Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Permohonan Uji Formil UU KSDAHE "Legal but Not Legitimate"

Kompas.com - 22/07/2025, 11:27 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, penolakan uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) tidak memiliki legitimasi di mata masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan sidang putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ini bersifat legal bagi para pengambil kebijakan.

"Tetapi bagi kami, proses pembentukan Undang-Undang KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif. Dalam kacamata masyarakat adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate,” ungkap Rukka dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, pengesahan UU KSDAHE dilakukan tanpa partisipasi penuh dari masyarakat adat. Rukka menyoroti, dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Alhasil, masukan dari masyarakat adat dan sipil tidak dilibatkan.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Jalan Pulang Menuju Pertanian Berkelanjutan

“Hal ini memperkuat temuan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan bahwa sebagian besar dokumen rapat tidak bisa diakses publik,” ungkapnya.

Direktur Advokasi Kebijakan Hukum AMAN, Muhammad Arman mengungkapkan bahwa MK tidak konsisten terhadap putusan sebelumnya. Ia merujuk pada putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yang menetapkan standar partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

“Putusan MK yang menolak permohonan kami, AMAN, WALHI, KIARA, dan Mikael Ane itu sekaligus menjelaskan bahwa MK secara tidak konsisten menerapkan putusannya sendiri. Dalam hal ini, putusan MK 91 tentang partisipasi penuh dan bermakna telah diabaikan,” jelas Arman.

Ia berpandangan, proses legislasi harus dibuka secara penuh, transparan, dan akuntabel bagi publik. Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Syamsul Alam Agus, koalisi pemohon akan terus mengawal pelaksanaan UU KSDAHE dan memastikan masyarakat adat tidak lagi disingkirkan dari kebijakan yang menyangkut ruang hidup maupun wilayah adat. 

“Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati,” kata Syamsul. 

Baca juga: Ke PBB, Masyarakat Adat Desak Pemulihan Hak atas Wilayah Leluhur

Terbuka untuk Publik

Adapun uji formil UU KSDAHE diajukan AMAN, Walhi, Kiara, serta Mikael Ane selaku anggota Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim, M Guntur Hamzah, MK menyatakan proses pembentukan UU KSDAHE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK menemukan, dokumen terkait proses legislasi telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi DPR RI. 

“Proses penyusunan RUU telah melalui rangkaian rapat yang partisipatif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik yang melibatkan akademisi, praktisi, LSM, pelaku usaha, dan instansi pemerintah,” ujar Guntur.

Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut pembentukan UU KSDAHE dilakukan secara tertutup.

“Dalil bahwa pembentukan UU dilakukan secara tertutup dan menghambat akses terhadap dokumen pembahasan adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Guntur.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Relawan World Cleanup Day RI Terbanyak di Dunia Tujuh Tahun Berturut-turut
Relawan World Cleanup Day RI Terbanyak di Dunia Tujuh Tahun Berturut-turut
Pemerintah
Kolaborasi SIS dan Cambridge, Wujudkan Pendidikan Internasional yang Inklusif dan Terjangkau
Kolaborasi SIS dan Cambridge, Wujudkan Pendidikan Internasional yang Inklusif dan Terjangkau
Swasta
Orangutan Tapanuli Tinggal 577 Ekor, Dua Koridor Hutan Perlu Diperluas
Orangutan Tapanuli Tinggal 577 Ekor, Dua Koridor Hutan Perlu Diperluas
LSM/Figur
Jadi Pengepul Trenggiling, Pria Paruh Baya di Jateng Terancam 10 Tahun Penjara
Jadi Pengepul Trenggiling, Pria Paruh Baya di Jateng Terancam 10 Tahun Penjara
Pemerintah
Transisi Lambat, tapi Perkapalan Siap Beralih ke Bahan Bakar Hijau Pasca-2030
Transisi Lambat, tapi Perkapalan Siap Beralih ke Bahan Bakar Hijau Pasca-2030
Swasta
Studi: Mayoritas Pabrikan Mobil Uni Eropa Siap Penuhi Target Emisi
Studi: Mayoritas Pabrikan Mobil Uni Eropa Siap Penuhi Target Emisi
Swasta
Dari Trek Lari, FKUI Targetkan Galang Rp 4M untuk Bangun Puskesmas Cianjur
Dari Trek Lari, FKUI Targetkan Galang Rp 4M untuk Bangun Puskesmas Cianjur
Swasta
Tak Masalah FOMO Lari, Kita Bisa Berkontribusi pada SDGs
Tak Masalah FOMO Lari, Kita Bisa Berkontribusi pada SDGs
LSM/Figur
Timbunan Sampah Capai 140 Ribu Ton per Hari, Pengelolaannya Baru 15 Persen
Timbunan Sampah Capai 140 Ribu Ton per Hari, Pengelolaannya Baru 15 Persen
Pemerintah
84 Ribu Hektare Kebun Sawit Ada dalam Kawasan Hutan, Milik 64 Entitas
84 Ribu Hektare Kebun Sawit Ada dalam Kawasan Hutan, Milik 64 Entitas
Pemerintah
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
LSM/Figur
BPOM Ungkap Strategi Cegah Keracunan pada Program MBG
BPOM Ungkap Strategi Cegah Keracunan pada Program MBG
Pemerintah
Dari Norwegia ke India, Industri Semen Tangkap Karbon untuk Jawab Tantangan Iklim
Dari Norwegia ke India, Industri Semen Tangkap Karbon untuk Jawab Tantangan Iklim
Swasta
Pangkas Emisi Karbon, Kemenhut Siapkan 17 Juta Bibit Gratis
Pangkas Emisi Karbon, Kemenhut Siapkan 17 Juta Bibit Gratis
Pemerintah
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau