Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Permohonan Uji Formil UU KSDAHE "Legal but Not Legitimate"

Kompas.com, 22 Juli 2025, 11:27 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, penolakan uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) tidak memiliki legitimasi di mata masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan sidang putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ini bersifat legal bagi para pengambil kebijakan.

"Tetapi bagi kami, proses pembentukan Undang-Undang KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif. Dalam kacamata masyarakat adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate,” ungkap Rukka dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, pengesahan UU KSDAHE dilakukan tanpa partisipasi penuh dari masyarakat adat. Rukka menyoroti, dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Alhasil, masukan dari masyarakat adat dan sipil tidak dilibatkan.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Jalan Pulang Menuju Pertanian Berkelanjutan

“Hal ini memperkuat temuan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan bahwa sebagian besar dokumen rapat tidak bisa diakses publik,” ungkapnya.

Direktur Advokasi Kebijakan Hukum AMAN, Muhammad Arman mengungkapkan bahwa MK tidak konsisten terhadap putusan sebelumnya. Ia merujuk pada putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yang menetapkan standar partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

“Putusan MK yang menolak permohonan kami, AMAN, WALHI, KIARA, dan Mikael Ane itu sekaligus menjelaskan bahwa MK secara tidak konsisten menerapkan putusannya sendiri. Dalam hal ini, putusan MK 91 tentang partisipasi penuh dan bermakna telah diabaikan,” jelas Arman.

Ia berpandangan, proses legislasi harus dibuka secara penuh, transparan, dan akuntabel bagi publik. Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Syamsul Alam Agus, koalisi pemohon akan terus mengawal pelaksanaan UU KSDAHE dan memastikan masyarakat adat tidak lagi disingkirkan dari kebijakan yang menyangkut ruang hidup maupun wilayah adat. 

“Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati,” kata Syamsul. 

Baca juga: Ke PBB, Masyarakat Adat Desak Pemulihan Hak atas Wilayah Leluhur

Terbuka untuk Publik

Adapun uji formil UU KSDAHE diajukan AMAN, Walhi, Kiara, serta Mikael Ane selaku anggota Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim, M Guntur Hamzah, MK menyatakan proses pembentukan UU KSDAHE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK menemukan, dokumen terkait proses legislasi telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi DPR RI. 

“Proses penyusunan RUU telah melalui rangkaian rapat yang partisipatif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik yang melibatkan akademisi, praktisi, LSM, pelaku usaha, dan instansi pemerintah,” ujar Guntur.

Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut pembentukan UU KSDAHE dilakukan secara tertutup.

“Dalil bahwa pembentukan UU dilakukan secara tertutup dan menghambat akses terhadap dokumen pembahasan adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Guntur.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Pemerintah
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Swasta
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
LSM/Figur
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
LSM/Figur
 IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
Pemerintah
PeHa Pembersih Sepatu, UMKM Asal Medan yang Jangkau Seluruh Indonesia
PeHa Pembersih Sepatu, UMKM Asal Medan yang Jangkau Seluruh Indonesia
LSM/Figur
Wujudkan 'Green Mining', PLN dan BIB Borong 23.040 Unit Renewable Energy Certificate
Wujudkan "Green Mining", PLN dan BIB Borong 23.040 Unit Renewable Energy Certificate
BUMN
Harga Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Perlu Dibedakan
Harga Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Perlu Dibedakan
Swasta
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
LSM/Figur
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
LSM/Figur
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane hingga 22 Km, KLH Ambil Sampel Air
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane hingga 22 Km, KLH Ambil Sampel Air
Pemerintah
Dampak Polusi Suara pada Burung, Ganggu Reproduksi dan Tingkatkan Stres
Dampak Polusi Suara pada Burung, Ganggu Reproduksi dan Tingkatkan Stres
LSM/Figur
200 UMKM Jajakan Produk untuk Dipasarkan di Ritel lewat Meet The Market
200 UMKM Jajakan Produk untuk Dipasarkan di Ritel lewat Meet The Market
Pemerintah
Lantai Berkelanjutan Jadi Strategi Hotel Capai Target ESG
Lantai Berkelanjutan Jadi Strategi Hotel Capai Target ESG
LSM/Figur
Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia, Mengapa?
Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia, Mengapa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau