLTU Batang Pakai Air Laut
Pemerintah
Boleh Enggak Koperasi Merah Putih Kelola Tambang? Bahlil Pikir-pikir
Boleh Enggak Koperasi Merah Putih Kelola Tambang? Bahlil Pikir-pikir
Pemerintah
Banyak PHK dan Pengangguran, Investasi Industri Hijau Bisa Ciptakan 1,7 Juta Pekerjaan
Banyak PHK dan Pengangguran, Investasi Industri Hijau Bisa Ciptakan 1,7 Juta Pekerjaan
LSM/Figur
Investasi Energi Fusi Global Alami Lonjakan Drastis Sejak 2022
Investasi Energi Fusi Global Alami Lonjakan Drastis Sejak 2022
Pemerintah
Buku 'Harta Karun di Negeri Para Naga' Ajak Anak Jadi Pahlawan bagi Bumi
Buku "Harta Karun di Negeri Para Naga" Ajak Anak Jadi Pahlawan bagi Bumi
LSM/Figur
Jual Elang di Medsos, Pemuda Asal Brebes Terancam 15 Tahun Penjara
Jual Elang di Medsos, Pemuda Asal Brebes Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
PT Pegadaian Gelar FGD Nasional 'GadePreneur', Dukung UMKM Berkelanjutan
PT Pegadaian Gelar FGD Nasional "GadePreneur", Dukung UMKM Berkelanjutan
BUMN
Dari Lumajang sampai Osaka, Energi Komunitas Terbukti Bisa Bikin Dunia Menyala
Dari Lumajang sampai Osaka, Energi Komunitas Terbukti Bisa Bikin Dunia Menyala
Pemerintah
Ribuan Tahun Terbentuk, Tanah Alpen Habis dalam Hitungan Abad oleh Manusia
Ribuan Tahun Terbentuk, Tanah Alpen Habis dalam Hitungan Abad oleh Manusia
LSM/Figur
Studi Ini Kaitkan Naiknya Harga Pangan dengan Perubahan Iklim
Studi Ini Kaitkan Naiknya Harga Pangan dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau